Berita

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal/RMOL

Politik

Sambut Putusan MK, Partai Buruh Siap Majukan Capres dan Menangi Pilkada

JUMAT, 27 JUNI 2025 | 11:51 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan pilkada dengan jeda waktu minimal dua tahun. 

Putusan ini dinilai membuka peluang lebih besar bagi partai nonparlemen, termasuk Partai Buruh, untuk memenangkan pemilu legislatif dan pilkada, bahkan mencalonkan presiden sendiri dari kader internal.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai putusan ini menjadi angin segar bagi partai-partai kecil. Ia menyebutkan bahwa dengan adanya jeda antara pemilu dan pilkada, partai bisa lebih fokus menyusun strategi, baik di tingkat nasional maupun daerah.


"Ini memperkuat peluang Partai Buruh untuk mengusung capres dan cawapres dari kalangan buruh, tani, dan kelas pekerja lainnya di Pemilu 2029. Kami tidak perlu lagi tergantung koalisi," ujar Said Iqbal lewat keterangan resminya, Jumat 27 Juni 2025.

Ia juga mengaitkan putusan ini dengan keputusan MK sebelumnya tentang presidential threshold 0 persen. Jika kedua putusan dijalankan, maka partai nonparlemen bisa ikut mengajukan calon presiden tanpa hambatan.

Selain itu, menurut Said Iqbal, pemisahan jadwal pemilu juga memberi waktu lebih panjang bagi Partai Buruh untuk menyiapkan kader terbaiknya di daerah, baik untuk pilkada maupun DPRD. 

“Kami optimistis bisa jadi alternatif partai lokal untuk menang di daerah-daerah industri,” tegasnya.

Partai Buruh juga tengah menyiapkan langkah hukum untuk menggugat parliamentary threshold yang saat ini masih 4 persen. Mereka mendorong agar ambang batas parlemen diubah menjadi 0 persen atau berdasarkan suara di tingkat daerah pemilihan, bukan secara nasional.

"Kalau ketiga aturan ini dikabulkan, presidential threshold 0 persen, pemilu nasional dan lokal terpisah, dan parliamentary threshold diubah, maka demokrasi akan jauh lebih adil dan terbuka,” katanya.

Said Iqbal juga menyebut bahwa putusan MK ini berpotensi menekan praktik politik uang dan mengurangi biaya politik yang tinggi selama pemilu.

“Bravo Hakim MK,” pungkasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

RI Dorong Status 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Kamis, 03 September 2026 | 18:29

Di Forum Ekonomi Vladivostok, Prabowo Beberkan Alasan RI Tetap Jalankan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:23

BGN ‘Berdosa’ Jika Biarkan Korban Keracunan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:19

Profil Lionel Messi, Akhiri Karier Internasional dengan 125 Gol

Kamis, 03 September 2026 | 17:57

Prabowo Dorong Rute Langsung RI-Vladivostok untuk Perkuat Hubungan Ekonomi

Kamis, 03 September 2026 | 17:43

Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,876 Triliun

Kamis, 03 September 2026 | 17:40

Kemenkop Tegaskan Anggaran Rp103 Miliar Bukan untuk Podcast

Kamis, 03 September 2026 | 17:35

Mantan Pemain Timnas Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Ini Jejak Kariernya di Sepak Bola Indonesia

Kamis, 03 September 2026 | 17:25

IHSG-Rupiah Kompak Cerah Hari Ini

Kamis, 03 September 2026 | 17:23

Demo Kantor Agrinas Diduga Ditunggangi Oknum

Kamis, 03 September 2026 | 17:08

Selengkapnya