Berita

Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Rendy Umboh/RMOL

Politik

MK Dituding Melawan UUD Buntut Pemisahan Pemilu

SENIN, 30 JUNI 2025 | 19:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal, dianggap melawan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

Hal tersebut disampaikan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Rendy NS. Umboh, dalam diskusi Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) di Jakarta, Senin, 30 Juni 2025.

"Apa yang berbeda dengan Putusan MK 135/2024? Yang saya katakan di awal tadi, MK menabrak UUD 45, MK melawan UUD 45, MK inkonstitusional, keputusan MK itu inkonstitusional," ujar Rendy.


Menurutnya, terdapat beberapa pasal di UUD 1945 yang mengamanatkan 5 jenis pemilihan sebagai satu rumpun yang sama, sehingga dalam pelaksanaanya hatus berada pada satu fase.

"Pasal 6A, Presiden Wakil Presiden, dipilih melalui pemilihan umum. Pasal 19, Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum. Pasal 22C, Dewan Perwakilan Daerah dipilih melalui pemilihan umum. Pasal 18 ayat 3, DPRD dipilih melalui pemilihan umum. Itu Undang-Undang Dasar ya?" urai Rendy.

Karena semua jenis pemilihan masuk pada kategori pelaksanaan pemilu, oleh karenanya Rendy menyebutkan satu pasal lagi di UUD 1945, yang menyatakan prinsip dari pelaksanannya.

"Pada Undang-Undang Dasar yang sama, pasal 22E sudah menyebutkan, pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber-jurdil) setiap 5 tahun sekali," jelasnya.

Selain itu, Rendy menegaskan bunyi pasal yang sama dalam Konstitusi namun di ayat selanjutnya, yang menerangkan soal keserentakan.

"Ayat 2, pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden, Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Ini pemilihan umum yang harusnya dilakukan 5 tahun sekali untuk memilih, memilih DPRD provinsi dan kabupaten/kota lewat ayat yang sama," tuturnya.

Atas dasar hukum konstitusional tersebut, Rendy menganggap masyarakat tidak memperhatikan hal krusial dalam putusan MK, yang mengubah ketentuan model keserentakan pemilu yang diatur dalam Pasal 167 ayat (3) UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Sekarang, lewat keputusan yang kali ini, maka yang terjadi adalah, yang dalam perhatian publik, saya mau katakan orang sekarang terjebak dalam euforia jeda 2 tahun, yang diinginkan oleh penyelenggara KPU-Bawaslu se-Indonesia, itu pikiran kecilnya," ucapnya.

"Tapi pikiran besarnya yang terlewat di sini adalah, lewat euforia orang-orang seluruh di Indonesia, orang-orang luput bahwa MK menabrak konstitusi. Karena jelas tugas MK adalah menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar," pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

DPR Dorong Pemerataan APBN Demi Daerah 3T Tidak Tertinggal

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:50

Utut Adianto Ngarep PDIP Tidak Ditinggalkan dalam RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:20

Dasco Pastikan Tak Akan Tinggalkan Fraksi PDIP di RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:50

Pidato Prabowo Bukti Pemerintah Berada di Jalur yang Benar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:23

Purbaya: Pajak Karbon Motor BBM Masih Dikaji, Belum Final

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:57

Prabowo Pilih Guyur Insentif Motor Listrik Ketimbang Perbesar Subsidi BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:45

Perkuat Pasar Muslim Jelang Libur Akhir Tahun, Taiwan Bidik Wisatawan RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:14

RUU Daerah Kepulauan jadi Kado Puluhan Juta Masyarakat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:59

Pidato Kenegaraan Prabowo Tunjukkan Kejelasan Arah Pemerintah

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:31

Status Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP Dinilai Cacat Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:07

Selengkapnya