Berita

Sidang MK/RMOL

Politik

Ubah Model Keserentakan Pemilu, MK Dinilai Terlalu Jauh Masuk ke Ranah DPR

SABTU, 28 JUNI 2025 | 14:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap telah melompati kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), karena menerima gugatan uji materiil UU Pemilu yang isinya mengubah model keserentakan pemilu.

Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin menilai, Putusan MK atas Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 tidak sesuai dengan perkara pengujian yang sama pada  2019 silam.

"Bahwa UU Pemilu belum diubah pasca putusan 55/PUU-XVII/2019 tidak lantas menjadi alasan bagi MK untuk 'lompat pagar' atas kewenangan DPR," ujar sosok yang kerap disapa Gus Khozin itu dalam keterangan tertulisnya, pada Sabtu, 28 Juni 2025.


Dia mengurai, dalam putusan sebelumnya itu MK telah memberi enam opsi model keserantakan pemilu, untuk ditentukan DPR RI bersama pemerintah sebagai pembuat undang-undang, melalui revisi UU Pemilu.

Namun, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mempelajari Putusan terbaru MK yang dibacakan beberapa hari lalu justru membatasi pada satu model keserentakan.

Apalagi, kata Khozin, dalam pertimbangan hukum di angka 3.17 Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 secara tegas menyebutkan, MK tidak berwenang menentukan model keserentakan pemilihan. 

“Putusan 55 cukup jelas, MK dalam pertimbangan hukumnya menyadari urusan model keserentakan bukan domain MK, tapi sekarang justru MK menentukan model keserentakan,” sesal Khozin. 

Lebih lanjut, anggota DPR dari dapil Jatim IV (Jember & Lumajang) itu memandang semestinya MK konsisten dengan putusan sebelumnya, yang semestinya menyerahkan pilihan kepada pembentuk undang-undang dalam merumuskan model keserentakan dalam UU Pemilu. 

"Urusan pilihan model keserentakan pemilu merupakan domain pembentuk UU," demikian Gus Khozin menambahkan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya