Berita

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda/RMOL

Politik

Komisi II DPR:

Putusan MK soal Pemilu Nasional dan Lokal Bakal Digodok di RUU

KAMIS, 26 JUNI 2025 | 17:35 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan adanya pendapat hukum dari hakim MK untuk menghadirkan pemilu nasional dan pemilu lokal. 

“Dan hal tersebut tentu akan menjadi bagian penting untuk kami menyusun revisi undang-undang pemilu yang akan datang,” ujar Rifqinizamy kepada wartawan, Kamis, 26 Juni 2025.

Ketua DPP Partai Nasdem ini memastikan bahwa putusan MK tersebut akan menjadi salah satu concern bagi Komisi II DPR dalam menindaklanjuti. 


Komisi II DPR juga harus melakukan exercisement bagaimana formula yang paling tepat untuk menghadirkan pemilu nasional dan pemilu lokal. 

Misalnya terkait bagaimana bisa melaksanakan pemilu lokal setelah terlaksananya pemilu nasional tahun 2029. Secara asumtif pemilunya baru bisa dilaksanakan pada tahun 2031.

“Jeda waktu 2029-2031 untuk DPRD, provinsi, kabupaten, kota termasuk untuk jabatan gubernur, bupati, wali kota itu kan harus ada norma transisi,” jelasnya. 

Kalau bagi gubernur, bupati dan walikota bisa tunjuk penjabat (pelaksana tugas) seperti yang dilakukan selama ini. Tetapi untuk anggota DPRD, satu-satunya cara adalah dengan cara memperpanjang masa jabatan. 

“Hal-hal inilah yang nanti akan menjadi dinamika dalam perumusan Rancangan Undang-Undang Pemilu yang tentu kami masih menunggu arahan dan keputusan pimpinan DPR untuk diberikan kepada Komisi II DPR,” pungkasnya.

Seperti diketahui, MK memutuskan mengenai keserentakan pemilu ke depan. Pemilu DPR, DPD dan Presiden/wakil Presiden, lalu dalam waktu 2 tahun atau paling lambat 2 tahun 6 bulan, setelah pelantikan DPR dan DPD atau Presiden dan wakil Presiden, dilakukan pemilu DPRD, gubernur dan wakil gubernur serta bupati/walikota dan wakil bupati/walikota.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya