Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/RMOL

Politik

Perubahan Model Pemilu Memicu Perombakan Hakim MK

RABU, 02 JULI 2025 | 03:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Muncul tuntutan agar syarat menjadi hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) dirombak. Tuntutan ini muncul seiring perubahan model pemilihan umum (pemilu) melalui Putusan Perkara Uji Materiil UU 7/2017 tentang Pemilu Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Peneliti Senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof Siti Zuhro menjelaskan, putusan MK 135/2024 yang mengamanatkan pemisahan pemilu nasional dan lokal memunculkan pro-kontra serta kritik terhadap MK sebagai lembaga peradilan.

"Keputusan MK ini menjadi arena kita untuk sama-sama memahami dan memberikan respons terkait ketatanegaraan, pemerintahan, dan dampak-dampak yang lain," ujar Prof Siti Zuhro dalam diskusi Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri secara daring, Selasa, 1 Juli 2025. 


Menurutnya, putusan MK tersebut bisa menjadi pembelajaran penting bagi MK dalam menguji undang-undang terhadap Undang Undang Dasar (UUD) 1945.

"Karena kalau mengatasi atau memberikan solusi dalam amar putusan harus komprehensif. Tidak hanya hukum ketatanegaraan saja, tapi juga harus dari pemerintahan dan politik yang memahami betul, apalagi hakim sudah disumpah," tuturnya.

Oleh karena itu, dosen magister politik di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) itu memandang perlu adanya perombakan syarat menjadi hakim MK, yakni tidak hanya berfokus pada latar belakang keilmuan hukum tata negara saja.

"Saya mengusulkan dari sembilan (hakim yang menjabat), minimal dua di antaranya berlatar belakang (ilmu) pemerintahan dan juga politik," demikian sosok yang akrab disapa Prof Wiwiek.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya