Berita

Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando H. Ganinduto/Ist

Politik

Anggota Komisi VI DPR Firnando Soroti RUU Perlinkos untuk Lindungi Konsumen

SABTU, 28 JUNI 2025 | 08:15 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (RUU Perlinkos) jadi langkah krusial untuk menghadirkan sistem perlindungan konsumen yang relevan, adaptif, dan mampu menjawab tantangan baru di era digital. 

Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando H. Ganinduto dalam keterangan resmi Jumat, 28 Juni 2025, mengatakan, UU yang berlaku saat ini, yakni UU No. 8 Tahun 1999, sudah berusia lebih dari dua dekade dan lahir di masa ketika e-commerce, fintech, dan transaksi digital belum berkembang seperti sekarang.

"Dengan perubahan pola konsumsi masyarakat dan makin kompleksnya interaksi antara produsen dan konsumen di ruang digital, pembaruan menyeluruh bukan lagi pilihan, tetapi keharusan,”  katanya dalam keterangannya pada Jumat 27 Juni 2025. 


Lebih spesifik, Firnando menyoroti meningkatnya resiko yang dihadapi konsumen di era digital saat ini, mulai dari pencurian data pribadi, penipuan online, hingga pembajakan produk digital. 

Itu sebabnya, Firnando menilai negara tidak boleh tinggal diam. Lewat revisi UU, bisa menghadirkan norma hukum yang eksplisit dalam melindungi hak konsumen di ekosistem digital. 

“Konsumen harus dijamin haknya atas perlindungan data pribadi, akses pengaduan digital yang cepat, serta informasi yang transparan dari pelaku usaha. Di sisi lain, platform digital tidak bisa terus bersembunyi di balik status sebagai fasilitator. Mereka harus ikut bertanggung jawab jika ada pelanggaran yang terjadi melalui sistem mereka,” tegasnya. 

Selain ke konsumen, RUU ini juga menegaskan kewajiban pelaku usaha, baik lokal maupun internasional, dalam menjamin keamanan produk dan sistem transaksi digital. 

“Kami ingin membangun ekosistem perdagangan digital yang tidak hanya efisien, tapi juga adil, aman, dan bertanggung jawab. Revisi UU ini menjadi jawaban konkret atas kompleksitas risiko konsumen hari ini,” lanjut Firnando. 

Untuk menyelaraskan itu semua, Firnando menekankan pentingnya penguatan kelembagaan dalam perlindungan konsumen. Sebab, posisi hukum Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) saat ini belum cukup kuat.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya