Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Hitungan Sementara KPK, Kerugian Negara Korupsi Pengadaan Mesin EDC Capai Rp700 Miliar

SELASA, 01 JULI 2025 | 16:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) Tbk tahun 2020-2024 diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp700 miliar atau sebesar 30 persen dari nilai anggaran sebesar Rp2,1 triliun.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik telah melakukan penghitungan sementara terkait kerugian keuangan negara dalam perkara baru ini.

"Hitungan dari tim penyidik diduga total kerugian negaranya mencapai sekitar Rp700 miliar atau sekitar 30 persen dari nilai anggaran dalam pengadaan mesin EDC tersebut," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore, 1 Juli 2025.


Budi memastikan, nilai kerugian keuangan negara tersebut dimungkinkan akan bertambah setelah KPK menggandeng pihak-pihak terkait untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negaranya.

"Hitungan sementara dari tim penyidik, dan masih terbuka kemungkinan untuk kemudian nanti angkanya bertambah. Tentunya dalam penghitungan kerugian keuangan negara tentunya KPK berkoordinasi dengan pihak-pihak, baik BPK ataupun nanti BPKP untuk menghitung nilai kerugian negara tersebut," pungkas Budi.

Pada Kamis, 26 Juni 2025, KPK resmi mengumumkan perkara baru terkait dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di BRI. Namun, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara ini karena masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum. Yang pasti, perkara ini melibatkan mantan pejabat BRI.

Perkara korupsi ini sudah berlangsung selama 5 tahun sejak 2020-2024 dengan nilai proyek pengadaan mesin EDC sebesar Rp2,1 triliun.

Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa mantan Wakil Direktur Utama (Wadirut) BRI, Catur Budi Harto pada Kamis, 26 Juni 2025.

Selain itu, KPK juga sudah menggeledah 2 kantor BRI di Sudirman dan Gatot Subroto pada Kamis, 26 Juni 2025. Dari sana, KPK menyita barang bukti elektronik (BBE), dokumen pengadaan, hingga catatan keuangan.

Tak hanya itu, sejak 26 Juni 2025, KPK sudah mencegah 13 orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Namun demikian, KPK belum mengungkap identitas para pihak yang dicegah tersebut.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya