Berita

Sidang MK/RMOL

Politik

Ubah Model Keserentakan Pemilu, MK Dinilai Terlalu Jauh Masuk ke Ranah DPR

SABTU, 28 JUNI 2025 | 14:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap telah melompati kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), karena menerima gugatan uji materiil UU Pemilu yang isinya mengubah model keserentakan pemilu.

Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin menilai, Putusan MK atas Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 tidak sesuai dengan perkara pengujian yang sama pada  2019 silam.

"Bahwa UU Pemilu belum diubah pasca putusan 55/PUU-XVII/2019 tidak lantas menjadi alasan bagi MK untuk 'lompat pagar' atas kewenangan DPR," ujar sosok yang kerap disapa Gus Khozin itu dalam keterangan tertulisnya, pada Sabtu, 28 Juni 2025.


Dia mengurai, dalam putusan sebelumnya itu MK telah memberi enam opsi model keserantakan pemilu, untuk ditentukan DPR RI bersama pemerintah sebagai pembuat undang-undang, melalui revisi UU Pemilu.

Namun, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mempelajari Putusan terbaru MK yang dibacakan beberapa hari lalu justru membatasi pada satu model keserentakan.

Apalagi, kata Khozin, dalam pertimbangan hukum di angka 3.17 Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 secara tegas menyebutkan, MK tidak berwenang menentukan model keserentakan pemilihan. 

“Putusan 55 cukup jelas, MK dalam pertimbangan hukumnya menyadari urusan model keserentakan bukan domain MK, tapi sekarang justru MK menentukan model keserentakan,” sesal Khozin. 

Lebih lanjut, anggota DPR dari dapil Jatim IV (Jember & Lumajang) itu memandang semestinya MK konsisten dengan putusan sebelumnya, yang semestinya menyerahkan pilihan kepada pembentuk undang-undang dalam merumuskan model keserentakan dalam UU Pemilu. 

"Urusan pilihan model keserentakan pemilu merupakan domain pembentuk UU," demikian Gus Khozin menambahkan.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya