Berita

akil Presiden Partai Buruh Urusan Kepemiluan dan Polhukam, Said Salahuddin/RMOL

Politik

Partai Buruh Endus Peta Politik Lokal Makin Abu-abu Imbas Putusan MK

SENIN, 30 JUNI 2025 | 19:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perubahan model keserentakan pemilihan umum (pemilu) karena Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024, diperkirakan Partai Buruh akan berdampak pada peta politik lokal yang menjadi abu-abu.

Hal tersebut disampaikan Wakil Presiden Partai Buruh Urusan Kepemiluan dan Polhukam, Said Salahuddin kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Senin, 30 Juni 2025.

Said menjelaskan, putusan MK tersebut mengamanatkan pelaksanaan pemilihan legislatif (pileg) DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dibarengi dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) tingkat provinsi dan kabupaten/kota.


Dia mengasumsikan apabila amar putusan MK itu benar-benar dijalankan, maka penentuan parliamentary threshold untuk menentukan partai politik (parpol) pendukung pasangan calon kepala daerah (cakada) akan abu-abu.

Pasalnya, Said merujuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang memiliki jeda 9 bulan dengan Pemilu Serentak 2024 yang di dalamnya melaksanakan pileg DPRD, membuat penentuan kekuasaan politik untuk pencalonan lebih jelas.

"Dengan digabungnya waktu pelaksanaan Pileg DPRD dan Pilkada, maka pada pemilihan berikutnya paslon Pilkada belum dapat mengetahui peta kekuatan parpol yang akan mengusung atau mencalonkannya," ujar Said.

"Kondisi itu berbeda dengan Pilkada 2024, dimana paslon sejak awal sudah mengetahui jumlah perolehan kursi DPRD atau perolehan suara dari parpol yang akan mengusungnya," sambungnya.

Oleh karena itu, ia memandang pengaturan pencalonan pilkada yang akan dibarengi dengan pelaksanaan pileg DPRD belum masuk dalam amar putusan MK, dan potensi akan menjadi perdebatan dalam penyusunan peraturannya nanti.

"Pileg DPRD menurut MK sudah semestinya dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada, karena dua pemilihan tersebut bertujuan untuk memilih pemimpin daerah dan berfokus pada kepentingan pembangunan daerah," demikian Said menambahkan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya