Berita

Ilustrasi/Istimewa

Politik

Soal Putusan MK, Parpol Sumsel Punya Sikap Senada

SABTU, 28 JUNI 2025 | 05:26 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sejumlah partai politik (Parpol) di Sumatera Selatan (Sumsel) mulai bersuara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal. 

Meski belum ada regulasi teknis, partai-partai menyatakan siap mengikuti aturan main baru.

DPW Partai Nasdem Sumsel menyatakan kesiapan penuh menyesuaikan diri dengan sistem pemilu apa pun yang ditetapkan, termasuk skema pemisahan pemilu berdasarkan putusan MK.


"Kita akan pelajari dulu isi putusan MK secara menyeluruh sembari menunggu petunjuk DPP. Prinsipnya, kader Nasdem siap melaksanakan sistem pemilu yang diputuskan pemerintah," tegas Sekretaris DPW Nasdem Sumsel Nopianto, dikutip RMOLSumsel, Jumat 27 Juni 2025.

Wakil Ketua DPRD Sumsel itu menambahkan, untuk urusan strategi, pihaknya belum membahas lebih jauh karena pemilu masih cukup lama. 

“Strategi akan ditentukan setelah ada arahan resmi dari DPP. Saat ini kami tunggu petunjuk dari Ketua Umum Surya Paloh,” katanya.

Sikap serupa juga disampaikan DPD Partai Gerindra Sumsel. Menurut Wakil Sekretaris Sri Mulyadi, pihaknya menghormati putusan MK sebagai keputusan hukum tertinggi yang mengikat.

"Secara strategis tidak ada yang berubah. Fokus kami tetap pada penguatan konsolidasi internal dan kinerja terbaik bagi rakyat. Pemisahan pemilu hanya soal teknis,” ujarnya.

Sri yang juga anggota DPRD Sumsel menegaskan, semua langkah partai di daerah akan menunggu arahan dari pusat. 

“Tidak ada istilah untung atau rugi, yang ada adalah komitmen kader untuk terus bekerja di tengah masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPD PDIP Sumsel, HM Giri Ramanda N Kiemas, menilai putusan MK akan mengubah peta politik nasional dan daerah secara signifikan.

“Putusan ini final dan mengikat. Namun pemisahan pemilu akan berdampak langsung pada strategi partai, terutama memutus sinergi antara caleg nasional dan daerah serta dengan pasangan capres,” ungkap Giri.

Anggota DPR RI dari Dapil Sumsel itu menilai, pemilu terpisah akan memperberat langkah caleg DPR dan DPD karena harus bergerak sendiri, tanpa efek ekor jas dari capres atau calon kepala daerah. 

“Di tingkat daerah, persaingan bakal makin ketat karena pileg dan pilkada digelar berdekatan,” katanya.

Sebelumnya, MK resmi memutuskan pemilu nasional dan lokal tidak lagi digelar serentak. Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Jakarta, Kamis 26 Juni 2025.

MK menyatakan pemilu serentak menimbulkan beban teknis, kerja berat, dan penurunan kualitas demokrasi. Oleh karena itu, pemilu nasional yang meliputi Pilpres, DPR, dan DPD akan digelar terpisah dari pemilu lokal yang mencakup Pilkada serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Setahun BPI Danantara Berdiri Justru Tambah Masalah

Rabu, 04 Maret 2026 | 00:07

Jangan Giring Struktural Polri ke Ranah Politik Praktis

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:53

2 Kapal Tanker Pertamina dan Awaknya di Selat Hormuz Dipastikan Aman

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:35

KPK Amankan BBE dan Mobil dari OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:30

Mutasi AKBP Didik ke Yanma untuk Administrasi Pemecatan

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:09

SiCepat Ekspansi ke Segmen B2B, Retail, hingga Internasional

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:07

GoTo Naikkan BHR Ojol, Cair Mulai Besok!

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:01

Senator Dayat El: Pembangunan Indonesia Tak Boleh Tinggalkan Desa

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:46

Kenapa Harus Ayatollah Khamenei?

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:38

Naik Bus Pariwisata, 11 Orang Terjaring OTT Pekalongan Tiba di KPK

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:13

Selengkapnya