Berita

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan/RMOLLampung

Hukum

Kejati Lampung Belum Bersikap soal Pembatalan Status Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

SENIN, 30 JUNI 2025 | 05:30 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

RMOL.  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung belum merespons terkait keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang membatalkan status tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung, Agus Nompitu. 

"Belum, masih di tim Pidsus. Nanti kalau ada perkembangan dikabari," kata Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, dikutip RMOLLampung, Minggu 29 Juni 2025. 

Sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang membatalkan status tersangka Agus Nompitu atas kasus dugaan korupsi KONI Lampung tahun 2022, Rabu (18/6) siang. 


Hakim tunggal diketahui, Dedy Wijaya Susanto mengabulkan gugatan yang diajukan Agus Nompitu melalui kuasa hukumnya, Chandra Muliawan. 

"Iya Alhamdulillah tadi sidang majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan kita yaitu pembatalan status tersangka klien kami, Agus Nompitu. Karena putusan baru tadi jadi kami belum menerima salinan putusanya," kata Chandra Muliawan melalui pesan whatsApp, Rabu (18/6) sore. 

Sementara itu, Agus Nompitu saat dikonfirmasi membenarkan bahwa hakim pengadilan negeri (PN) Tanjung karang membatal statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung. 

"Alhamdulillah, Alhamdulillah, Alhamdulillah, status saya sebagai tersangka dibatalkan oleh majelis hakim. Untuk lebih jelas hubungi PH ya, "kata Agus Nompitu melalui sambungan ponsel, Rabu (18/6) sore. 

Untuk diketahui Agus Nompitu melalui kuasa hukumnya kembali mengajukan gugatan praperadilan dan sebelumnya pasca ditetapkan tersangka sempat mengajukan praperadilan pada tahun 2024 lalu. 

Namun praperadilan pertama majelis hakim tunggal Agus Windana menolak permohonan praperadilan dari Agus Nompitu melalui kuasa hukumnya. 

Agus Nompitu (AN) dan Frans Nurseto (FN) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Lampung dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI anggaran Rp29 miliar dan merugikan keuangan negara Rp2.570.532.500 (Rp2,5 miliar) dan kerugian tersebut telah dikembalikan secara kolektif oleh KONI Lampung senilai Rp 2,5 miliar.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Status Hukum dan Akuntansi Danantara Alami Kebingungan

Minggu, 26 Juli 2026 | 03:23

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:57

Pembangunan Papua Harus Dimulai dari Pendidikan Anak

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:42

Pengusutan Diskriminasi WNI di Bali Penting Buat Jaga Wibawa Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:24

Dari Ekopol Kolonial Menuju Berdaulat

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:57

Generasi Emas Institute jadi Harapan Baru Anak Muda Menatap 2045

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:33

Lahirnya Generasi Hebat OAP Tolok Ukur Keberhasilan PSN Papua

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:10

Polda Jabar Selidiki Penemuan Jenazah Seorang Satpam di Waduk Jatiluhur

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:53

Cegah Bad Mining Lewat Koperasi

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:35

Dana Keistimewaan Yogyakarta Sukses Berdayakan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:12

Selengkapnya