Berita

Ilustrasi/net

Politik

Rentang Waktu Pemisahan Pemilu Jangan Ganggu Program Daerah

JUMAT, 27 JUNI 2025 | 15:59 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemisahan waktu antara pemilu nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) patut diapresiasi.

Namun, analis politik Universitas Nasional Andi Yusran mengkritisi bagian putusan yang menyebutkan bahwa pemilu lokal digelar paling cepat dua tahun setelah pelantikan Presiden dan anggota DPR, karena dinilai mengandung kelemahan serius. 

“Penetapan waktu pelaksanaan pemilu lokal itu tidak memiliki legal standing karena tidak merujuk pada UUD 1945. Seharusnya, Pemerintah dan DPR yang berwenang menetapkannya,” ujar Andi kepada RMOL, Jumat, 27 Juni 2025.


Ia menambahkan, penundaan pemilu lokal selama dua tahun berisiko mengacaukan sistem perencanaan pembangunan di daerah. 

Pasalnya, selama masa tersebut, kepala daerah definitif hasil pemilu tidak bisa segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Plt atau penjabat kepala daerah tidak memiliki kewenangan menyusun RPJMD. Akibatnya, selama dua tahun, arah pembangunan daerah bisa tidak sinkron dan kehilangan legitimasi kebijakan,” jelasnya.

Andi lantas menyoroti dampak putusan MK terhadap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045. 

Menurutnya, RPJPN perlu direvisi menjadi 2025–2047 untuk menyesuaikan siklus penyusunan RPJMD yang berubah akibat pemilu lokal yang mundur.

“Revisi ini penting agar dokumen perencanaan nasional tetap harmonis dengan siklus perencanaan di daerah,” pungkasnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

PalmCo Genjot Transformasi Kebun Rakyat Atasi Stagnasi Produksi Sawit

Senin, 25 Mei 2026 | 22:17

Agustina Dorong Denok Kenang Jadi Wajah Baru Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 22:12

Alarm Administrasi Publik

Senin, 25 Mei 2026 | 22:05

Daging Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal akan Disalurkan ke Pesantren

Senin, 25 Mei 2026 | 21:49

Jemaah Haji Diminta Disiplin dan Jaga Kesehatan Menuju Arafah

Senin, 25 Mei 2026 | 21:38

Majelis Etik Ombudsman Dalami Dugaan Pelanggaran Hery Susanto

Senin, 25 Mei 2026 | 21:32

Standardisasi Kemasan ala Kemenkes Berpotensi Picu Dampak Sosial Ekonomi

Senin, 25 Mei 2026 | 21:27

Dilema Etis Keterbatasan Fiskal Sektor Kesehatan

Senin, 25 Mei 2026 | 21:26

Walikota Agustina Sambut Biksu Thudong di Pelataran Masjid Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 21:10

Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Pesta Bola Terbesar Siap Mengguncang Benua Amerika

Senin, 25 Mei 2026 | 20:19

Selengkapnya