Berita

Menteri Keuangan Sri Mulyani/RMOL

Bisnis

Sri Mulyani Bakal Pajaki Seller di E-Commerce, Shopee-Tokopedia Cs Bisa Kena Denda

KAMIS, 26 JUNI 2025 | 13:39 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Keuangan tengah mempersiapkan aturan baru untuk memajaki penjual di platform e-Commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, Bukalapak, dan lainnya.

Mengutip laporan Reuters, Kamis 26 Juni 2025, skema pajak tersebut akan menyasar pelapak dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, dengan besaran tarif pajak sebesar 0,5 persen dari pendapatan penjualan. 

Nantinya, pemungutan pajak akan dilakukan langsung oleh pengelola platform e-Commerce.


Menurut dua sumber yang mengetahui langkah tersebut dan berdasarkan dokumen yang dilihat Reuters, kebijakan yang rencananya akan terbit bulan depan ini disebut bertujuan untuk menciptakan keadilan perlakuan antara pedagang toko daring dan toko fisik.

Salah satu sumber yang mengetahui isi kebijakan tersebut menyatakan, aturan itu tidak hanya mengatur soal pemotongan pajak, tetapi juga mengandung ketentuan sanksi bagi platform e-Commerce yang gagal melakukan pemungutan maupun terlambat melaporkan setoran pajak dari pelapak.

Komentar sumber tersebut diperkuat dengan dokumen presentasi resmi yang dipaparkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada sejumlah perusahaan e-Commerce.

Namun, rencana ini memicu penolakan dari platform e-Commerce. Menurut sumber yang sama, beberapa perusahaan menolak aturan tersebut dengan alasan dapat menambah beban administrasi mereka. 

Selain itu, mereka juga khawatir kebijakan itu justru akan membuat para penjual kecil hengkang dari pasar daring.

Sampai saat ini Kementerian Keuangan belum membuka suara terkait kebijakan tersebut. 

Di sisi lain, asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) juga enggan memberikan konfirmasi maupun bantahan mengenai rencana pungutan pajak terhadap para pelapak.

Sebagai catatan, Indonesia pernah mencoba menerapkan kebijakan serupa pada akhir 2018, ketika seluruh operator e-Commerce diwajibkan membagikan data pelapak dan memungut pajak atas pendapatan mereka. Namun, regulasi itu hanya bertahan tiga bulan sebelum akhirnya dicabut akibat tekanan keras dari industri.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya