Berita

Dok Foto/Antara

Publika

Squid Game dan Tanggung Jawab Negara

Oleh: Nurtissy Benny Barlin*
MINGGU, 29 JUNI 2025 | 22:53 WIB

SERIAL Korea Squid Game bukan sekadar tontonan. Namun, sebuah fenomena budaya yang membalut kritik sosial dengan visual kekerasan yang ekstrem. Meskipun ditujukan untuk penonton dewasa, tayangan ini dengan mudah menembus ruang digital anak-anak dan remaja Indonesia. Ironisnya, bukan hanya ditonton, tetapi juga berpotensi ditiru.

Berdasarkan pengamatan di lapangan, banyak terdapat anak-anak di berbagai sekolah memainkan permainan ala Squid Game dengan hukuman fisik. Situasi ini jelas mengkhawatirkan. Social Learning Theory dari Albert Bandura (1977) menyebutkan bahwa anak belajar dari apa yang mereka lihat. Ketika tayangan menyajikan kekerasan sebagai cara bertahan hidup, nilai-nilai itu bisa diserap tanpa filter.

Penelitian Bushman & Huesmann (2006) bahkan menyimpulkan bahwa konsumsi media kekerasan berhubungan langsung dengan peningkatan agresivitas. Di saat yang sama, anak dan remaja berada dalam tahap perkembangan moral yang rentan dipengaruhi media. Ini diperkuat oleh teori perkembangan moral Kohlberg (1981).


Kini, Squid Game Season 3 telah dirilis di platform Netflix. Jika mengikuti pola dua musim sebelumnya, potensi eskalasi kekerasan dan dilema moral akan semakin tinggi. Permainan yang lebih sadis, karakter “baik” yang berubah menjadi kejam, hingga viralitas sosial media menjadi ancaman nyata bagi tumbuh kembang psikososial anak. Lantas, bagaimana negara harus bersikap?

UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara tegas menyatakan bahwa negara wajib melindungi anak dari konten bermuatan kekerasan. Namun, regulasi kita belum cukup adaptif terhadap realitas dunia digital. Tayangan berbahaya masih bisa diakses bebas lewat ponsel di kamar tidur anak.

Pemerintah, dalam hal ini melalui Komdigi dan KPI, perlu segera memperkuat sistem pengawasan konten digital. Mulai dari verifikasi usia berbasis NIK, kontrol orang tua di platform streaming, hingga edukasi literasi media di sekolah. Perlu juga ada kerja sama lintas negara dengan penyedia platform seperti Netflix agar distribusi konten bisa disesuaikan dengan regulasi lokal.

Perlindungan anak dari tayangan berbahaya bukan cuma soal moral, tapi amanat konstitusi. Pasal 28B UUD 1945 menegaskan bahwa anak berhak atas tumbuh kembang yang sehat dan perlindungan dari kekerasan. Kita tidak bisa membiarkan algoritma dan pasar bebas menentukan masa depan anak-anak Indonesia. Negara harus hadir, bukan sekadar bereaksi. Karena dalam perlindungan anak, pencegahan jauh lebih penting daripada penyesalan.

*Penulis adalah Pemerhati Pendidikan dan Media Digital

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya