Berita

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati/Ist

Politik

Putusan MK soal Peniadaan Pemilu Serentak Berpeluang Abaikan Mandat Rakyat

SENIN, 30 JUNI 2025 | 11:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal, diprediksi akan mengabaikan mandat rakyat yang memiliki hak pilih pada Pemilu Serentak 2024.

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati menilai, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 harus memperhatikan dampak bagi masyarakat pemilih.

Pasalnya, amar putusan MK yang mengamanatkan pemisahan pemilu nasional dan lokal yang diberikan jeda 2,5 tahun, akan membuat kepala daerah dan legislator di tingkat provinsi dan kabupaten/kota melebihi masa jabatannya.


"Pemilu nasional digelar pada tahun 2029 sementara pemilihan lokal pada 2031, bagaimana proses transisi jabatan di tingkat lokal?" tanya Neni kepada RMOL, Senin 30 Juni 2025.

Menurutnya, jeda waktu dari masa akhir jabatan anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta jabatan gubernur, bupati, dan walikota pada 2029, akan menimbulkan permasalahan karena pemilu lokal baru akan digelar pada 2031.

"Dari jeda waktu itu apakah akan ada penunjukan untuk pelaksana tugas atau pejabat sementara, atau memperpanjang masa jabatan?" kata Neni.

Oleh karena itu, DEEP Indonesia mendorong DPR harus mencari cara paling tepat dalam menghadirkan pemilu nasional dan daerah. 

Sebab, menurut Neni, jika mandat rakyat kepada legislator dan kepala daerah yang terpilih dari Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, potensi dipertanyakan dan dipersoalkan.

"Jika hal ini (perpanjangan masa jabatan) terjadi, juga harus diantisipasi ancaman baru terhadap prinsip mandat rakyat," demikian Neni.




Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya