Berita

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal/RMOL

Politik

Sambut Putusan MK, Partai Buruh Siap Majukan Capres dan Menangi Pilkada

JUMAT, 27 JUNI 2025 | 11:51 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan pilkada dengan jeda waktu minimal dua tahun. 

Putusan ini dinilai membuka peluang lebih besar bagi partai nonparlemen, termasuk Partai Buruh, untuk memenangkan pemilu legislatif dan pilkada, bahkan mencalonkan presiden sendiri dari kader internal.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai putusan ini menjadi angin segar bagi partai-partai kecil. Ia menyebutkan bahwa dengan adanya jeda antara pemilu dan pilkada, partai bisa lebih fokus menyusun strategi, baik di tingkat nasional maupun daerah.


"Ini memperkuat peluang Partai Buruh untuk mengusung capres dan cawapres dari kalangan buruh, tani, dan kelas pekerja lainnya di Pemilu 2029. Kami tidak perlu lagi tergantung koalisi," ujar Said Iqbal lewat keterangan resminya, Jumat 27 Juni 2025.

Ia juga mengaitkan putusan ini dengan keputusan MK sebelumnya tentang presidential threshold 0 persen. Jika kedua putusan dijalankan, maka partai nonparlemen bisa ikut mengajukan calon presiden tanpa hambatan.

Selain itu, menurut Said Iqbal, pemisahan jadwal pemilu juga memberi waktu lebih panjang bagi Partai Buruh untuk menyiapkan kader terbaiknya di daerah, baik untuk pilkada maupun DPRD. 

“Kami optimistis bisa jadi alternatif partai lokal untuk menang di daerah-daerah industri,” tegasnya.

Partai Buruh juga tengah menyiapkan langkah hukum untuk menggugat parliamentary threshold yang saat ini masih 4 persen. Mereka mendorong agar ambang batas parlemen diubah menjadi 0 persen atau berdasarkan suara di tingkat daerah pemilihan, bukan secara nasional.

"Kalau ketiga aturan ini dikabulkan, presidential threshold 0 persen, pemilu nasional dan lokal terpisah, dan parliamentary threshold diubah, maka demokrasi akan jauh lebih adil dan terbuka,” katanya.

Said Iqbal juga menyebut bahwa putusan MK ini berpotensi menekan praktik politik uang dan mengurangi biaya politik yang tinggi selama pemilu.

“Bravo Hakim MK,” pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Ijazah Gibran cuma Berdasarkan Surat Keterangan Penyetaraan

Kamis, 24 September 2026 | 04:29

Marselino Ferdinan Resmi Gabung Persija

Kamis, 24 September 2026 | 04:13

Pemerintah Utamakan Pembinaan Bukan Tindakan Hukum soal Wajib Halal

Kamis, 24 September 2026 | 04:00

Muktamar NU Tercoreng Dugaan Duit RP480 Miliar

Kamis, 24 September 2026 | 03:38

Rano Karno Bidik Jakarta Jadi Kota Sinema

Kamis, 24 September 2026 | 03:28

Industri Percetakan Jadi Pilar Ekonomi Kreatif Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 03:12

Ternyata KPU Tak Verifikasi Ijazah Gibran

Kamis, 24 September 2026 | 02:54

Kevin Diks Resmi Kapten Timnas Garuda

Kamis, 24 September 2026 | 02:31

Peran Negara terhadap Transformasi Teknologi Digital dan Amputasi Data

Kamis, 24 September 2026 | 02:14

Indonesia Tambah Lima Perunggu di Asian Games 2026

Kamis, 24 September 2026 | 01:31

Selengkapnya