Berita

Ilustrasi/net

Politik

Rentang Waktu Pemisahan Pemilu Jangan Ganggu Program Daerah

JUMAT, 27 JUNI 2025 | 15:59 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemisahan waktu antara pemilu nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) patut diapresiasi.

Namun, analis politik Universitas Nasional Andi Yusran mengkritisi bagian putusan yang menyebutkan bahwa pemilu lokal digelar paling cepat dua tahun setelah pelantikan Presiden dan anggota DPR, karena dinilai mengandung kelemahan serius. 

“Penetapan waktu pelaksanaan pemilu lokal itu tidak memiliki legal standing karena tidak merujuk pada UUD 1945. Seharusnya, Pemerintah dan DPR yang berwenang menetapkannya,” ujar Andi kepada RMOL, Jumat, 27 Juni 2025.


Ia menambahkan, penundaan pemilu lokal selama dua tahun berisiko mengacaukan sistem perencanaan pembangunan di daerah. 

Pasalnya, selama masa tersebut, kepala daerah definitif hasil pemilu tidak bisa segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Plt atau penjabat kepala daerah tidak memiliki kewenangan menyusun RPJMD. Akibatnya, selama dua tahun, arah pembangunan daerah bisa tidak sinkron dan kehilangan legitimasi kebijakan,” jelasnya.

Andi lantas menyoroti dampak putusan MK terhadap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045. 

Menurutnya, RPJPN perlu direvisi menjadi 2025–2047 untuk menyesuaikan siklus penyusunan RPJMD yang berubah akibat pemilu lokal yang mundur.

“Revisi ini penting agar dokumen perencanaan nasional tetap harmonis dengan siklus perencanaan di daerah,” pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya