Berita

Menteri Keuangan Sri Mulyani/RMOL

Bisnis

Sri Mulyani Bakal Pajaki Seller di E-Commerce, Shopee-Tokopedia Cs Bisa Kena Denda

KAMIS, 26 JUNI 2025 | 13:39 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Keuangan tengah mempersiapkan aturan baru untuk memajaki penjual di platform e-Commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, Bukalapak, dan lainnya.

Mengutip laporan Reuters, Kamis 26 Juni 2025, skema pajak tersebut akan menyasar pelapak dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, dengan besaran tarif pajak sebesar 0,5 persen dari pendapatan penjualan. 

Nantinya, pemungutan pajak akan dilakukan langsung oleh pengelola platform e-Commerce.


Menurut dua sumber yang mengetahui langkah tersebut dan berdasarkan dokumen yang dilihat Reuters, kebijakan yang rencananya akan terbit bulan depan ini disebut bertujuan untuk menciptakan keadilan perlakuan antara pedagang toko daring dan toko fisik.

Salah satu sumber yang mengetahui isi kebijakan tersebut menyatakan, aturan itu tidak hanya mengatur soal pemotongan pajak, tetapi juga mengandung ketentuan sanksi bagi platform e-Commerce yang gagal melakukan pemungutan maupun terlambat melaporkan setoran pajak dari pelapak.

Komentar sumber tersebut diperkuat dengan dokumen presentasi resmi yang dipaparkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada sejumlah perusahaan e-Commerce.

Namun, rencana ini memicu penolakan dari platform e-Commerce. Menurut sumber yang sama, beberapa perusahaan menolak aturan tersebut dengan alasan dapat menambah beban administrasi mereka. 

Selain itu, mereka juga khawatir kebijakan itu justru akan membuat para penjual kecil hengkang dari pasar daring.

Sampai saat ini Kementerian Keuangan belum membuka suara terkait kebijakan tersebut. 

Di sisi lain, asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) juga enggan memberikan konfirmasi maupun bantahan mengenai rencana pungutan pajak terhadap para pelapak.

Sebagai catatan, Indonesia pernah mencoba menerapkan kebijakan serupa pada akhir 2018, ketika seluruh operator e-Commerce diwajibkan membagikan data pelapak dan memungut pajak atas pendapatan mereka. Namun, regulasi itu hanya bertahan tiga bulan sebelum akhirnya dicabut akibat tekanan keras dari industri.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya