Berita

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal/RMOL

Politik

Sambut Putusan MK, Partai Buruh Siap Majukan Capres dan Menangi Pilkada

JUMAT, 27 JUNI 2025 | 11:51 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan pilkada dengan jeda waktu minimal dua tahun. 

Putusan ini dinilai membuka peluang lebih besar bagi partai nonparlemen, termasuk Partai Buruh, untuk memenangkan pemilu legislatif dan pilkada, bahkan mencalonkan presiden sendiri dari kader internal.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai putusan ini menjadi angin segar bagi partai-partai kecil. Ia menyebutkan bahwa dengan adanya jeda antara pemilu dan pilkada, partai bisa lebih fokus menyusun strategi, baik di tingkat nasional maupun daerah.


"Ini memperkuat peluang Partai Buruh untuk mengusung capres dan cawapres dari kalangan buruh, tani, dan kelas pekerja lainnya di Pemilu 2029. Kami tidak perlu lagi tergantung koalisi," ujar Said Iqbal lewat keterangan resminya, Jumat 27 Juni 2025.

Ia juga mengaitkan putusan ini dengan keputusan MK sebelumnya tentang presidential threshold 0 persen. Jika kedua putusan dijalankan, maka partai nonparlemen bisa ikut mengajukan calon presiden tanpa hambatan.

Selain itu, menurut Said Iqbal, pemisahan jadwal pemilu juga memberi waktu lebih panjang bagi Partai Buruh untuk menyiapkan kader terbaiknya di daerah, baik untuk pilkada maupun DPRD. 

“Kami optimistis bisa jadi alternatif partai lokal untuk menang di daerah-daerah industri,” tegasnya.

Partai Buruh juga tengah menyiapkan langkah hukum untuk menggugat parliamentary threshold yang saat ini masih 4 persen. Mereka mendorong agar ambang batas parlemen diubah menjadi 0 persen atau berdasarkan suara di tingkat daerah pemilihan, bukan secara nasional.

"Kalau ketiga aturan ini dikabulkan, presidential threshold 0 persen, pemilu nasional dan lokal terpisah, dan parliamentary threshold diubah, maka demokrasi akan jauh lebih adil dan terbuka,” katanya.

Said Iqbal juga menyebut bahwa putusan MK ini berpotensi menekan praktik politik uang dan mengurangi biaya politik yang tinggi selama pemilu.

“Bravo Hakim MK,” pungkasnya.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Bahaya Framing, Publik Jangan Mudah Diadu Domba di Kasus Andrie Yunus

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:36

Memahami Trust: Energi yang Hilang

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:22

Kapolri Imbau Masyarakat Manfaatkan WFA Jelang Puncak Arus Balik Mudik

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:19

Penjualan Tiket KA Jarak Jauh Tembus 101 Persen Saat Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 | 18:45

Polri: Arus Balik Mudik ke Jakarta Meningkat hingga 73 Persen

Selasa, 24 Maret 2026 | 18:29

Badko HMI Jabar Diteror Usai Bahas Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus

Selasa, 24 Maret 2026 | 17:51

Hari ke-12 Operasi Ketupat: Jumlah Kecelakaan 198, Meninggal 18

Selasa, 24 Maret 2026 | 17:01

Mengapa Harga iPhone 15 Tiba-Tiba Melambung Naik Jutaan Rupiah?

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:46

Kembali ke KPK, Yaqut: Alhamdulillah Bisa Sungkem

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:28

Apa Itu Post Holiday Syndrome Usai Lebaran 2026? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:18

Selengkapnya