Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Dorong Keadilan Pajak, DJP Tegaskan Pajak Pedagang Online Bukan Barang Baru

KAMIS, 26 JUNI 2025 | 21:14 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pengenaan pajak terhadap pedagang online bukanlah kebijakan baru. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menjelaskan selama ini pelaku usaha daring sudah dikenakan pajak penghasilan (PPh), hanya saja dibayarkan secara mandiri.

“Kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar tersebut, namun justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan karena proses pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis 26 Juni 2025.


DJP menyampaikan bahwa ke depan pihaknya berencana menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 dari para pedagang yang berjualan di platform digital. 

Namun demikian, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki omzet tahunan di bawah Rp500 juta tetap dibebaskan dari pungutan pajak, termasuk pedagang online dalam negeri dengan omzet serupa.

Rosmauli juga menuturkan bahwa kebijakan ini disusun bukan untuk menambah beban baru, melainkan untuk mendorong kemudahan administrasi perpajakan, meningkatkan kepatuhan, serta menciptakan kesetaraan perlakuan pajak bagi seluruh pelaku usaha.

“Tujuan utama ketentuan ini adalah untuk menciptakan keadilan dan kemudahan,” tegasnya.

Ia menambahkan, selain memberikan kemudahan, aturan ini juga ditujukan untuk memperkuat pengawasan terhadap ekonomi digital dan menutup celah praktik ekonomi bayangan atau shadow economy yang masih marak di sektor perdagangan daring.

“Ketentuan ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy, khususnya dari pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan, baik karena kurangnya pemahaman maupun keengganan menghadapi proses administratif yang dianggap rumit,” jelasnya.

Ia lebih lanjut mengatakan bahwa aturan tersebut masih dalam tahap finalisasi. Rosmauli memastikan DJP akan bersikap terbuka ketika regulasi resmi diterbitkan.

“Penyusunan ketentuan ini telah melalui proses meaningful participation, yakni kajian dan pembahasan bersama pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri e-commerce dan kementerian/lembaga terkait,” klaim DJP.

“Respons terhadap rencana ketentuan ini sejauh ini menunjukkan dukungan terhadap tujuan pemerintah dalam mendorong tata kelola pajak yang lebih adil dan efisien, seturut dengan perkembangan teknologi informasi,” tandasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kemlu Telusuri Keterlibatan WNI dalam Kasus Online Scam di Malaysia

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:18

Pasar Kripto Lesu, Coinbase Rugi Rp6,8 Triliun

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:09

Syahganda Nainggolan: Ulama Punya Peran Strategis Bangun Gerakan Koperasi Pesantren

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:49

DPR Dorong Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Driver Ojol Lewat Revisi UU LLAJ

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:31

IHSG-Rupiah Tertekan Jelang Akhir Pekan

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:22

Selamat Jalan, James F. Sundah, Legenda Musik yang Berpulang di New York

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:21

Pelapor Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Mengadu ke Kapolri

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:18

AS-Iran Saling Serang, Harga Minyak Naik Lagi

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:07

Bursa Asia Lemah saat Selat Hormuz Kembali Tegang

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:56

Prabowo Naik Maung ke Pembukaan KTT ke-48 ASEAN di Filipina

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:47

Selengkapnya