Berita

Sidang MK/RMOL

Politik

Ubah Model Keserentakan Pemilu, MK Dinilai Terlalu Jauh Masuk ke Ranah DPR

SABTU, 28 JUNI 2025 | 14:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap telah melompati kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), karena menerima gugatan uji materiil UU Pemilu yang isinya mengubah model keserentakan pemilu.

Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin menilai, Putusan MK atas Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 tidak sesuai dengan perkara pengujian yang sama pada  2019 silam.

"Bahwa UU Pemilu belum diubah pasca putusan 55/PUU-XVII/2019 tidak lantas menjadi alasan bagi MK untuk 'lompat pagar' atas kewenangan DPR," ujar sosok yang kerap disapa Gus Khozin itu dalam keterangan tertulisnya, pada Sabtu, 28 Juni 2025.


Dia mengurai, dalam putusan sebelumnya itu MK telah memberi enam opsi model keserantakan pemilu, untuk ditentukan DPR RI bersama pemerintah sebagai pembuat undang-undang, melalui revisi UU Pemilu.

Namun, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mempelajari Putusan terbaru MK yang dibacakan beberapa hari lalu justru membatasi pada satu model keserentakan.

Apalagi, kata Khozin, dalam pertimbangan hukum di angka 3.17 Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 secara tegas menyebutkan, MK tidak berwenang menentukan model keserentakan pemilihan. 

“Putusan 55 cukup jelas, MK dalam pertimbangan hukumnya menyadari urusan model keserentakan bukan domain MK, tapi sekarang justru MK menentukan model keserentakan,” sesal Khozin. 

Lebih lanjut, anggota DPR dari dapil Jatim IV (Jember & Lumajang) itu memandang semestinya MK konsisten dengan putusan sebelumnya, yang semestinya menyerahkan pilihan kepada pembentuk undang-undang dalam merumuskan model keserentakan dalam UU Pemilu. 

"Urusan pilihan model keserentakan pemilu merupakan domain pembentuk UU," demikian Gus Khozin menambahkan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya