Berita

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal/RMOL

Politik

Sambut Putusan MK, Partai Buruh Siap Majukan Capres dan Menangi Pilkada

JUMAT, 27 JUNI 2025 | 11:51 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan pilkada dengan jeda waktu minimal dua tahun. 

Putusan ini dinilai membuka peluang lebih besar bagi partai nonparlemen, termasuk Partai Buruh, untuk memenangkan pemilu legislatif dan pilkada, bahkan mencalonkan presiden sendiri dari kader internal.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai putusan ini menjadi angin segar bagi partai-partai kecil. Ia menyebutkan bahwa dengan adanya jeda antara pemilu dan pilkada, partai bisa lebih fokus menyusun strategi, baik di tingkat nasional maupun daerah.


"Ini memperkuat peluang Partai Buruh untuk mengusung capres dan cawapres dari kalangan buruh, tani, dan kelas pekerja lainnya di Pemilu 2029. Kami tidak perlu lagi tergantung koalisi," ujar Said Iqbal lewat keterangan resminya, Jumat 27 Juni 2025.

Ia juga mengaitkan putusan ini dengan keputusan MK sebelumnya tentang presidential threshold 0 persen. Jika kedua putusan dijalankan, maka partai nonparlemen bisa ikut mengajukan calon presiden tanpa hambatan.

Selain itu, menurut Said Iqbal, pemisahan jadwal pemilu juga memberi waktu lebih panjang bagi Partai Buruh untuk menyiapkan kader terbaiknya di daerah, baik untuk pilkada maupun DPRD. 

“Kami optimistis bisa jadi alternatif partai lokal untuk menang di daerah-daerah industri,” tegasnya.

Partai Buruh juga tengah menyiapkan langkah hukum untuk menggugat parliamentary threshold yang saat ini masih 4 persen. Mereka mendorong agar ambang batas parlemen diubah menjadi 0 persen atau berdasarkan suara di tingkat daerah pemilihan, bukan secara nasional.

"Kalau ketiga aturan ini dikabulkan, presidential threshold 0 persen, pemilu nasional dan lokal terpisah, dan parliamentary threshold diubah, maka demokrasi akan jauh lebih adil dan terbuka,” katanya.

Said Iqbal juga menyebut bahwa putusan MK ini berpotensi menekan praktik politik uang dan mengurangi biaya politik yang tinggi selama pemilu.

“Bravo Hakim MK,” pungkasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya