Berita

Anggota Komisi V DPR RI F-PDIP Adian Napitupulu. /RMOL

Politik

Adian Singgung Kewibawaan Kemenhub Terkait Perubahan Regulasi Potongan Tarif Ojol

SELASA, 01 JULI 2025 | 09:13 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kerap berubahnya aturan atau regulasi terkait potongan tarif (fee) ojek online (ojol) oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi sorotan Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDIP Adian Napitupulu.

Wasekjen DPP PDIP itu mempertanyakan dasar pertimbangan yang melatarbelakangi perubahan angka persentase tersebut. Dalam hal ini terkait Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur potongan tarif ojol.

Mengutip adagium dalam filsafat hukum, Adian menekankan bahwa kewibawaan sebuah keputusan terletak pada argumen yang melandasinya, bukan pada siapa yang mengeluarkan.


"Wibawa sebuah keputusan tidak lahir karena siapa yang membuatnya, tapi dasar-dasar pertimbangan apa yang membuat keputusan itu dilahirkan,” tegas Adian dalam keterangannya, Selasa 1 Juli 2025. 

Adian lantas menyoroti Permen 667 yang menetapkan potongan 15 persen, yang kemudian diubah lagi dalam kurun waktu dua bulan menjadi Permen 1001 dengan angka 15 persen plus 5 persen (total 20 persen). 

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam satu tahun, terjadi empat kali perubahan Permen dengan persentase yang bervariasi: 20 persen, 20 persen, 15 persen, dan kembali 20 persen.

"Saya mau tahu kementerian sendiri, apa pertimbangannya 15 persen plus 5 persen," tegas Adian. 

Ia membandingkan keberanian Walikota Balikpapan yang menurunkan potongan menjadi 15 persen, serta kebijakan Gojek di Singapura yang hanya 10 persen.

Legislator Dapil Jawa Barat V ini secara terbuka mengajak Kementerian untuk berdebat dan memaparkan data serta pertimbangan di balik angka 15 persen plus 5 persen dalam Permen 1001. 

"Bisa enggak kita perdebatkan pertimbangan Bapak, pertimbangan Kementerian terkait 15 persen plus 5 itu? Kita sama-sama buka datanya di sini. Apa yang membuat kalian bikin Permen 1001 itu 15 plus 5, kenapa tidak pakai 15 seperti 667? Harusnya ada pertimbangannya dong," desaknya.

Sekjen Pena 98 ini menegaskan bahwa masyarakat perlu mendengar pertimbangan konkret di balik setiap keputusan, bukan sekadar mengetahui bahwa keputusan tersebut dikeluarkan oleh kementerian. 

"Jadi yang perlu kita dengar bukan ini dikeluarkan oleh kementerian, tapi ini lho pertimbangannya, ayo kita paparkan pertimbangannya," demikian Adian.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Siswa Sekolah Rakyat akan Dilatih 1.000 Taruna Akmil

Minggu, 05 Juli 2026 | 18:21

Jokowi Pilih Lampung sebagai Awal Safari karena Tanah Tak Bertuan

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:41

OTT Bupati Langkat Temukan 55 Keping Platinum Senilai Rp40 Miliar Lebih

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:16

Hampir 3.000 Orang Tewas, Venezuela Mulai Hentikan Operasi Pencarian Korban Gempa

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:07

Komedian Narji Bikin Khitanan Massal PSI Diserbu Anak-Anak

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:52

Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Absen di Pemakaman Ayahnya

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:26

Sudah Ada Perpres, Pakar: Promosi LGBT di Medsos Bisa Berujung Pengadilan

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:13

PM Singapura Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Besok

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:08

Pemerintah Perkuat Literasi Siber Antisipasi Ancaman AI dan Hoaks

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:01

Daftar Lengkap 16 Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar

Minggu, 05 Juli 2026 | 15:55

Selengkapnya