Berita

Bupati OKU, Teddy Meilwansyah/RMOLSumsel

Hukum

Bupati OKU Teddy Meilwansyah Hari Ini akan Bersaksi di Persidangan Perkara Suap

SENIN, 30 JUNI 2025 | 07:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Teddy Meilwansyah akan dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan perkara dugaan suap pengadaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU.

Tim JPU KPK, Rakhmad Irwan mengatakan, pihaknya akan menghadirkan dua orang saksi secara langsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus yang berlokasi sementara di Museum Tekstil pada hari ini, Senin 30 Juni 2025.

"Karena kami tim Jaksa, masih memerlukan keterangan dari saksi-saksi lain untuk mengungkap lebih lanjut dan menerangkan perbuatan dari terdakwa M Fauzi alias Pablo dkk," kata Jaksa Rakhmad kepada RMOL, Senin 30 Juni 2025.


Dua orang saksi yang bakal dihadirkan langsung di ruang sidang, yakni Teddy Meilwansyah selaku Bupati OKU, dan Dharmawan Irianto selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab OKU.

"Hadir secara online dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yaitu Ferlan Juliansyah (anggota DPRD OKU), M Fahrudin (anggota DPRD OKU), dan Umi Hartati (anggota DPRD OKU).

Dari awal, persidangan ini dipimpin langsung Majelis Hakim dengan Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin didampingi Hakim Waslam Makhsid dan Hakim Ardian Angga," pungkas Jaksa Rakhmad.

Sebelumnya pada Rabu 18 Juni 2025, Bupati OKU, Teddy juga telah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik KPK di Polres OKU, Sumatera Selatan (Sumsel).

Dia didalami soal proses penganggaran barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemkab OKU, serta perbuatan-perbuatan melawan hukum dalam pengadaaanya.

Pada Minggu 16 Maret 2025, KPK resmi menetapkan enam dari delapan orang yang terjaring OTT sebagai tersangka, yakni Ferlan Juliansyah selaku anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin selaku Ketua Komisi III DPRD OKU, Umi Hartati selaku Ketua Komisi II DPRD OKU, Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab OKU, M Fauzi alias Pablo selaku swasta, dan Ahmad Sugeng Santoso selaku swasta.

Untuk dua orang pihak pemberi suap, yakni M Fauzi alias Pablo, dan Ahmad Sugeng Santoso sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Senin, 26 Mei 2025.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp2,6 miliar, satu unit mobil Toyota Fortuner, dokumen, alat komunikasi, dan barang bukti elektronik lainnya.

Dalam perkara ini, KPK telah melakukan penggeledahan di 23 tempat, termasuk rumah dinas Bupati OKU sejak 19-24 Maret 2025. KPK mengamankan barang bukti elektronik, dan dokumen, di antaranya dokumen terkait Pokir DPRD OKU tahun 2025, dokumen kontrak 9 proyek pekerjaan, voucher penarikan uang, dan lainnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya