Berita

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati/Ist

Politik

Putusan MK soal Peniadaan Pemilu Serentak Berpeluang Abaikan Mandat Rakyat

SENIN, 30 JUNI 2025 | 11:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal, diprediksi akan mengabaikan mandat rakyat yang memiliki hak pilih pada Pemilu Serentak 2024.

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati menilai, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 harus memperhatikan dampak bagi masyarakat pemilih.

Pasalnya, amar putusan MK yang mengamanatkan pemisahan pemilu nasional dan lokal yang diberikan jeda 2,5 tahun, akan membuat kepala daerah dan legislator di tingkat provinsi dan kabupaten/kota melebihi masa jabatannya.


"Pemilu nasional digelar pada tahun 2029 sementara pemilihan lokal pada 2031, bagaimana proses transisi jabatan di tingkat lokal?" tanya Neni kepada RMOL, Senin 30 Juni 2025.

Menurutnya, jeda waktu dari masa akhir jabatan anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta jabatan gubernur, bupati, dan walikota pada 2029, akan menimbulkan permasalahan karena pemilu lokal baru akan digelar pada 2031.

"Dari jeda waktu itu apakah akan ada penunjukan untuk pelaksana tugas atau pejabat sementara, atau memperpanjang masa jabatan?" kata Neni.

Oleh karena itu, DEEP Indonesia mendorong DPR harus mencari cara paling tepat dalam menghadirkan pemilu nasional dan daerah. 

Sebab, menurut Neni, jika mandat rakyat kepada legislator dan kepala daerah yang terpilih dari Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, potensi dipertanyakan dan dipersoalkan.

"Jika hal ini (perpanjangan masa jabatan) terjadi, juga harus diantisipasi ancaman baru terhadap prinsip mandat rakyat," demikian Neni.




Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Bahaya Framing, Publik Jangan Mudah Diadu Domba di Kasus Andrie Yunus

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:36

Memahami Trust: Energi yang Hilang

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:22

Kapolri Imbau Masyarakat Manfaatkan WFA Jelang Puncak Arus Balik Mudik

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:19

Penjualan Tiket KA Jarak Jauh Tembus 101 Persen Saat Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 | 18:45

Polri: Arus Balik Mudik ke Jakarta Meningkat hingga 73 Persen

Selasa, 24 Maret 2026 | 18:29

Badko HMI Jabar Diteror Usai Bahas Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus

Selasa, 24 Maret 2026 | 17:51

Hari ke-12 Operasi Ketupat: Jumlah Kecelakaan 198, Meninggal 18

Selasa, 24 Maret 2026 | 17:01

Mengapa Harga iPhone 15 Tiba-Tiba Melambung Naik Jutaan Rupiah?

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:46

Kembali ke KPK, Yaqut: Alhamdulillah Bisa Sungkem

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:28

Apa Itu Post Holiday Syndrome Usai Lebaran 2026? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:18

Selengkapnya