Berita

Gubernur Banten Andra Soni saat meninjau Samsat Ciputat di Tangerang Selatan, Banten, pada Kamis, 26 Juni 2025/Istimewa

Nusantara

Catat, Masa Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Banten Sampai 31 Oktober 2025

SENIN, 30 JUNI 2025 | 06:38 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Gubernur Banten Andra Soni resmi memperpanjang masa pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai dengan 31 Oktober 2025. 

Peraturan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Banten (Kepgub) Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi PKB yang memperbarui Kepgub Nomor 170/2025 sebelumnya yang berlaku hingga 30 Juni 2025.

Adapun alasan Andra memperpanjang kebijakan ini karena masih banyak masyarakat yang belum memiliki dana cukup untuk memperpanjang pajak kendaraan.


"Kita (Banten) punya 2,3 juta kendaraan yang dominasinya kurang lebih dua juta lebih kendaraan roda dua menunggak pajak, dengan salah satu penyebab utamanya kondisi ekonomi," kata Andra kepada RMOL, Senin, 30 Juni 2025.

"Karena ini motor-motor lama yang dipergunakan untuk ngojek dan sebagainya, dalam program tiga bulan kemarin itu kita menemukan banyak cerita tentang ya walaupun sudah dibebaskan, mereka belum punya uang," tambahnya.

Berdasarkan data yang ada, Andra menyebut penyerapan kebijakan ini juga belum maksimal.

Terbukti, sepanjang April hingga Juni, baru hampir 700 ribu kendaraan yang mengurus pajak.

"Belum sampai 100 persen, didominasi 85 persen kendaraan roda dua. Masih ada sekitar 1,7 yang menunggak dari 2024 ke bawah," tuturnya.

Dari sini, Andra mengaku diberi masukan dan saran baik dari Samsat setempat, DPRD Banten, dan warga untuk memperpanjang masa berlaku kebijakan ini.

"Maka atas saran dan masukan kemudian banyak yang disampaikan masyarakat, yang terlihat dari beberapa hari ini mengalami peningkatan luar biasa di beberapa Samsat karena khawatir enggak bisa ikut program ini lagi sampai 30 Juni 2025," jelas Andra.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, Rita Prameswari, langsung berkoordinasi dengan seluruh UPT Samsat se-Banten untuk mempersiapkan layanan perpanjangan program ini.

"Kami akan tambah personel jika diperlukan, baik dari internal maupun pihak kepolisian, agar pelayanan lebih cepat dan tidak menimbulkan antrean panjang," ucap Rita.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya