Berita

akil Presiden Partai Buruh Urusan Kepemiluan dan Polhukam, Said Salahuddin/RMOL

Politik

Partai Buruh Endus Peta Politik Lokal Makin Abu-abu Imbas Putusan MK

SENIN, 30 JUNI 2025 | 19:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perubahan model keserentakan pemilihan umum (pemilu) karena Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024, diperkirakan Partai Buruh akan berdampak pada peta politik lokal yang menjadi abu-abu.

Hal tersebut disampaikan Wakil Presiden Partai Buruh Urusan Kepemiluan dan Polhukam, Said Salahuddin kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Senin, 30 Juni 2025.

Said menjelaskan, putusan MK tersebut mengamanatkan pelaksanaan pemilihan legislatif (pileg) DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dibarengi dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) tingkat provinsi dan kabupaten/kota.


Dia mengasumsikan apabila amar putusan MK itu benar-benar dijalankan, maka penentuan parliamentary threshold untuk menentukan partai politik (parpol) pendukung pasangan calon kepala daerah (cakada) akan abu-abu.

Pasalnya, Said merujuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang memiliki jeda 9 bulan dengan Pemilu Serentak 2024 yang di dalamnya melaksanakan pileg DPRD, membuat penentuan kekuasaan politik untuk pencalonan lebih jelas.

"Dengan digabungnya waktu pelaksanaan Pileg DPRD dan Pilkada, maka pada pemilihan berikutnya paslon Pilkada belum dapat mengetahui peta kekuatan parpol yang akan mengusung atau mencalonkannya," ujar Said.

"Kondisi itu berbeda dengan Pilkada 2024, dimana paslon sejak awal sudah mengetahui jumlah perolehan kursi DPRD atau perolehan suara dari parpol yang akan mengusungnya," sambungnya.

Oleh karena itu, ia memandang pengaturan pencalonan pilkada yang akan dibarengi dengan pelaksanaan pileg DPRD belum masuk dalam amar putusan MK, dan potensi akan menjadi perdebatan dalam penyusunan peraturannya nanti.

"Pileg DPRD menurut MK sudah semestinya dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada, karena dua pemilihan tersebut bertujuan untuk memilih pemimpin daerah dan berfokus pada kepentingan pembangunan daerah," demikian Said menambahkan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya