Berita

Polisi menangkap warga negara (WN) Malaysia pelaku penipuan lewat SMS/Ist

Presisi

Polisi Bekuk WN Malaysia Pelaku Penipuan Modus SMS Palsu

RABU, 25 JUNI 2025 | 01:00 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan dengan modus SMS blasting atau pesan singkat massal. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka yang merupakan warga negara (WN) Malaysia.

Dua tersangka yang diamankan berinisial OKH (53) dan CY (29). Sementara LW (35) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ketiga WN Malaysia itu kerap menipu warga Indonesia melalui Short Message Service (SMS) premium dengan mengatasnamakan bank swasta hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 


Lewat SMS premium tersebut, korban diingatkan mengenai poin yang telah diperolehnya dan dihubungkan dengan masa berlaku yang akan habis dalam tiga hari kerja.

SMS itu juga disertai tautan atau link phishing, sehingga korban pun mengkliknya.

“(OKH dan CY) melakukan blasting dengan alat yang telah di-setting oleh tersangka LW di mobil dan menerima upah hasil blasting dari tersangka LW yang kini telah kami tetapkan DPO,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa 24 Juni 2025. 

Dalam beraksi, Reonald menjelaskan, LW berperan mendanai operasional OKH dan CY serta menyiapkan seluruh akomodasi selama mereka berada di Indonesia.

LW juga memberikan upah mingguan kepada OKH dan CY, mengirimkan peralatan dari Malaysia ke Indonesia, menyiapkan dan memasang perangkat elektronik (blasting) SMS di mobil, serta memantau hasil blasting

LW juga mengambil alih akses mobile banking (m-banking) milik penerima SMS yang sudah mengklik tautan phishing.

“Hasil penyidikan didapati keterangan ada beberapa nasabah bank yang mengalami kerugian karena adanya SMS yang mengaku dari pihak bank yang dengan nilai kerugian kurang lebih sekitar Rp 100 juta,” kata Reonald. 

Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya AKBP Alfian Yunus melanjutkan, dalam menjalankan aksinya, para tersangka membuat Base Transceiver Station (BTS) palsu guna menjaring calon korban.

Dari sinilah OHK dan CY menuju lokasi-lokasi ramai, seperti pusat bisnis atau pusat perbelanjaan, dengan mengendarai mobil yang telah dipasangi perangkat BTS palsu.

“Para tersangka melakukan push konten SMS ke handphone calon korban, kemudian yang ketiga membuat konten SMS yang mengandung link phishing,” kata Alfian Yunus.

Setelah itu baru korban mengisi data diri dari link yang dikliknya.

"Link yang dikirimkan tersebut bukan link dari bank. Bank kita tidak akan pernah mengirimkan link untuk mengisi data-data tersebut," kata Alfian.

"Link itu adalah link yang dikirim oleh pelaku. Semua data yang diberikan, disimpan di-cloud pelaku yang berada di luar negeri," sambungnya.

Pelaku dijerat Pasal 46 jo Pasal 30, Pasal 48 jo Pasal 32, dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE dengan ancaman di atas 3 tahun.




Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

UPDATE

Polri Evaluasi Penggunaan Senpi Buntut Kasus Iptu N di Makassar

Jumat, 06 Maret 2026 | 01:58

Luhut Usul Pembentukan Satgas Khusus Imbas Konflik Israel-Iran

Jumat, 06 Maret 2026 | 01:39

Selebgram Klaim Dijadikan Tersangka dan Ngadu ke Kapolri

Jumat, 06 Maret 2026 | 01:10

Perang Timur Tengah Siap-siap Bikin APBN Babak Belur

Jumat, 06 Maret 2026 | 00:55

Warga Temukan Bayi Mungil Ditemani Sepucuk Surat di Gerobak Nasi Uduk

Jumat, 06 Maret 2026 | 00:31

Iran Pertegas Kembali Fatwa Haramkan Senjata Nuklir

Jumat, 06 Maret 2026 | 00:08

Berikut Jadwal One Way hingga Contra Flow di Tol Trans Jawa saat Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 23:45

Luhut: Spirit Rakyat Iran Tidak Pernah Goyang

Kamis, 05 Maret 2026 | 23:21

Rapimnas IKA-PMII, Bedah Dampak Gejolak Timteng Terhadap Ekonomi RI

Kamis, 05 Maret 2026 | 23:05

50 Lansia Dhuafa di Depok Terima Santunan Ramadan

Kamis, 05 Maret 2026 | 22:58

Selengkapnya