Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Dituding Rampas Tanah Masyarakat, Ini Duduk Perkara Lahan PTPN IV di Luwu Timur

SENIN, 30 JUNI 2025 | 16:02 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

PT Perkebunan Nusantara IV Regional 2 menjadi sorotan publik seiring memanasnya konflik lahan di wilayah Angkona, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. 

Aksi pendudukan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Serikat Petani Sulawesi Selatan di areal Kebun Luwu II telah menghentikan operasional sebagian wilayah perusahaan sejak pertengahan Desember 2024.

Dikatakan Manajer Kebun Luwu II Mugiyanto SP, kelompok masyarakat tersebut menuntut PTPN menyerahkan lahan seluas 1.800 hektar yang mereka klaim sebagai tanah milik masyarakat atau hasil garapan turun-temurun.


Namun PTPN menegaskan bahwa lahan yang kini dipermasalahkan merupakan aset negara yang diperoleh melalui mekanisme tukar guling resmi dengan pemerintah daerah sejak hampir tiga dekade lalu.

"Perlu kami luruskan bahwa lahan yang saat ini kami kelola merupakan hasil tukar guling antara PTPN dengan Pemerintah Kabupaten Luwu yang prosesnya dimulai sejak hampir tiga dekade lalu (tahun 1994),” kata Mugiyanto SP dalam keterangan tertulis, Senin 30 Juni 2025.

Menurutnya, pada tahun 1994-1995, Pemerintah Kabupaten Luwu menunjuk lahan di Desa Mantadulu dan Tawakua sebagai lahan pengganti yang diberikan kepada PTPN atas lahan yang ada di Lamasi yang dibutuhkan untuk pengembangan Kota Palopo. 

Penunjukan tersebut ditindaklanjuti dengan pemberian izin lokasi seluas 1.000 hektare dan terus dikembangkan oleh PTPN hingga dilakukan pengukuran kadastral oleh BPN pada tahun 2003 dengan luasan mencapai ±2.399 hektare.

“Jadi ini bukan lahan yang kami rebut apalagi sengaja kami rampas dari masyarakat. Kami masuk melalui prosedur yang sah dan ditunjuk ke lokasi ini oleh pemerintah dengan bukti dokumen yang jelas dan dilindungi oleh keputusan resmi negara”, tuturnya.

Namun dalam perkembangannya, sebagian dari areal tersebut ternyata dikategorikan masuk ke dalam kawasan hutan, yang hingga kini masih dalam proses pelepasan melalui mekanisme di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

"Hal ini menjadi kendala utama bagi PTPN untuk mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan tersebut," sambung Mugiyanto.

Di tengah proses administrasi yang masih berjalan, pada 12 Desember 2024 sekelompok masyarakat mulai menduduki lahan secara ilegal. 

Mereka membangun +/- 23 gubuk semi permanen dan menghadang aktivitas pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan kebun PTPN IV Regional 2. 

Aktivitas panen dan pemeliharaan pun terhenti total di 3 Afdelling Kebun Luwu II dan sebagian hasil buah sawit (TBS) yang telah matang dibiarkan membusuk di pohon.

“Situasi ini sangat memprihatinkan. Karyawan kami terpaksa kami alihkan lokasi kerjanya ke wilayah lain yang jaraknya cukup jauh, TBS membusuk di pohon, areal menjadi semak dan brondolan di lapangan banyak yang hilang dicuri,” ucap Mugiyanto.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa PTPN IV Reg 2 sebagai bagian dari BUMN selalu mengedepankan pendekatan persuasif dalam penyelesaian konflik. Sejumlah langkah mediasi telah dilakukan, termasuk audiensi dengan DPRD Luwu Timur, koordinasi dengan Forkopimda, pertemuan dengan Polres dan Kodim, serta dialog terbuka dengan masyarakat maupun Serikat Petani.

Ia juga menekankan bahwa perusahaan siap mendukung segala proses hukum yang berlaku dan terus mendorong percepatan penyelesaian legalitas lahan melalui kementerian terkait.

"Kami berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan melalui kolaborasi yang baik dari semua pihak untuk kepentingan dan kemakmuran bangsa dan negara hingga dapat dirasakan manfaatnya untuk masa depan anak cucu kelak," pungkasnya.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

UPDATE

Ini Alasan APKLI Minta Gubernur Pramono Tunda Pergub KTR

Selasa, 17 Februari 2026 | 00:05

Warga Serbu Jakarta Light Festival di Kawasan Kota Tua

Senin, 16 Februari 2026 | 23:54

DJP Perlu Kerja Ekstra Kejar Target Penerimaan Pajak 2026

Senin, 16 Februari 2026 | 23:40

Rocky Gerung Singgung Tukang Kayu jadi Tahanan hingga ‘Tut Wuri Malsuin Ijazah’

Senin, 16 Februari 2026 | 23:23

Harmoni Miniatur Indonesia jadi Kunci Produktivitas PTPN IV Palmco

Senin, 16 Februari 2026 | 22:50

Komisi IV Beri Perhatian Khusus pada Inflasi dan Penguatan UMKM

Senin, 16 Februari 2026 | 22:41

Perusahaan Swedia Tunjuk Putra Batak untuk Minta Keadilan

Senin, 16 Februari 2026 | 22:38

Kapasitas Jokowi Dinilai Gagal Memanggul Idealisme Rakyat

Senin, 16 Februari 2026 | 22:22

Pemprov-Perbakin DKI Berencana Bangun Lapangan Tembak Permanen

Senin, 16 Februari 2026 | 22:18

Pajak Pedagang Olshop Segera Berlaku, DJP Tunggu Restu Purbaya

Senin, 16 Februari 2026 | 21:52

Selengkapnya