Berita

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan/RMOLLampung

Hukum

Kejati Lampung Belum Bersikap soal Pembatalan Status Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

SENIN, 30 JUNI 2025 | 05:30 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

RMOL.  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung belum merespons terkait keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang membatalkan status tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung, Agus Nompitu. 

"Belum, masih di tim Pidsus. Nanti kalau ada perkembangan dikabari," kata Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, dikutip RMOLLampung, Minggu 29 Juni 2025. 

Sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang membatalkan status tersangka Agus Nompitu atas kasus dugaan korupsi KONI Lampung tahun 2022, Rabu (18/6) siang. 


Hakim tunggal diketahui, Dedy Wijaya Susanto mengabulkan gugatan yang diajukan Agus Nompitu melalui kuasa hukumnya, Chandra Muliawan. 

"Iya Alhamdulillah tadi sidang majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan kita yaitu pembatalan status tersangka klien kami, Agus Nompitu. Karena putusan baru tadi jadi kami belum menerima salinan putusanya," kata Chandra Muliawan melalui pesan whatsApp, Rabu (18/6) sore. 

Sementara itu, Agus Nompitu saat dikonfirmasi membenarkan bahwa hakim pengadilan negeri (PN) Tanjung karang membatal statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung. 

"Alhamdulillah, Alhamdulillah, Alhamdulillah, status saya sebagai tersangka dibatalkan oleh majelis hakim. Untuk lebih jelas hubungi PH ya, "kata Agus Nompitu melalui sambungan ponsel, Rabu (18/6) sore. 

Untuk diketahui Agus Nompitu melalui kuasa hukumnya kembali mengajukan gugatan praperadilan dan sebelumnya pasca ditetapkan tersangka sempat mengajukan praperadilan pada tahun 2024 lalu. 

Namun praperadilan pertama majelis hakim tunggal Agus Windana menolak permohonan praperadilan dari Agus Nompitu melalui kuasa hukumnya. 

Agus Nompitu (AN) dan Frans Nurseto (FN) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Lampung dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI anggaran Rp29 miliar dan merugikan keuangan negara Rp2.570.532.500 (Rp2,5 miliar) dan kerugian tersebut telah dikembalikan secara kolektif oleh KONI Lampung senilai Rp 2,5 miliar.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya