Berita

Ilustrasi/Istimewa

Politik

Soal Putusan MK, Parpol Sumsel Punya Sikap Senada

SABTU, 28 JUNI 2025 | 05:26 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sejumlah partai politik (Parpol) di Sumatera Selatan (Sumsel) mulai bersuara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal. 

Meski belum ada regulasi teknis, partai-partai menyatakan siap mengikuti aturan main baru.

DPW Partai Nasdem Sumsel menyatakan kesiapan penuh menyesuaikan diri dengan sistem pemilu apa pun yang ditetapkan, termasuk skema pemisahan pemilu berdasarkan putusan MK.


"Kita akan pelajari dulu isi putusan MK secara menyeluruh sembari menunggu petunjuk DPP. Prinsipnya, kader Nasdem siap melaksanakan sistem pemilu yang diputuskan pemerintah," tegas Sekretaris DPW Nasdem Sumsel Nopianto, dikutip RMOLSumsel, Jumat 27 Juni 2025.

Wakil Ketua DPRD Sumsel itu menambahkan, untuk urusan strategi, pihaknya belum membahas lebih jauh karena pemilu masih cukup lama. 

“Strategi akan ditentukan setelah ada arahan resmi dari DPP. Saat ini kami tunggu petunjuk dari Ketua Umum Surya Paloh,” katanya.

Sikap serupa juga disampaikan DPD Partai Gerindra Sumsel. Menurut Wakil Sekretaris Sri Mulyadi, pihaknya menghormati putusan MK sebagai keputusan hukum tertinggi yang mengikat.

"Secara strategis tidak ada yang berubah. Fokus kami tetap pada penguatan konsolidasi internal dan kinerja terbaik bagi rakyat. Pemisahan pemilu hanya soal teknis,” ujarnya.

Sri yang juga anggota DPRD Sumsel menegaskan, semua langkah partai di daerah akan menunggu arahan dari pusat. 

“Tidak ada istilah untung atau rugi, yang ada adalah komitmen kader untuk terus bekerja di tengah masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPD PDIP Sumsel, HM Giri Ramanda N Kiemas, menilai putusan MK akan mengubah peta politik nasional dan daerah secara signifikan.

“Putusan ini final dan mengikat. Namun pemisahan pemilu akan berdampak langsung pada strategi partai, terutama memutus sinergi antara caleg nasional dan daerah serta dengan pasangan capres,” ungkap Giri.

Anggota DPR RI dari Dapil Sumsel itu menilai, pemilu terpisah akan memperberat langkah caleg DPR dan DPD karena harus bergerak sendiri, tanpa efek ekor jas dari capres atau calon kepala daerah. 

“Di tingkat daerah, persaingan bakal makin ketat karena pileg dan pilkada digelar berdekatan,” katanya.

Sebelumnya, MK resmi memutuskan pemilu nasional dan lokal tidak lagi digelar serentak. Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Jakarta, Kamis 26 Juni 2025.

MK menyatakan pemilu serentak menimbulkan beban teknis, kerja berat, dan penurunan kualitas demokrasi. Oleh karena itu, pemilu nasional yang meliputi Pilpres, DPR, dan DPD akan digelar terpisah dari pemilu lokal yang mencakup Pilkada serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya