Berita

Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS, Mulyanto/Ist

Politik

Ketua MPP PKS:

Perubahan Masa Jabatan Kepala Daerah dan Anggota DPRD Pernah Terjadi

SENIN, 30 JUNI 2025 | 12:55 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS, Mulyanto berharap pembahasan perpanjangan masa jabatan Kepala Daerah dan Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota pasca putusan MK nomor perkara 135/PUU-XXII/2024 terkait pemilu serentak dapat berjalan dengan baik. 

Ia mengingatkan bahwa sebelumnya isu perpanjangan masa jabatan ini pernah terjadi sehingga dapat menjadi acuan hukum atau semacam yurisprudensi oleh pembuat regulasi.   

"Kalau kita mengamini keputusan MK tersebut konsekuensinya mesti ada perpanjangan masa jabatan Kepala Daerah dan Anggota DPRD sesuai dengan jadwal pemilu lokal, yang kelak akan dilaksanakan. Hal ini dapat dimengerti.  Karena itu pembentuk UU penting untuk memahami dan mempersiapkannya," kata Mulyanto dalam keterangannya, Senin, 30 Juni 2025.


Ia menyebut pada tahun 1997, masa jabatan anggota DPR RI dan DPRD hasil  pemilu yang seharusnya berakhir sampai tahun 2002 (masa jabatan lima tahun), dipotong menjadi hanya sekitar dua tahun. Hal tersebut terjadi karena percepatan Pemilu tahun 1999 di awal Era Reformasi.

Sementara, perpanjangan masa jabatan kepala daerah terjadi pada kasus hasil Pilkada tahun 2020.  Masa jabatan Kepala Daerah tersebut diperpanjang menjadi lebih dari lima tahun. Gubernur, Bupati dan Walikota hasil Pilkada tahun 2020 menjabat hingga tahun 2025 (seharusnya hanya sampai tahun 2024). Ini dilakukan agar terjadi keseragaman untuk masuk kedalam siklus Pilkada serentak nasional.  

“Jadi dengan adanya preseden itu para pembentuk UU akan lebih mudah untuk mencapai konsensus dalam merumuskan masa jabatan transisional Kepala Daerah dan Anggota DPRD akibat putusan MK tentang Pemilu Nasional dan Pemilu lokal,” jelas Mulyanto.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya