Berita

Ilustrasi/net

Politik

Rentang Waktu Pemisahan Pemilu Jangan Ganggu Program Daerah

JUMAT, 27 JUNI 2025 | 15:59 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemisahan waktu antara pemilu nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) patut diapresiasi.

Namun, analis politik Universitas Nasional Andi Yusran mengkritisi bagian putusan yang menyebutkan bahwa pemilu lokal digelar paling cepat dua tahun setelah pelantikan Presiden dan anggota DPR, karena dinilai mengandung kelemahan serius. 

“Penetapan waktu pelaksanaan pemilu lokal itu tidak memiliki legal standing karena tidak merujuk pada UUD 1945. Seharusnya, Pemerintah dan DPR yang berwenang menetapkannya,” ujar Andi kepada RMOL, Jumat, 27 Juni 2025.


Ia menambahkan, penundaan pemilu lokal selama dua tahun berisiko mengacaukan sistem perencanaan pembangunan di daerah. 

Pasalnya, selama masa tersebut, kepala daerah definitif hasil pemilu tidak bisa segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Plt atau penjabat kepala daerah tidak memiliki kewenangan menyusun RPJMD. Akibatnya, selama dua tahun, arah pembangunan daerah bisa tidak sinkron dan kehilangan legitimasi kebijakan,” jelasnya.

Andi lantas menyoroti dampak putusan MK terhadap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045. 

Menurutnya, RPJPN perlu direvisi menjadi 2025–2047 untuk menyesuaikan siklus penyusunan RPJMD yang berubah akibat pemilu lokal yang mundur.

“Revisi ini penting agar dokumen perencanaan nasional tetap harmonis dengan siklus perencanaan di daerah,” pungkasnya.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Gubernur Fakhiri Raih Golden Leader Award JMSI

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:02

1.000 Siswa Yatim Piatu Pemegang KJP Ikuti Try Out Gratis

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:30

Pemerintah Timor Leste Didorong Kembali Aktifkan Pas Lintas Batas

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:13

DKI Kunci Stok Beras dan Telur, Harga Dijaga Tetap Stabil

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:00

Ilusi Swasembada Pangan Kementan

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:45

RI Siap Borong Minyak AS Senilai Rp252 Triliun Pekan Depan

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:28

Kembali Diperiksa BPK, Gus Yaqut Sampaikan Klarifikasi Hingga Konfrontasi

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:13

Ulama Penjaga Optimisme dan Keteguhan Batin Rakyat Aceh

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:04

Diperiksa di Mapolresta Solo, Jokowi Beberkan Kisah Perkuliahan Hingga Skripsi

Rabu, 11 Februari 2026 | 21:50

NU Harus Bisa Menjawab Tantangan Zaman di Abad Kedua Perjalanan

Rabu, 11 Februari 2026 | 21:38

Selengkapnya