Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025/RMOL
Kabar yang menyebutkan nama Marty Natalegawa dan Mari Elka Pangestu menjadi calon Duta Besar Republik Indonesia untuk Amerika Serikat (AS), dibantah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
"Yang pasti dua-duanya bukan," tegas Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025.
Meski telah membantah kedua mantan menteri era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut, Dasco masih enggan membeberkan siapa kandidat sebenarnya yang diajukan pemerintah.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu hanya memastikan bahwa DPR siap memproses nama calon duta besar segera setelah diajukan secara resmi.
"Dari usulan yang disampaikan pemerintah, dalam waktu yang secepatnya karena kita baru masuk dari masa sidang, kita akan segera proses," jelasnya.
Diberitakan RMOL sebelumnya, posisi Dubes RI untuk AS mengalami kekosongan sejak masa tugas duta besar sebelumnya, Rosan Perkasa Roeslani, berakhir.
Rosan, yang menjabat sejak tahun 2021, mengundurkan diri untuk mendampingi calon presiden Prabowo Subianto sebagai Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) dalam Pemilu 2024.
Pengunduran dirinya secara resmi disetujui oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo, dan sejak saat itu, belum ada pengganti tetap yang ditunjuk untuk mengisi jabatan tersebut.
Jokowi melantik Rosan Perkasa Roeslani sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Istana Negara, pada bulan Agustus 2024.
Rosan menggantikan posisi Bahlil Lahadalia yang saat itu dilantik kembali sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Kekosongan posisi ini menjadi penting karena AS merupakan salah satu mitra strategis utama Indonesia di bidang politik, ekonomi, pertahanan, dan pendidikan.
Hubungan diplomatik yang kuat antara kedua negara membutuhkan keberadaan seorang duta besar sebagai perwakilan tertinggi diplomasi Indonesia di Washington D.C.
Selama kekosongan ini, tugas-tugas kedutaan besar dijalankan oleh Kuasa Usaha Ad Interim (Chargé d'Affaires), namun kapasitas ini terbatas dibandingkan peran strategis seorang duta besar penuh.
Penunjukan duta besar baru biasanya melalui proses seleksi di Kementerian Luar Negeri dan persetujuan dari Presiden serta uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR RI.
Hingga awal 2025, belum ada informasi resmi mengenai calon pengganti tetap, dan kondisi ini memunculkan desakan dari berbagai pihak agar pemerintah segera mengisi kekosongan demi menjaga kelangsungan dan kualitas hubungan bilateral Indonesia-Amerika Serikat.