Berita

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin/RMOL

Politik

KPU Akui Pemilu Serentak Bikin Kerja Ekstra

JUMAT, 27 JUNI 2025 | 15:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya merespon putusan uji materiil UU Pemilu terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengatur soal mekanisme keserentakan dalam pemilu nasional dan lokal.

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin menjelaskan, pihaknya menyambut baik Putusan MK atas Perkara Nomor 135/PUU/-XXII/2024, yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Menurut dia, inti dari hasil gugatan itu mengubah Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu, dan Pasal 3 ayat (1) UU 8/2015 tentang Pilkada.


"Kami menghormati putusan MK dan akan pelajari secara detail putusan MK tersebut," ujar Afif akrab disapa kepada wartawan, Jumat, 27 Juni 2025.

Dia memandang, perubahan mekanisme keserentakan dalam pemilu oleh MK, secara tidak langsung mengurangi beban penyelenggara pemilu di semua tingkatan, baik KPU RI, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota.

Pasalnya, MK menyatakan Pemilu pada tahun 2029 dibagi menjadi dua jenis, yaitu pertama pemilu nasional untuk pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) DPR RI dan DPD RI, serta pemilu lokal yakni pileg DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta pemilihan kepala daerah (pilkada).

Selain itu, Afif juga mendapati amar putusan MK lainnya yang menyebutkan pemisahan waktu pelaksanaan dua jenis pemilu tersebut, yakni antara pemilu nasional dan lokal dijeda 2 tahun 6 bulan. 

Oleh karena itu, melalui putusan MK tersebut Afif meyakini keserentakan pemilu tidak memberikan dampak seperti yang terjadi pada tahun 2019 dan 2024.

"Memang tahapan yang beririsan bahkan bersamaan secara teknis lumayan membuat KPU harus bekerja ekstra," demikian Afif menambahkan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya