Berita

Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Rendy Umboh/RMOL

Politik

MK Dituding Melawan UUD Buntut Pemisahan Pemilu

SENIN, 30 JUNI 2025 | 19:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal, dianggap melawan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

Hal tersebut disampaikan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Rendy NS. Umboh, dalam diskusi Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) di Jakarta, Senin, 30 Juni 2025.

"Apa yang berbeda dengan Putusan MK 135/2024? Yang saya katakan di awal tadi, MK menabrak UUD 45, MK melawan UUD 45, MK inkonstitusional, keputusan MK itu inkonstitusional," ujar Rendy.


Menurutnya, terdapat beberapa pasal di UUD 1945 yang mengamanatkan 5 jenis pemilihan sebagai satu rumpun yang sama, sehingga dalam pelaksanaanya hatus berada pada satu fase.

"Pasal 6A, Presiden Wakil Presiden, dipilih melalui pemilihan umum. Pasal 19, Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum. Pasal 22C, Dewan Perwakilan Daerah dipilih melalui pemilihan umum. Pasal 18 ayat 3, DPRD dipilih melalui pemilihan umum. Itu Undang-Undang Dasar ya?" urai Rendy.

Karena semua jenis pemilihan masuk pada kategori pelaksanaan pemilu, oleh karenanya Rendy menyebutkan satu pasal lagi di UUD 1945, yang menyatakan prinsip dari pelaksanannya.

"Pada Undang-Undang Dasar yang sama, pasal 22E sudah menyebutkan, pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber-jurdil) setiap 5 tahun sekali," jelasnya.

Selain itu, Rendy menegaskan bunyi pasal yang sama dalam Konstitusi namun di ayat selanjutnya, yang menerangkan soal keserentakan.

"Ayat 2, pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden, Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Ini pemilihan umum yang harusnya dilakukan 5 tahun sekali untuk memilih, memilih DPRD provinsi dan kabupaten/kota lewat ayat yang sama," tuturnya.

Atas dasar hukum konstitusional tersebut, Rendy menganggap masyarakat tidak memperhatikan hal krusial dalam putusan MK, yang mengubah ketentuan model keserentakan pemilu yang diatur dalam Pasal 167 ayat (3) UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Sekarang, lewat keputusan yang kali ini, maka yang terjadi adalah, yang dalam perhatian publik, saya mau katakan orang sekarang terjebak dalam euforia jeda 2 tahun, yang diinginkan oleh penyelenggara KPU-Bawaslu se-Indonesia, itu pikiran kecilnya," ucapnya.

"Tapi pikiran besarnya yang terlewat di sini adalah, lewat euforia orang-orang seluruh di Indonesia, orang-orang luput bahwa MK menabrak konstitusi. Karena jelas tugas MK adalah menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar," pungkasnya.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Pelajar Islam Indonesia Kutuk Trump dan Netanyahu

Rabu, 04 Maret 2026 | 10:08

Prabowo Tunjukkan Soliditas Elite Lewat Pertemuan dengan Mantan Presiden

Rabu, 04 Maret 2026 | 10:08

Bupati Pekalongan Dikabarkan Telah Jadi Tersangka Dugaan Benturan Kepentingan PBJ

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:45

Masihkah Indonesia Konsisten dengan Politik Luar Negeri Bebas Aktif?

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:43

KPK Buka Peluang Periksa BPN Depok soal Suap Lahan PT KD

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:38

Irak Ikut Pangkas Produksi, Harga Minyak Makin Naik

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:21

Pertemuan Elite jadi Cara Prabowo Redam Polarisasi Politik

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:15

Bursa Asia Anjlok, Kospi Jatuh Paling Dalam

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:51

Harga Emas Dunia Terkoreksi Gara-gara Dolar AS

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:41

Menaker Tetapkan Tenggat BHR Ojol 2026: Paling Lambat H-7 Lebaran

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:26

Selengkapnya