Berita

Sidang MK/RMOL

Politik

Ubah Model Keserentakan Pemilu, MK Dinilai Terlalu Jauh Masuk ke Ranah DPR

SABTU, 28 JUNI 2025 | 14:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap telah melompati kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), karena menerima gugatan uji materiil UU Pemilu yang isinya mengubah model keserentakan pemilu.

Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin menilai, Putusan MK atas Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 tidak sesuai dengan perkara pengujian yang sama pada  2019 silam.

"Bahwa UU Pemilu belum diubah pasca putusan 55/PUU-XVII/2019 tidak lantas menjadi alasan bagi MK untuk 'lompat pagar' atas kewenangan DPR," ujar sosok yang kerap disapa Gus Khozin itu dalam keterangan tertulisnya, pada Sabtu, 28 Juni 2025.


Dia mengurai, dalam putusan sebelumnya itu MK telah memberi enam opsi model keserantakan pemilu, untuk ditentukan DPR RI bersama pemerintah sebagai pembuat undang-undang, melalui revisi UU Pemilu.

Namun, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mempelajari Putusan terbaru MK yang dibacakan beberapa hari lalu justru membatasi pada satu model keserentakan.

Apalagi, kata Khozin, dalam pertimbangan hukum di angka 3.17 Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 secara tegas menyebutkan, MK tidak berwenang menentukan model keserentakan pemilihan. 

“Putusan 55 cukup jelas, MK dalam pertimbangan hukumnya menyadari urusan model keserentakan bukan domain MK, tapi sekarang justru MK menentukan model keserentakan,” sesal Khozin. 

Lebih lanjut, anggota DPR dari dapil Jatim IV (Jember & Lumajang) itu memandang semestinya MK konsisten dengan putusan sebelumnya, yang semestinya menyerahkan pilihan kepada pembentuk undang-undang dalam merumuskan model keserentakan dalam UU Pemilu. 

"Urusan pilihan model keserentakan pemilu merupakan domain pembentuk UU," demikian Gus Khozin menambahkan.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kemitraan PLN Perkuat KDKMP jadi Penggerak Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 06:16

Pemerintah Serap Masukan Akademisi hingga Peneliti untuk Perkuat Ekonomi Biru

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:53

Tak Hanya Tunjuk Kepala Baru, Pemerintah Diminta Serius Benahi BNPB

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:23

BUK dan Bukti Kegagalan SKK Migas

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:59

Korupsi Dana Bencana Bentuk Pengkhianatan terhadap Amanah Kemanusiaan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:29

Wajah Muda Kemiskinan yang Berubah

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:58

Maruli Berjabat Tangan dengan Gibran

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:29

Lokasi Ledakan di Pasar Cimanggis-Ciputat Bukan SPPG

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:00

Selain Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala Perwakilan BPK Jateng Ahmad Luthfi

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:45

Perpaduan Kekuatan Laut dan Udara Warnai Demo Pendaratan Amfibi di Pantai Banongan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:08

Selengkapnya