Berita

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan menetapkan tiga tersangka korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif/Ist

Hukum

Kejari Tangsel Tetapkan 3 Pejabat Bank Pelat Merah Tersangka

RABU, 25 JUNI 2025 | 13:47 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan menetapkan tiga pejabat bank pelat merah sebagai tersangka korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif.

"Ketiga tersangka masing-masing berinisial MR, H, dan GSP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif pada salah satu bank plat merah di wilayah Bumi Serpong Damai, Kota Tangerang Selatan," demikian keterangan Kepala Kejari Tangsel, Apsari Dewi, Rabu, 25 Juni 2025.

Berdasarkan hasil penyidikan Tim Penyidik Pidsus Kejari Tangsel, para tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dalam rentang waktu tahun 2022 sampai tahun 2024 dengan peran berbeda-beda dalam proses pencairan dan penggunaan fasilitas kredit.


"Perbuatan para tersangka tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10 miliar berdasarkan audit investigatif internal dan analisis ahli," jelas Apsari.

Tersangka H dan GSP ditahan sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP. Sementara tersangka MR tidak ditahan karena telah dilakukan penahanan dalam perkara lain (narapidana). 

Tim penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam proses pencairan dan pemanfaatan kredit bermasalah tersebut.

"Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan," pungkasnya.

Para tersangka dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Anies dan KDM Bisa Wassalam Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Senin, 21 September 2026 | 16:22

Keluarga Ikhlas Namun Masih Berharap Lima Wartawan yang Hilang Bisa Pulang

Senin, 21 September 2026 | 16:01

Begini Respons Nusron Ditanya Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar

Senin, 21 September 2026 | 15:53

Turki Siap Kirim Bantuan Militer ke Arab Saudi Jika Terdesak

Senin, 21 September 2026 | 15:47

Bupati Bolmut Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Senin, 21 September 2026 | 15:41

Menkop Dorong Koperasi Sawit Miliki Pabrik CPO Sendiri

Senin, 21 September 2026 | 15:15

Lima Wartawan Hilang saat Liput Anak Krakatau Jadi Pahlawan Pers

Senin, 21 September 2026 | 15:07

Arab Saudi Gempur Yaman 760 Kali, Houthi Ancam Balas Lebih Keras

Senin, 21 September 2026 | 14:56

Dukung Prabowo Kuatkan Sanksi Pelaku Karhutla

Senin, 21 September 2026 | 14:50

Jangan Ukur Keberhasilan Pariwisata Hanya dari Jumlah Wisatawan

Senin, 21 September 2026 | 14:40

Selengkapnya