Berita

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati/Ist

Politik

Putusan MK soal Peniadaan Pemilu Serentak Berpeluang Abaikan Mandat Rakyat

SENIN, 30 JUNI 2025 | 11:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal, diprediksi akan mengabaikan mandat rakyat yang memiliki hak pilih pada Pemilu Serentak 2024.

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati menilai, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 harus memperhatikan dampak bagi masyarakat pemilih.

Pasalnya, amar putusan MK yang mengamanatkan pemisahan pemilu nasional dan lokal yang diberikan jeda 2,5 tahun, akan membuat kepala daerah dan legislator di tingkat provinsi dan kabupaten/kota melebihi masa jabatannya.


"Pemilu nasional digelar pada tahun 2029 sementara pemilihan lokal pada 2031, bagaimana proses transisi jabatan di tingkat lokal?" tanya Neni kepada RMOL, Senin 30 Juni 2025.

Menurutnya, jeda waktu dari masa akhir jabatan anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta jabatan gubernur, bupati, dan walikota pada 2029, akan menimbulkan permasalahan karena pemilu lokal baru akan digelar pada 2031.

"Dari jeda waktu itu apakah akan ada penunjukan untuk pelaksana tugas atau pejabat sementara, atau memperpanjang masa jabatan?" kata Neni.

Oleh karena itu, DEEP Indonesia mendorong DPR harus mencari cara paling tepat dalam menghadirkan pemilu nasional dan daerah. 

Sebab, menurut Neni, jika mandat rakyat kepada legislator dan kepala daerah yang terpilih dari Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, potensi dipertanyakan dan dipersoalkan.

"Jika hal ini (perpanjangan masa jabatan) terjadi, juga harus diantisipasi ancaman baru terhadap prinsip mandat rakyat," demikian Neni.




Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya