Berita

Ilustrasi/net

Politik

Rentang Waktu Pemisahan Pemilu Jangan Ganggu Program Daerah

JUMAT, 27 JUNI 2025 | 15:59 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemisahan waktu antara pemilu nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) patut diapresiasi.

Namun, analis politik Universitas Nasional Andi Yusran mengkritisi bagian putusan yang menyebutkan bahwa pemilu lokal digelar paling cepat dua tahun setelah pelantikan Presiden dan anggota DPR, karena dinilai mengandung kelemahan serius. 

“Penetapan waktu pelaksanaan pemilu lokal itu tidak memiliki legal standing karena tidak merujuk pada UUD 1945. Seharusnya, Pemerintah dan DPR yang berwenang menetapkannya,” ujar Andi kepada RMOL, Jumat, 27 Juni 2025.


Ia menambahkan, penundaan pemilu lokal selama dua tahun berisiko mengacaukan sistem perencanaan pembangunan di daerah. 

Pasalnya, selama masa tersebut, kepala daerah definitif hasil pemilu tidak bisa segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Plt atau penjabat kepala daerah tidak memiliki kewenangan menyusun RPJMD. Akibatnya, selama dua tahun, arah pembangunan daerah bisa tidak sinkron dan kehilangan legitimasi kebijakan,” jelasnya.

Andi lantas menyoroti dampak putusan MK terhadap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045. 

Menurutnya, RPJPN perlu direvisi menjadi 2025–2047 untuk menyesuaikan siklus penyusunan RPJMD yang berubah akibat pemilu lokal yang mundur.

“Revisi ini penting agar dokumen perencanaan nasional tetap harmonis dengan siklus perencanaan di daerah,” pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya