Berita

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin/RMOL

Politik

KPU Akui Pemilu Serentak Bikin Kerja Ekstra

JUMAT, 27 JUNI 2025 | 15:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya merespon putusan uji materiil UU Pemilu terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengatur soal mekanisme keserentakan dalam pemilu nasional dan lokal.

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin menjelaskan, pihaknya menyambut baik Putusan MK atas Perkara Nomor 135/PUU/-XXII/2024, yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Menurut dia, inti dari hasil gugatan itu mengubah Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu, dan Pasal 3 ayat (1) UU 8/2015 tentang Pilkada.


"Kami menghormati putusan MK dan akan pelajari secara detail putusan MK tersebut," ujar Afif akrab disapa kepada wartawan, Jumat, 27 Juni 2025.

Dia memandang, perubahan mekanisme keserentakan dalam pemilu oleh MK, secara tidak langsung mengurangi beban penyelenggara pemilu di semua tingkatan, baik KPU RI, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota.

Pasalnya, MK menyatakan Pemilu pada tahun 2029 dibagi menjadi dua jenis, yaitu pertama pemilu nasional untuk pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) DPR RI dan DPD RI, serta pemilu lokal yakni pileg DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta pemilihan kepala daerah (pilkada).

Selain itu, Afif juga mendapati amar putusan MK lainnya yang menyebutkan pemisahan waktu pelaksanaan dua jenis pemilu tersebut, yakni antara pemilu nasional dan lokal dijeda 2 tahun 6 bulan. 

Oleh karena itu, melalui putusan MK tersebut Afif meyakini keserentakan pemilu tidak memberikan dampak seperti yang terjadi pada tahun 2019 dan 2024.

"Memang tahapan yang beririsan bahkan bersamaan secara teknis lumayan membuat KPU harus bekerja ekstra," demikian Afif menambahkan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya