Berita

akil Presiden Partai Buruh Urusan Kepemiluan dan Polhukam, Said Salahuddin/RMOL

Politik

Partai Buruh Endus Peta Politik Lokal Makin Abu-abu Imbas Putusan MK

SENIN, 30 JUNI 2025 | 19:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perubahan model keserentakan pemilihan umum (pemilu) karena Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024, diperkirakan Partai Buruh akan berdampak pada peta politik lokal yang menjadi abu-abu.

Hal tersebut disampaikan Wakil Presiden Partai Buruh Urusan Kepemiluan dan Polhukam, Said Salahuddin kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Senin, 30 Juni 2025.

Said menjelaskan, putusan MK tersebut mengamanatkan pelaksanaan pemilihan legislatif (pileg) DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dibarengi dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) tingkat provinsi dan kabupaten/kota.


Dia mengasumsikan apabila amar putusan MK itu benar-benar dijalankan, maka penentuan parliamentary threshold untuk menentukan partai politik (parpol) pendukung pasangan calon kepala daerah (cakada) akan abu-abu.

Pasalnya, Said merujuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang memiliki jeda 9 bulan dengan Pemilu Serentak 2024 yang di dalamnya melaksanakan pileg DPRD, membuat penentuan kekuasaan politik untuk pencalonan lebih jelas.

"Dengan digabungnya waktu pelaksanaan Pileg DPRD dan Pilkada, maka pada pemilihan berikutnya paslon Pilkada belum dapat mengetahui peta kekuatan parpol yang akan mengusung atau mencalonkannya," ujar Said.

"Kondisi itu berbeda dengan Pilkada 2024, dimana paslon sejak awal sudah mengetahui jumlah perolehan kursi DPRD atau perolehan suara dari parpol yang akan mengusungnya," sambungnya.

Oleh karena itu, ia memandang pengaturan pencalonan pilkada yang akan dibarengi dengan pelaksanaan pileg DPRD belum masuk dalam amar putusan MK, dan potensi akan menjadi perdebatan dalam penyusunan peraturannya nanti.

"Pileg DPRD menurut MK sudah semestinya dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada, karena dua pemilihan tersebut bertujuan untuk memilih pemimpin daerah dan berfokus pada kepentingan pembangunan daerah," demikian Said menambahkan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya