Berita

Bupati OKU, Teddy Meilwansyah/RMOLSumsel

Hukum

Bupati OKU Teddy Meilwansyah Hari Ini akan Bersaksi di Persidangan Perkara Suap

SENIN, 30 JUNI 2025 | 07:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Teddy Meilwansyah akan dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan perkara dugaan suap pengadaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU.

Tim JPU KPK, Rakhmad Irwan mengatakan, pihaknya akan menghadirkan dua orang saksi secara langsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus yang berlokasi sementara di Museum Tekstil pada hari ini, Senin 30 Juni 2025.

"Karena kami tim Jaksa, masih memerlukan keterangan dari saksi-saksi lain untuk mengungkap lebih lanjut dan menerangkan perbuatan dari terdakwa M Fauzi alias Pablo dkk," kata Jaksa Rakhmad kepada RMOL, Senin 30 Juni 2025.


Dua orang saksi yang bakal dihadirkan langsung di ruang sidang, yakni Teddy Meilwansyah selaku Bupati OKU, dan Dharmawan Irianto selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab OKU.

"Hadir secara online dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yaitu Ferlan Juliansyah (anggota DPRD OKU), M Fahrudin (anggota DPRD OKU), dan Umi Hartati (anggota DPRD OKU).

Dari awal, persidangan ini dipimpin langsung Majelis Hakim dengan Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin didampingi Hakim Waslam Makhsid dan Hakim Ardian Angga," pungkas Jaksa Rakhmad.

Sebelumnya pada Rabu 18 Juni 2025, Bupati OKU, Teddy juga telah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik KPK di Polres OKU, Sumatera Selatan (Sumsel).

Dia didalami soal proses penganggaran barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemkab OKU, serta perbuatan-perbuatan melawan hukum dalam pengadaaanya.

Pada Minggu 16 Maret 2025, KPK resmi menetapkan enam dari delapan orang yang terjaring OTT sebagai tersangka, yakni Ferlan Juliansyah selaku anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin selaku Ketua Komisi III DPRD OKU, Umi Hartati selaku Ketua Komisi II DPRD OKU, Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab OKU, M Fauzi alias Pablo selaku swasta, dan Ahmad Sugeng Santoso selaku swasta.

Untuk dua orang pihak pemberi suap, yakni M Fauzi alias Pablo, dan Ahmad Sugeng Santoso sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Senin, 26 Mei 2025.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp2,6 miliar, satu unit mobil Toyota Fortuner, dokumen, alat komunikasi, dan barang bukti elektronik lainnya.

Dalam perkara ini, KPK telah melakukan penggeledahan di 23 tempat, termasuk rumah dinas Bupati OKU sejak 19-24 Maret 2025. KPK mengamankan barang bukti elektronik, dan dokumen, di antaranya dokumen terkait Pokir DPRD OKU tahun 2025, dokumen kontrak 9 proyek pekerjaan, voucher penarikan uang, dan lainnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya