Berita

Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Presiden Joko Widodo, Nadiem Makarim, usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Senin 23 Juni 2025/RMOL

Hukum

Nadiem Makarim Dicegah ke Luar Negeri

SABTU, 28 JUNI 2025 | 01:19 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi mencegah Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Presiden Joko Widodo, Nadiem Makarim, bepergian ke luar negeri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pencegahan ini diterbitkan terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

"Iya (Nadiem dicegah ke luar negeri) sejak 19 Juni 2025," kata Harli, saat dikonfirmasi pada Jumat, 27 Juni 2025.


Lanjut Harli, pencegahan ini berlaku untuk 6 bulan ke depan. Ini dilakukan, karena untuk melancarkan proses penyidikan yang tengah berlangsung.

"Untuk memperlancar proses penyidikan," kata Harli.

Di kesempatan lain, pengacara Nadiem, Hotman Paris, mengaku kliennya belum tahu soal pencekalan.

"Klien belum tahu tentang itu," kata Hotman kepada wartawan.

Dalam kasus ini, Nadiem telah menjalani pemeriksaan di Kejagung sebagai saksi pada Senin, 23 Juni 2025.

Nadiem diperiksa selama hampir 12 jam dan mendapat 31 pertanyaan. Salah satu materi yang ditanyakan terkait rapat yang diduga menjadi cikal bakal munculnya keputusan untuk melakukan pengadaan laptop Chromebook yang digelar pada 6 Mei 2020.

Kasus ini bermula saat Kemendikbudristek melakukan proyek pengadaan peralatan TIK bagi SD, SMP, dan SMA. Peralatan TIK yang dimaksud adalah laptop Chromebook serta perangkat pendukung lainnya.

Seiring berjalannya waktu, laptop Chromebook diduga tidak efektif lantaran perangkat itu lebih optimal apabila menggunakan internet.

Sedangkan, jaringan internet di Indonesia belum merata. Kejagung menduga ada indikasi pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.

Pengadaan diduga dibuat seolah-olah laptop itu dibutuhkan dengan basis sistem Chrome, yakni Chromebook sebesar Rp3.582.607.852.000 dan untuk DAK sebesar Rp6.399.877.689.000, dengan keseluruhan dana adalah Rp9.982.485.541.000.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya