Berita

Ilustrasi/Ist

Nusantara

Seorang Warga Brebes Dilaporkan Perusahaan Penyalur ABK ke Polisi

SENIN, 30 JUNI 2025 | 23:58 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Direktur Utama PT Mutiara Jasa Bahari berinisial T (61) asal Pemalang mengadukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial, yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan berinisial R (50) asal Brebes ke polisi. 

Pengaduan tersebut telah diterima oleh petugas piket Satreskrim Polres Brebes pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Dalam keterangan yang diterima redaksi, Senin, 30 Juni 2025, pengaduan dugaan tindak pidana itu dilakukan oleh T terhadap R karena adanya sebuah rekaman video yang didapatkan dari salah satu stafnya di perusahaan yang tersebar melalui media sosial sekira 28 Juni 2025.


Dengan demikian, T merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya secara personal dan juga sebagai direktur utama perusahaan.

Dalam rekaman video yang tersebar itu, R yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya, menyatakan bahwa telah menerima ancaman dari perusahaan melalui oknum yang diduga pengacara perusahaan. 

Padahal R hanya berusaha untuk mencari keadilan seputar hak anaknya yang hilang sewaktu bekerja di kapal ke luar negeri. Anak tersebut diberangkatkan melalui perusahaan yang dipimpin oleh T.

Menurut keterangan T, perusahaan melalui staf operasional dan legal perusahaan datang ke kediaman R secara baik-baik, dengan maksud dan tujuan untuk meminta supaya R bisa hadir ke kantor perusahaan untuk melakukan proses klarifikasi. 

Namun T menyayangkan atas tindakan yang dilakukan oleh R dan tim kuasanya yang lebih suka bersosmed ketimbang menyelesaikan permasalahan ke kantor perusahaan secara musyawarah mufakat.

Kepada tim redaksi, T menyampaikan bahwa permasalahan hilangnya anak dari R yang berangkat dan bekerja sebagai awak kapal melalui perusahaan yang dipimpin oleh T, telah selesai pada tanggal 8 Agustus 2023 atau sekitar hampir dua tahun yang lalu dari sekarang Juni 2025.

Bahwa T selaku pimpinan perusahaan yang memberangkatkan anak dari R tersebut telah menyelesaikan apa yang menjadi hak-hak dari R selaku pihak ahli waris. Penyelesaian itu tertuang dan disepakati dalam Perjanjian Bersama yang mengacu pada ketentuan UU No. 2 Tahun 2004 Pasal 7 ayat (1) jo. Permenakertrans No. 31 Tahun 2008 dan Permenhub No. 59 Tahun 2021 Pasal 122 ayat (1) serta Perjanjian Kerja Laut (PKL) No. MJB/033/05/2022 Pasal 16, di mana R telah menerima semua haknya sebagai ahli waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dari mulai hak sisa gaji hingga hak asuransi dan/atau santunan kematian sesuai yang tercantum di dalam PKL.

Perjanjian Bersama tersebut ditandatangani oleh T dan R dengan disaksikan Dinas Ketenagakerjaan Pemalang, BP3MI Pemalang, dan Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I). 

Dalam Perjanjian Bersama tanggal 8 Agustus 2023 itu, pada Angka 5 (lima) menyatakan “Bahwa PARA PIHAK ‘T dan R’ setelah ditandatanganinya PERJANJIAN ini sepakat dan berjanji untuk tidak melakukan penuntutan kepada PIHAK lainnya, baik tuntutan secara hukum PIDANA maupun tuntutan secara hukum PERDATA.”

Kemudian, menurut T, selain perjanjian bersama itu telah ditandatangani oleh dirinya dan R, disaksikan oleh pihak-pihak terkait, juga telah didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang Kelas I A Khusus dan telah mendapatkan Akta Bukti Pendaftaran Perjanjian Bersama Melalui Bipartit dengan No. 2832/BP/PHI/2025/PN Smg, di mana hal tersebut guna melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4) UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Saat ini, T sedang menunggu update dari pihak Polres Brebes atas pengaduannya tersebut terhadap R. 

Ia berharap setelah pengaduan tersebut, paling tidak, untuk saat ini bisa meyakinkan kepada semua yang dikenalnya, baik keluarga, tetangganya, karyawan kantor yang ia pimpin dan terlebih pada ratusan awak kapal yang diberangkatkan melalui perusahaannya. Mereka yang masih bekerja di kapal diharapkan tidak menganggap dan menilai negatif sosok T. 

Terkait informasi ini, pihak redaksi juga mencoba menghubungi pihak R atau kuasa hukumnya, namun belum mendapat respons.  

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya