Berita

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Muhammad Khozin alias Gus Khozin/Net

Politik

Legislator PKB Nilai MK Inkonsisten soal Keserentakan Pemilu

SABTU, 28 JUNI 2025 | 12:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat kritik dari parlemen setelah memutuskan menerima sebagian perkara uji materiil UU Pemilihan Umum (Pemilu) yang terkait keserentakan pelaksanaan pemilu.

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Khozin menilai MK nampak tak konsisten dengan putusannya terdahulu, ketika menerima sebagian Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

"Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan pada 26 Februari 2020, telah memberi enam opsi keserentakan pemilu. Tapi putusan MK yang baru justru membatasi, ini paradoks," ujar Khozin dalam keterangan tertulisnya kepada RMOL, Sabtu, 28 Juni 2025.


Dia menjelaskan, dalam putusan Perkara Nomor 55/PUU-XVII/2019 MK menyerahkan pengaturan model keserentakan dalam pemilu kepada pembentuk undang-undang, untuk kemudian ditentukan skema yang pas untuk diterapkan.

Namun, sosok yang kerap disapa Gus Khozin itu tak habis pikir dengan MK, yang memutuskan dalam perkara 135/PUU-XXII/2024 memisahkan antara pemilu nasional dan lokal, serta memberikan jeda 2 tahun 6 bulan untuk pelaksanaannya.

Oleh karena itu, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu menganggap MK tak konsisten dengan putusan sebelumnya, dalam pengujian Pasal Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, yang turut berimplikasi pada Pasal 3 ayat (1) UU 8/2015 tentang Pilkada.

"Dalam putusan MK sebelumnya meminta badan pembentuk UU untuk melakukan rekayasa konstitusional melalui perubahan UU pemilu ini," demikian Gus Khozin menambahkan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Purbaya Bakal Bahas Layer Baru Cukai Rokok Oktober, Pengusaha Ilegal Siap-Siap

Sabtu, 05 September 2026 | 20:23

Kasus Tahura Singlurus Pintu Masuk, Koptasi Minta Selisih LHV Batubara SSS Diusut

Sabtu, 05 September 2026 | 20:20

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

Gen Z Antusias, Ribuan Anak Muda Padati LFF 2026 Sejak Pagi

Sabtu, 05 September 2026 | 19:44

Menhut Perkuat Penyelamatan Satwa Liar di Tengah Karhutla Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 19:28

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Putusan Banding yang Meringankan di Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 05 September 2026 | 19:13

OMC Berhasil Datangkan Hujan, KLH Pastikan Karhutla di Kalbar dan Kalteng Terkendali

Sabtu, 05 September 2026 | 19:00

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ini Sejarah Letusannya

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

BAIK Bangkit dari Suspensi, Siapkan Jurus Pulihkan Kinerja

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

Kemenhut Siapkan Call Center Rescue 24 Jam Tangani Satwa Liar Terdampak Karhutla

Sabtu, 05 September 2026 | 18:37

Selengkapnya