Berita

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar/RMOL

Politik

Putusan MK Diharapkan jadi Solusi Perbaikan Demokrasi

RABU, 02 JULI 2025 | 17:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan uji materiil Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan menjadi sebuah solusi yang komprehensif bagi perbaikan demokrasi di Indonesia.

Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Zainal Arifin Mochtar menjelaskan, kewenangan MK menguji UU terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 memang selalu bersifat spesifik.

Sebagai contoh, dia mengulas Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menguji pasal keserentakan pemilu di UU Pemilu dan Pilkada dan isi amar putusannya memuat sejumlah persoalan.


"Jadi yang diuji ke MK itu soal keserentakan saja. Jadi memang jangan berharap ada banyak yang dijawab oleh MK, karena yang diuji pasal yang berkaitan dengan keserentak saja," ujar Zainal dalam diskusi daring Kementerian Dalam Negeri, dikutip dalam tayangan ulang Youtube pada Rabu, 2 Juli 2025.

Menurut sosok yang kerap disapa Uceng itu, dampak dari Putusan MK 135/2024 yang mengemuka belakangan ini sudah dipertimbangkan secara matang.

Sebab, dia menjelaskan, sifat dari pengujian UU oleh MK sering disebut sebagai positif legislasi, yang berarti hanya berfokus pada dalil-dalil permohonan Pemohon perkara, seperti dalam Putusan 135/2024 yang perkaranya dimohonkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

"Kalau kita lihat permohonannya itu argumentasinya ada 5 sebenarnya, dan ini yang dibahas oleh MK dalam Putusan 135," tuturnya.

Dengan begitu, Uceng menganggap wajar apabila muncul wacana mengenai dampak Putusan MK 135/2024, seperti soal kosongnya jabatan kepala daerah karena pelaksanaan pilkada dilakukan 2 atau 2,5 tahun setelah pelaksanaan pemilu nasional, atau praktisnya baru dilaksanakan pada tahun 2031.

Padahal, kontestasi pilkada terakhir adalah 2024 yang berarti masa jabatan terakhir dari para calon terpilih adalah tahun 2029. 

"Jadi Putusan (MK Nomor) 135 yang terdapat berbasis pada argumentasi Permohonan Pemohon, dan yang dia analisis yang berbasis pada Permohonan pemohon-pemohon saja," demikian pakar HTN dari Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menambahkan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Arah Pergerakan Ekonomi Nasional dalam Papan Catur Oligarki

Minggu, 06 September 2026 | 05:51

Breaking News: Bandara Soeta Ditutup!

Minggu, 06 September 2026 | 05:16

Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Terdeteksi Hingga Sumbar

Minggu, 06 September 2026 | 04:52

Menerima Dubes AS untuk ASEAN

Minggu, 06 September 2026 | 04:22

KKP Gelar Inspeksi Kapal Perikanan Demi Lindungi ABK Sesuai Konvensi ILO 188

Minggu, 06 September 2026 | 03:53

Ketika Rasa Sakit Direduksi Angka

Minggu, 06 September 2026 | 03:23

TelkomProperty Pastikan Optimalisasi Aset dan Memenuhi Prinsip Value Creation

Minggu, 06 September 2026 | 02:50

Jangan Ulangi Kesalahan Revolusi Biru

Minggu, 06 September 2026 | 02:21

Tidak Cukup Hanya Pakai Masker, Ini Bahaya Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Minggu, 06 September 2026 | 01:59

Photex Navy Force SGS 2026 Tampilkan Formasi Laut di Perairan Banten

Minggu, 06 September 2026 | 01:46

Selengkapnya