Berita

Polisi menangkap warga negara (WN) Malaysia pelaku penipuan lewat SMS/Ist

Presisi

Polisi Bekuk WN Malaysia Pelaku Penipuan Modus SMS Palsu

RABU, 25 JUNI 2025 | 01:00 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan dengan modus SMS blasting atau pesan singkat massal. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka yang merupakan warga negara (WN) Malaysia.

Dua tersangka yang diamankan berinisial OKH (53) dan CY (29). Sementara LW (35) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ketiga WN Malaysia itu kerap menipu warga Indonesia melalui Short Message Service (SMS) premium dengan mengatasnamakan bank swasta hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 


Lewat SMS premium tersebut, korban diingatkan mengenai poin yang telah diperolehnya dan dihubungkan dengan masa berlaku yang akan habis dalam tiga hari kerja.

SMS itu juga disertai tautan atau link phishing, sehingga korban pun mengkliknya.

“(OKH dan CY) melakukan blasting dengan alat yang telah di-setting oleh tersangka LW di mobil dan menerima upah hasil blasting dari tersangka LW yang kini telah kami tetapkan DPO,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa 24 Juni 2025. 

Dalam beraksi, Reonald menjelaskan, LW berperan mendanai operasional OKH dan CY serta menyiapkan seluruh akomodasi selama mereka berada di Indonesia.

LW juga memberikan upah mingguan kepada OKH dan CY, mengirimkan peralatan dari Malaysia ke Indonesia, menyiapkan dan memasang perangkat elektronik (blasting) SMS di mobil, serta memantau hasil blasting

LW juga mengambil alih akses mobile banking (m-banking) milik penerima SMS yang sudah mengklik tautan phishing.

“Hasil penyidikan didapati keterangan ada beberapa nasabah bank yang mengalami kerugian karena adanya SMS yang mengaku dari pihak bank yang dengan nilai kerugian kurang lebih sekitar Rp 100 juta,” kata Reonald. 

Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya AKBP Alfian Yunus melanjutkan, dalam menjalankan aksinya, para tersangka membuat Base Transceiver Station (BTS) palsu guna menjaring calon korban.

Dari sinilah OHK dan CY menuju lokasi-lokasi ramai, seperti pusat bisnis atau pusat perbelanjaan, dengan mengendarai mobil yang telah dipasangi perangkat BTS palsu.

“Para tersangka melakukan push konten SMS ke handphone calon korban, kemudian yang ketiga membuat konten SMS yang mengandung link phishing,” kata Alfian Yunus.

Setelah itu baru korban mengisi data diri dari link yang dikliknya.

"Link yang dikirimkan tersebut bukan link dari bank. Bank kita tidak akan pernah mengirimkan link untuk mengisi data-data tersebut," kata Alfian.

"Link itu adalah link yang dikirim oleh pelaku. Semua data yang diberikan, disimpan di-cloud pelaku yang berada di luar negeri," sambungnya.

Pelaku dijerat Pasal 46 jo Pasal 30, Pasal 48 jo Pasal 32, dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE dengan ancaman di atas 3 tahun.




Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya