Berita

Menteri Keuangan Sri Mulyani/RMOL

Bisnis

Sri Mulyani Bakal Pajaki Seller di E-Commerce, Shopee-Tokopedia Cs Bisa Kena Denda

KAMIS, 26 JUNI 2025 | 13:39 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Keuangan tengah mempersiapkan aturan baru untuk memajaki penjual di platform e-Commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, Bukalapak, dan lainnya.

Mengutip laporan Reuters, Kamis 26 Juni 2025, skema pajak tersebut akan menyasar pelapak dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, dengan besaran tarif pajak sebesar 0,5 persen dari pendapatan penjualan. 

Nantinya, pemungutan pajak akan dilakukan langsung oleh pengelola platform e-Commerce.


Menurut dua sumber yang mengetahui langkah tersebut dan berdasarkan dokumen yang dilihat Reuters, kebijakan yang rencananya akan terbit bulan depan ini disebut bertujuan untuk menciptakan keadilan perlakuan antara pedagang toko daring dan toko fisik.

Salah satu sumber yang mengetahui isi kebijakan tersebut menyatakan, aturan itu tidak hanya mengatur soal pemotongan pajak, tetapi juga mengandung ketentuan sanksi bagi platform e-Commerce yang gagal melakukan pemungutan maupun terlambat melaporkan setoran pajak dari pelapak.

Komentar sumber tersebut diperkuat dengan dokumen presentasi resmi yang dipaparkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada sejumlah perusahaan e-Commerce.

Namun, rencana ini memicu penolakan dari platform e-Commerce. Menurut sumber yang sama, beberapa perusahaan menolak aturan tersebut dengan alasan dapat menambah beban administrasi mereka. 

Selain itu, mereka juga khawatir kebijakan itu justru akan membuat para penjual kecil hengkang dari pasar daring.

Sampai saat ini Kementerian Keuangan belum membuka suara terkait kebijakan tersebut. 

Di sisi lain, asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) juga enggan memberikan konfirmasi maupun bantahan mengenai rencana pungutan pajak terhadap para pelapak.

Sebagai catatan, Indonesia pernah mencoba menerapkan kebijakan serupa pada akhir 2018, ketika seluruh operator e-Commerce diwajibkan membagikan data pelapak dan memungut pajak atas pendapatan mereka. Namun, regulasi itu hanya bertahan tiga bulan sebelum akhirnya dicabut akibat tekanan keras dari industri.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Penggorengan Saham yang Mau Diberantas Purbaya Dipertanyakan

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:53

Prabowo Izinkan Danantara Rekrut WNA untuk Pimpin BUMN

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:38

Purbaya Klaim Bisa Pantau Rekening Semua Pejabat Kemenkeu

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:34

Di WEF Davos, Prabowo Sebut RI Tak Pernah Sekalipun Gagal Bayar Utang

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:14

Polda Metro Turunkan Puluhan Ribu Personel Siaga Banjir

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:13

KPK Obok-Obok Rumah dan Kantor Bupati Sudewo

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:29

Kemlu RI Tegaskan Tak Ada Kewajiban Bayar Rp16,9 Triliun setelah Gabung Dewan Perdamaian

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:28

Prabowo Resmi Teken Piagam Dewan Perdamaian di Davos

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:07

Wisuda ke-II UNOSO Dihadiri Mahfud MD hingga Rocky Gerung

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:55

KPK: Pengabaian Pengawasan Kredit Bisa Berujung Pidana

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:36

Selengkapnya