Berita

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal/RMOL

Politik

Sambut Putusan MK, Partai Buruh Siap Majukan Capres dan Menangi Pilkada

JUMAT, 27 JUNI 2025 | 11:51 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan pilkada dengan jeda waktu minimal dua tahun. 

Putusan ini dinilai membuka peluang lebih besar bagi partai nonparlemen, termasuk Partai Buruh, untuk memenangkan pemilu legislatif dan pilkada, bahkan mencalonkan presiden sendiri dari kader internal.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai putusan ini menjadi angin segar bagi partai-partai kecil. Ia menyebutkan bahwa dengan adanya jeda antara pemilu dan pilkada, partai bisa lebih fokus menyusun strategi, baik di tingkat nasional maupun daerah.


"Ini memperkuat peluang Partai Buruh untuk mengusung capres dan cawapres dari kalangan buruh, tani, dan kelas pekerja lainnya di Pemilu 2029. Kami tidak perlu lagi tergantung koalisi," ujar Said Iqbal lewat keterangan resminya, Jumat 27 Juni 2025.

Ia juga mengaitkan putusan ini dengan keputusan MK sebelumnya tentang presidential threshold 0 persen. Jika kedua putusan dijalankan, maka partai nonparlemen bisa ikut mengajukan calon presiden tanpa hambatan.

Selain itu, menurut Said Iqbal, pemisahan jadwal pemilu juga memberi waktu lebih panjang bagi Partai Buruh untuk menyiapkan kader terbaiknya di daerah, baik untuk pilkada maupun DPRD. 

“Kami optimistis bisa jadi alternatif partai lokal untuk menang di daerah-daerah industri,” tegasnya.

Partai Buruh juga tengah menyiapkan langkah hukum untuk menggugat parliamentary threshold yang saat ini masih 4 persen. Mereka mendorong agar ambang batas parlemen diubah menjadi 0 persen atau berdasarkan suara di tingkat daerah pemilihan, bukan secara nasional.

"Kalau ketiga aturan ini dikabulkan, presidential threshold 0 persen, pemilu nasional dan lokal terpisah, dan parliamentary threshold diubah, maka demokrasi akan jauh lebih adil dan terbuka,” katanya.

Said Iqbal juga menyebut bahwa putusan MK ini berpotensi menekan praktik politik uang dan mengurangi biaya politik yang tinggi selama pemilu.

“Bravo Hakim MK,” pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya