Berita

Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Rendy Umboh/RMOL

Politik

MK Dituding Melawan UUD Buntut Pemisahan Pemilu

SENIN, 30 JUNI 2025 | 19:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal, dianggap melawan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

Hal tersebut disampaikan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Rendy NS. Umboh, dalam diskusi Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) di Jakarta, Senin, 30 Juni 2025.

"Apa yang berbeda dengan Putusan MK 135/2024? Yang saya katakan di awal tadi, MK menabrak UUD 45, MK melawan UUD 45, MK inkonstitusional, keputusan MK itu inkonstitusional," ujar Rendy.


Menurutnya, terdapat beberapa pasal di UUD 1945 yang mengamanatkan 5 jenis pemilihan sebagai satu rumpun yang sama, sehingga dalam pelaksanaanya hatus berada pada satu fase.

"Pasal 6A, Presiden Wakil Presiden, dipilih melalui pemilihan umum. Pasal 19, Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum. Pasal 22C, Dewan Perwakilan Daerah dipilih melalui pemilihan umum. Pasal 18 ayat 3, DPRD dipilih melalui pemilihan umum. Itu Undang-Undang Dasar ya?" urai Rendy.

Karena semua jenis pemilihan masuk pada kategori pelaksanaan pemilu, oleh karenanya Rendy menyebutkan satu pasal lagi di UUD 1945, yang menyatakan prinsip dari pelaksanannya.

"Pada Undang-Undang Dasar yang sama, pasal 22E sudah menyebutkan, pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber-jurdil) setiap 5 tahun sekali," jelasnya.

Selain itu, Rendy menegaskan bunyi pasal yang sama dalam Konstitusi namun di ayat selanjutnya, yang menerangkan soal keserentakan.

"Ayat 2, pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden, Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Ini pemilihan umum yang harusnya dilakukan 5 tahun sekali untuk memilih, memilih DPRD provinsi dan kabupaten/kota lewat ayat yang sama," tuturnya.

Atas dasar hukum konstitusional tersebut, Rendy menganggap masyarakat tidak memperhatikan hal krusial dalam putusan MK, yang mengubah ketentuan model keserentakan pemilu yang diatur dalam Pasal 167 ayat (3) UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Sekarang, lewat keputusan yang kali ini, maka yang terjadi adalah, yang dalam perhatian publik, saya mau katakan orang sekarang terjebak dalam euforia jeda 2 tahun, yang diinginkan oleh penyelenggara KPU-Bawaslu se-Indonesia, itu pikiran kecilnya," ucapnya.

"Tapi pikiran besarnya yang terlewat di sini adalah, lewat euforia orang-orang seluruh di Indonesia, orang-orang luput bahwa MK menabrak konstitusi. Karena jelas tugas MK adalah menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar," pungkasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya