Berita

Anggota Komisi V DPR RI F-PDIP Adian Napitupulu. /RMOL

Politik

Adian Singgung Kewibawaan Kemenhub Terkait Perubahan Regulasi Potongan Tarif Ojol

SELASA, 01 JULI 2025 | 09:13 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kerap berubahnya aturan atau regulasi terkait potongan tarif (fee) ojek online (ojol) oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi sorotan Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDIP Adian Napitupulu.

Wasekjen DPP PDIP itu mempertanyakan dasar pertimbangan yang melatarbelakangi perubahan angka persentase tersebut. Dalam hal ini terkait Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur potongan tarif ojol.

Mengutip adagium dalam filsafat hukum, Adian menekankan bahwa kewibawaan sebuah keputusan terletak pada argumen yang melandasinya, bukan pada siapa yang mengeluarkan.


"Wibawa sebuah keputusan tidak lahir karena siapa yang membuatnya, tapi dasar-dasar pertimbangan apa yang membuat keputusan itu dilahirkan,” tegas Adian dalam keterangannya, Selasa 1 Juli 2025. 

Adian lantas menyoroti Permen 667 yang menetapkan potongan 15 persen, yang kemudian diubah lagi dalam kurun waktu dua bulan menjadi Permen 1001 dengan angka 15 persen plus 5 persen (total 20 persen). 

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam satu tahun, terjadi empat kali perubahan Permen dengan persentase yang bervariasi: 20 persen, 20 persen, 15 persen, dan kembali 20 persen.

"Saya mau tahu kementerian sendiri, apa pertimbangannya 15 persen plus 5 persen," tegas Adian. 

Ia membandingkan keberanian Walikota Balikpapan yang menurunkan potongan menjadi 15 persen, serta kebijakan Gojek di Singapura yang hanya 10 persen.

Legislator Dapil Jawa Barat V ini secara terbuka mengajak Kementerian untuk berdebat dan memaparkan data serta pertimbangan di balik angka 15 persen plus 5 persen dalam Permen 1001. 

"Bisa enggak kita perdebatkan pertimbangan Bapak, pertimbangan Kementerian terkait 15 persen plus 5 itu? Kita sama-sama buka datanya di sini. Apa yang membuat kalian bikin Permen 1001 itu 15 plus 5, kenapa tidak pakai 15 seperti 667? Harusnya ada pertimbangannya dong," desaknya.

Sekjen Pena 98 ini menegaskan bahwa masyarakat perlu mendengar pertimbangan konkret di balik setiap keputusan, bukan sekadar mengetahui bahwa keputusan tersebut dikeluarkan oleh kementerian. 

"Jadi yang perlu kita dengar bukan ini dikeluarkan oleh kementerian, tapi ini lho pertimbangannya, ayo kita paparkan pertimbangannya," demikian Adian.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Status Hukum dan Akuntansi Danantara Alami Kebingungan

Minggu, 26 Juli 2026 | 03:23

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:57

Pembangunan Papua Harus Dimulai dari Pendidikan Anak

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:42

Pengusutan Diskriminasi WNI di Bali Penting Buat Jaga Wibawa Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:24

Dari Ekopol Kolonial Menuju Berdaulat

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:57

Generasi Emas Institute jadi Harapan Baru Anak Muda Menatap 2045

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:33

Lahirnya Generasi Hebat OAP Tolok Ukur Keberhasilan PSN Papua

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:10

Polda Jabar Selidiki Penemuan Jenazah Seorang Satpam di Waduk Jatiluhur

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:53

Cegah Bad Mining Lewat Koperasi

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:35

Dana Keistimewaan Yogyakarta Sukses Berdayakan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:12

Selengkapnya