Berita

Gubernur Banten Andra Soni saat meninjau Samsat Ciputat di Tangerang Selatan, Banten, pada Kamis, 26 Juni 2025/Istimewa

Nusantara

Catat, Masa Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Banten Sampai 31 Oktober 2025

SENIN, 30 JUNI 2025 | 06:38 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Gubernur Banten Andra Soni resmi memperpanjang masa pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai dengan 31 Oktober 2025. 

Peraturan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Banten (Kepgub) Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi PKB yang memperbarui Kepgub Nomor 170/2025 sebelumnya yang berlaku hingga 30 Juni 2025.

Adapun alasan Andra memperpanjang kebijakan ini karena masih banyak masyarakat yang belum memiliki dana cukup untuk memperpanjang pajak kendaraan.


"Kita (Banten) punya 2,3 juta kendaraan yang dominasinya kurang lebih dua juta lebih kendaraan roda dua menunggak pajak, dengan salah satu penyebab utamanya kondisi ekonomi," kata Andra kepada RMOL, Senin, 30 Juni 2025.

"Karena ini motor-motor lama yang dipergunakan untuk ngojek dan sebagainya, dalam program tiga bulan kemarin itu kita menemukan banyak cerita tentang ya walaupun sudah dibebaskan, mereka belum punya uang," tambahnya.

Berdasarkan data yang ada, Andra menyebut penyerapan kebijakan ini juga belum maksimal.

Terbukti, sepanjang April hingga Juni, baru hampir 700 ribu kendaraan yang mengurus pajak.

"Belum sampai 100 persen, didominasi 85 persen kendaraan roda dua. Masih ada sekitar 1,7 yang menunggak dari 2024 ke bawah," tuturnya.

Dari sini, Andra mengaku diberi masukan dan saran baik dari Samsat setempat, DPRD Banten, dan warga untuk memperpanjang masa berlaku kebijakan ini.

"Maka atas saran dan masukan kemudian banyak yang disampaikan masyarakat, yang terlihat dari beberapa hari ini mengalami peningkatan luar biasa di beberapa Samsat karena khawatir enggak bisa ikut program ini lagi sampai 30 Juni 2025," jelas Andra.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, Rita Prameswari, langsung berkoordinasi dengan seluruh UPT Samsat se-Banten untuk mempersiapkan layanan perpanjangan program ini.

"Kami akan tambah personel jika diperlukan, baik dari internal maupun pihak kepolisian, agar pelayanan lebih cepat dan tidak menimbulkan antrean panjang," ucap Rita.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Hukum Bisa Direkayasa tapi Alam Tak Pernah Bohong

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:06

Presiden Prabowo Gelar Ratas Percepatan Pemulihan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:04

Pesantren Ekologi Al-Mizan Tanam 1.000 Pohon Lawan Banjir hingga Cuaca Ekstrem

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:58

Taiwan Tuduh China Gelar Operasi Militer di LCS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:52

ASG-PIK2 Salurkan Permodalan Rp21,4 Miliar untuk 214 Koperasi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:41

Aksi Bersama Bangun Ribuan Meter Jembatan Diganjar Penghargaan Sasaka

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Dua Jembatan Bailey Dipasang, Medan–Banda Aceh akan Terhubung Kembali

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Saling Buka Rahasia, Konflik Elite PBNU Sulit Dipulihkan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:48

Isu 1,6 Juta Hektare Hutan Riau Fitnah Politik terhadap Zulhas

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:29

Kemensos Dirikan Dapur Produksi 164 Ribu Porsi Makanan di Tiga WIlayah Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 19:55

Selengkapnya