Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim Fauzan Fuadi/Istimewa
Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur menyatakan kesiapannya menghadapi skema pemilu nasional dan daerah yang akan dipisah mulai 2029, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diumumkan pada Kamis, 26 Juni 2025.
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa Pemilu nasional hanya akan mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, serta DPD. Sementara itu, pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota akan digelar bersamaan dengan Pilkada.
Menanggapi hal tersebut, Bendahara DPW PKB Jatim yang juga Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim, Fauzan Fuadi, menegaskan bahwa partainya siap menghadapi sistem baru tersebut.
“Putusan MK sebagaimana kita semua paham, harus kita hormati dan laksanakan karena sifatnya final dan mengikat. Jadi ini menyudahi semua polemik. Suka tidak suka, harus diterima,” ujar Fauzan saat diwawancarai
RMOLJatim, pada Jumat 27 Juni 2025.
Fauzan mengakui bahwa sistem baru ini membawa tantangan tersendiri, khususnya bagi calon legislatif tingkat daerah. Namun demikian, ia menilai PKB telah terbiasa menghadapi berbagai dinamika pemilu dan siap beradaptasi.
“Bagi teman-teman caleg daerah, situasinya memang agak lain karena berbarengan dengan Pilkada. Tapi menarik juga sih. Kami akan melihat peta kontestasi yang berbeda, dengan peluang dan strategi yang juga harus disesuaikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa para kader PKB di Jatim telah teruji dalam berbagai medan politik.
“Kader-kader kami sudah teruji bekerja di semua situasi dan kondisi politik apa pun. Ini soal kesiapan dan ketekunan dalam bekerja untuk rakyat,” tegas Fauzan.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa pemilu serentak sebagaimana dilaksanakan selama ini terbukti membebani penyelenggara dan mengganggu kualitas pelaksanaan. Hakim MK Arief Hidayat dalam pertimbangannya menyebut bahwa partai politik menjadi rentan terjebak dalam pendekatan pragmatis ketimbang menjaga idealisme.
“Partai politik mudah terjebak dalam pragmatisme dibanding menjaga idealisme dan ideologi,” ujar Arief.
Putusan tersebut juga menetapkan bahwa selisih waktu antara pemilu nasional dan pilkada maksimal dua hingga dua setengah tahun, demi menjamin efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan demokrasi ke depan.
Dengan keputusan ini, mulai 2029 Indonesia akan memiliki dua siklus pemilu yang terpisah, dan partai-partai politik diharapkan mampu menyesuaikan strategi dan struktur organisasinya agar tetap kompetitif di kedua level pemilu tersebut.