Berita

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati/Ist

Politik

Putusan MK soal Peniadaan Pemilu Serentak Berpeluang Abaikan Mandat Rakyat

SENIN, 30 JUNI 2025 | 11:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal, diprediksi akan mengabaikan mandat rakyat yang memiliki hak pilih pada Pemilu Serentak 2024.

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati menilai, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 harus memperhatikan dampak bagi masyarakat pemilih.

Pasalnya, amar putusan MK yang mengamanatkan pemisahan pemilu nasional dan lokal yang diberikan jeda 2,5 tahun, akan membuat kepala daerah dan legislator di tingkat provinsi dan kabupaten/kota melebihi masa jabatannya.


"Pemilu nasional digelar pada tahun 2029 sementara pemilihan lokal pada 2031, bagaimana proses transisi jabatan di tingkat lokal?" tanya Neni kepada RMOL, Senin 30 Juni 2025.

Menurutnya, jeda waktu dari masa akhir jabatan anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta jabatan gubernur, bupati, dan walikota pada 2029, akan menimbulkan permasalahan karena pemilu lokal baru akan digelar pada 2031.

"Dari jeda waktu itu apakah akan ada penunjukan untuk pelaksana tugas atau pejabat sementara, atau memperpanjang masa jabatan?" kata Neni.

Oleh karena itu, DEEP Indonesia mendorong DPR harus mencari cara paling tepat dalam menghadirkan pemilu nasional dan daerah. 

Sebab, menurut Neni, jika mandat rakyat kepada legislator dan kepala daerah yang terpilih dari Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, potensi dipertanyakan dan dipersoalkan.

"Jika hal ini (perpanjangan masa jabatan) terjadi, juga harus diantisipasi ancaman baru terhadap prinsip mandat rakyat," demikian Neni.




Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya