Berita

Pakar hukum tata negara Refly Harun/Repro

Politik

Perusahaan Penambangan Pasir Laut Gagal Dapat Duit Gede Akibat Putusan MA

KAMIS, 26 JUNI 2025 | 00:10 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Puluhan perusahaan penambangan pasir laut dipastikan gigit jari menyusul dilarangnya ekspor pasir laut oleh Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, MA mengabulkan gugatan Muhammad Taufiq terhadap Presiden Republik Indonesia terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, khususnya pasal yang mengatur kebijakan ekspor pasir laut.

Sebelumnya, di ujung kekuasaannya, Pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi resmi membuka kembali keran ekspor pasir laut seluas-luasnya setelah 20 tahun dilarang, melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 yang diteken Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.


"Banyak yang rebutan mengelola ekspor pasir laut karena uangnya aduhai," kata pakar hukum tata negara Refly Harun dalam kanal dalam kanal YouTube pribadinya, Rabu 25 Juni 2025.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dikutip pada Selasa 17 September 2024 menyebutkan, usai dibukanya keran ekspor secara resmi, sudah ada 66 perusahaaan yang mendaftar untuk mengeruk pasir pantai dan mengekspornya ke luar negeri. 

MA menyatakan PP Nomor 26 Tahun 2023 tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan).

Lewat putusan tersebut pemerintah tidak boleh lagi melakukan ekspor pasir laut. 

Taufiq selaku pemohon dalam perkara ini menyampaikan bahwa kebijakan ekspor pasir laut telah mengabaikan aspek lingkungan serta berpotensi merusak ekosistem laut Indonesia yang sangat rentan. 

Taufiq menilai keputusan ini sebagai kemenangan rakyat yang peduli terhadap kelestarian sumber daya alam Indonesia.

Putusan ini juga menjadi preseden penting dalam upaya pengawasan publik terhadap kebijakan pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam. 

Pemerintah diminta meninjau kembali kebijakan ekspor pasir laut dan memastikan bahwa segala bentuk pemanfaatan hasil laut dilakukan secara berkelanjutan serta sesuai dengan prinsip keadilan ekologis. 

Dengan putusan ini, MA kembali menegaskan peran lembaga yudikatif sebagai pengawal konstitusi dan pelindung hak-hak warga negara dalam menghadapi kebijakan yang dinilai bertentangan dengan kepentingan umum.

“Menyatakan Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu pasal 56 UU Kelautan,” kata majelis hakim dalam salinan Putusan MA Nomor 5/P/HUM/2025 yang dikeluarkan pada Senin, 2 Juni 2025. "Dan karenanya tidak berlaku untuk umum." 

Majelis hakim kemudian memerintahkan termohon yaitu presiden untuk mencabut PP 26/2023. Dalam pertimbangan hakim, PP 26/2023 dibentuk tanpa dasar perintah undang-undang atau tidak diperintahkan secara eksplisit oleh undang-undang. "PP itu dibentuk atas dasar keperluan sesuai dengan kebutuhan yang timbul dalam praktik," tulis putusan itu.

Majelis hakim menyatakan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut perlu dilakukan untuk mendukung keterpeliharaan daya dukung ekosistem pesisir dan laut. Salah satu upaya pelestarian lingkungan laut tersebut dilakukan dengan pengendalian proses-proses alamiah berupa pengelolaan hasil sedimentasi laut.

Ekspor pasir laut diketahui sudah dilarang Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut.

Megawati melarang ekspor pasir laut demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, yakni tenggelamnya pulau kecil.

        




Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya