Berita

Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando H. Ganinduto/Ist

Politik

Anggota Komisi VI DPR Firnando Soroti RUU Perlinkos untuk Lindungi Konsumen

SABTU, 28 JUNI 2025 | 08:15 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (RUU Perlinkos) jadi langkah krusial untuk menghadirkan sistem perlindungan konsumen yang relevan, adaptif, dan mampu menjawab tantangan baru di era digital. 

Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando H. Ganinduto dalam keterangan resmi Jumat, 28 Juni 2025, mengatakan, UU yang berlaku saat ini, yakni UU No. 8 Tahun 1999, sudah berusia lebih dari dua dekade dan lahir di masa ketika e-commerce, fintech, dan transaksi digital belum berkembang seperti sekarang.

"Dengan perubahan pola konsumsi masyarakat dan makin kompleksnya interaksi antara produsen dan konsumen di ruang digital, pembaruan menyeluruh bukan lagi pilihan, tetapi keharusan,”  katanya dalam keterangannya pada Jumat 27 Juni 2025. 


Lebih spesifik, Firnando menyoroti meningkatnya resiko yang dihadapi konsumen di era digital saat ini, mulai dari pencurian data pribadi, penipuan online, hingga pembajakan produk digital. 

Itu sebabnya, Firnando menilai negara tidak boleh tinggal diam. Lewat revisi UU, bisa menghadirkan norma hukum yang eksplisit dalam melindungi hak konsumen di ekosistem digital. 

“Konsumen harus dijamin haknya atas perlindungan data pribadi, akses pengaduan digital yang cepat, serta informasi yang transparan dari pelaku usaha. Di sisi lain, platform digital tidak bisa terus bersembunyi di balik status sebagai fasilitator. Mereka harus ikut bertanggung jawab jika ada pelanggaran yang terjadi melalui sistem mereka,” tegasnya. 

Selain ke konsumen, RUU ini juga menegaskan kewajiban pelaku usaha, baik lokal maupun internasional, dalam menjamin keamanan produk dan sistem transaksi digital. 

“Kami ingin membangun ekosistem perdagangan digital yang tidak hanya efisien, tapi juga adil, aman, dan bertanggung jawab. Revisi UU ini menjadi jawaban konkret atas kompleksitas risiko konsumen hari ini,” lanjut Firnando. 

Untuk menyelaraskan itu semua, Firnando menekankan pentingnya penguatan kelembagaan dalam perlindungan konsumen. Sebab, posisi hukum Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) saat ini belum cukup kuat.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Muhammadiyah Himpun Rp6 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Rp3,4 Miliar Telah Disalurkan

Sabtu, 05 September 2026 | 10:18

Emas Antam Ambruk Rp30.000, Termurah Dibanderol Rp1,3 Juta

Sabtu, 05 September 2026 | 09:19

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Hukuman Dua Pelaku Diringankan

Sabtu, 05 September 2026 | 08:50

Hari Pelanggan Nasional 2026, Pertagas Perkuat Layanan dan Keandalan Energi

Sabtu, 05 September 2026 | 08:14

112 Tersangka Kasus Karhutla Sudah Ditangkap, 55 Perkaran Dilidik

Sabtu, 05 September 2026 | 07:41

RUU Perampasan Aset Potensial Menjarah Aset Seluruh Rakyat

Sabtu, 05 September 2026 | 06:46

112 Tersangka Kasus Karhutla Ditangkap, Terbanyak di Riau

Sabtu, 05 September 2026 | 06:34

Muhammadiyah Layani Penyintas Gempa NTT

Sabtu, 05 September 2026 | 06:17

JHL Foundation Beri Beasiswa Kelapa untuk 100 Mahasiswa UBB

Sabtu, 05 September 2026 | 06:02

Operasi Modifikasi Cuaca Dioptimalkan di Kalbar dan Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 05:52

Selengkapnya