Berita

Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Rendy Umboh/RMOL

Politik

MK Dituding Melawan UUD Buntut Pemisahan Pemilu

SENIN, 30 JUNI 2025 | 19:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal, dianggap melawan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

Hal tersebut disampaikan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Rendy NS. Umboh, dalam diskusi Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) di Jakarta, Senin, 30 Juni 2025.

"Apa yang berbeda dengan Putusan MK 135/2024? Yang saya katakan di awal tadi, MK menabrak UUD 45, MK melawan UUD 45, MK inkonstitusional, keputusan MK itu inkonstitusional," ujar Rendy.


Menurutnya, terdapat beberapa pasal di UUD 1945 yang mengamanatkan 5 jenis pemilihan sebagai satu rumpun yang sama, sehingga dalam pelaksanaanya hatus berada pada satu fase.

"Pasal 6A, Presiden Wakil Presiden, dipilih melalui pemilihan umum. Pasal 19, Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum. Pasal 22C, Dewan Perwakilan Daerah dipilih melalui pemilihan umum. Pasal 18 ayat 3, DPRD dipilih melalui pemilihan umum. Itu Undang-Undang Dasar ya?" urai Rendy.

Karena semua jenis pemilihan masuk pada kategori pelaksanaan pemilu, oleh karenanya Rendy menyebutkan satu pasal lagi di UUD 1945, yang menyatakan prinsip dari pelaksanannya.

"Pada Undang-Undang Dasar yang sama, pasal 22E sudah menyebutkan, pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber-jurdil) setiap 5 tahun sekali," jelasnya.

Selain itu, Rendy menegaskan bunyi pasal yang sama dalam Konstitusi namun di ayat selanjutnya, yang menerangkan soal keserentakan.

"Ayat 2, pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden, Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Ini pemilihan umum yang harusnya dilakukan 5 tahun sekali untuk memilih, memilih DPRD provinsi dan kabupaten/kota lewat ayat yang sama," tuturnya.

Atas dasar hukum konstitusional tersebut, Rendy menganggap masyarakat tidak memperhatikan hal krusial dalam putusan MK, yang mengubah ketentuan model keserentakan pemilu yang diatur dalam Pasal 167 ayat (3) UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Sekarang, lewat keputusan yang kali ini, maka yang terjadi adalah, yang dalam perhatian publik, saya mau katakan orang sekarang terjebak dalam euforia jeda 2 tahun, yang diinginkan oleh penyelenggara KPU-Bawaslu se-Indonesia, itu pikiran kecilnya," ucapnya.

"Tapi pikiran besarnya yang terlewat di sini adalah, lewat euforia orang-orang seluruh di Indonesia, orang-orang luput bahwa MK menabrak konstitusi. Karena jelas tugas MK adalah menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar," pungkasnya.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Gubernur Fakhiri Raih Golden Leader Award JMSI

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:02

1.000 Siswa Yatim Piatu Pemegang KJP Ikuti Try Out Gratis

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:30

Pemerintah Timor Leste Didorong Kembali Aktifkan Pas Lintas Batas

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:13

DKI Kunci Stok Beras dan Telur, Harga Dijaga Tetap Stabil

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:00

Ilusi Swasembada Pangan Kementan

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:45

RI Siap Borong Minyak AS Senilai Rp252 Triliun Pekan Depan

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:28

Kembali Diperiksa BPK, Gus Yaqut Sampaikan Klarifikasi Hingga Konfrontasi

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:13

Ulama Penjaga Optimisme dan Keteguhan Batin Rakyat Aceh

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:04

Diperiksa di Mapolresta Solo, Jokowi Beberkan Kisah Perkuliahan Hingga Skripsi

Rabu, 11 Februari 2026 | 21:50

NU Harus Bisa Menjawab Tantangan Zaman di Abad Kedua Perjalanan

Rabu, 11 Februari 2026 | 21:38

Selengkapnya