Berita

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar/RMOL

Politik

Putusan MK Diharapkan jadi Solusi Perbaikan Demokrasi

RABU, 02 JULI 2025 | 17:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan uji materiil Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan menjadi sebuah solusi yang komprehensif bagi perbaikan demokrasi di Indonesia.

Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Zainal Arifin Mochtar menjelaskan, kewenangan MK menguji UU terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 memang selalu bersifat spesifik.

Sebagai contoh, dia mengulas Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menguji pasal keserentakan pemilu di UU Pemilu dan Pilkada dan isi amar putusannya memuat sejumlah persoalan.


"Jadi yang diuji ke MK itu soal keserentakan saja. Jadi memang jangan berharap ada banyak yang dijawab oleh MK, karena yang diuji pasal yang berkaitan dengan keserentak saja," ujar Zainal dalam diskusi daring Kementerian Dalam Negeri, dikutip dalam tayangan ulang Youtube pada Rabu, 2 Juli 2025.

Menurut sosok yang kerap disapa Uceng itu, dampak dari Putusan MK 135/2024 yang mengemuka belakangan ini sudah dipertimbangkan secara matang.

Sebab, dia menjelaskan, sifat dari pengujian UU oleh MK sering disebut sebagai positif legislasi, yang berarti hanya berfokus pada dalil-dalil permohonan Pemohon perkara, seperti dalam Putusan 135/2024 yang perkaranya dimohonkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

"Kalau kita lihat permohonannya itu argumentasinya ada 5 sebenarnya, dan ini yang dibahas oleh MK dalam Putusan 135," tuturnya.

Dengan begitu, Uceng menganggap wajar apabila muncul wacana mengenai dampak Putusan MK 135/2024, seperti soal kosongnya jabatan kepala daerah karena pelaksanaan pilkada dilakukan 2 atau 2,5 tahun setelah pelaksanaan pemilu nasional, atau praktisnya baru dilaksanakan pada tahun 2031.

Padahal, kontestasi pilkada terakhir adalah 2024 yang berarti masa jabatan terakhir dari para calon terpilih adalah tahun 2029. 

"Jadi Putusan (MK Nomor) 135 yang terdapat berbasis pada argumentasi Permohonan Pemohon, dan yang dia analisis yang berbasis pada Permohonan pemohon-pemohon saja," demikian pakar HTN dari Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menambahkan.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Ini Pemicu Perubahan Sikap Jokowi ke Prabowo

Minggu, 18 Oktober 2026 | 08:15

Prancis Membara, Demonstran Bakar Gedung Pemerintah hingga Jarah Toko

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:57

OMC di Sumsel Turunkan Polusi Asap dari Kategori Berbahaya

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:40

Kopdes Buka Peluang Kerja dan Usaha bagi Generasi Muda

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:32

Gerindra Pilih Redam Polemik Gibran

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:21

Dua Tahun Rezim Prabowo-Gibran: Double-Track Menuju Swasembada Energi

Minggu, 18 Oktober 2026 | 06:55

Ketum BPP HIPMI Ajak Pelaku Usaha Tetap Optimistis di Tengah Gejolak Pasar

Minggu, 18 Oktober 2026 | 06:23

Seorang Peserta ITB Ultra Marathon 2026 Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:47

Desa dalam Otonomi Terpasung

Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:21

Operasi Badai Kasuari Sukses Rampas Kembali Persenjataan OPM

Minggu, 18 Oktober 2026 | 04:59

Selengkapnya