Berita

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati/Ist

Politik

Putusan MK soal Peniadaan Pemilu Serentak Berpeluang Abaikan Mandat Rakyat

SENIN, 30 JUNI 2025 | 11:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal, diprediksi akan mengabaikan mandat rakyat yang memiliki hak pilih pada Pemilu Serentak 2024.

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati menilai, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 harus memperhatikan dampak bagi masyarakat pemilih.

Pasalnya, amar putusan MK yang mengamanatkan pemisahan pemilu nasional dan lokal yang diberikan jeda 2,5 tahun, akan membuat kepala daerah dan legislator di tingkat provinsi dan kabupaten/kota melebihi masa jabatannya.


"Pemilu nasional digelar pada tahun 2029 sementara pemilihan lokal pada 2031, bagaimana proses transisi jabatan di tingkat lokal?" tanya Neni kepada RMOL, Senin 30 Juni 2025.

Menurutnya, jeda waktu dari masa akhir jabatan anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta jabatan gubernur, bupati, dan walikota pada 2029, akan menimbulkan permasalahan karena pemilu lokal baru akan digelar pada 2031.

"Dari jeda waktu itu apakah akan ada penunjukan untuk pelaksana tugas atau pejabat sementara, atau memperpanjang masa jabatan?" kata Neni.

Oleh karena itu, DEEP Indonesia mendorong DPR harus mencari cara paling tepat dalam menghadirkan pemilu nasional dan daerah. 

Sebab, menurut Neni, jika mandat rakyat kepada legislator dan kepala daerah yang terpilih dari Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, potensi dipertanyakan dan dipersoalkan.

"Jika hal ini (perpanjangan masa jabatan) terjadi, juga harus diantisipasi ancaman baru terhadap prinsip mandat rakyat," demikian Neni.




Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya