Berita

Polisi menangkap warga negara (WN) Malaysia pelaku penipuan lewat SMS/Ist

Presisi

Polisi Bekuk WN Malaysia Pelaku Penipuan Modus SMS Palsu

RABU, 25 JUNI 2025 | 01:00 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan dengan modus SMS blasting atau pesan singkat massal. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka yang merupakan warga negara (WN) Malaysia.

Dua tersangka yang diamankan berinisial OKH (53) dan CY (29). Sementara LW (35) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ketiga WN Malaysia itu kerap menipu warga Indonesia melalui Short Message Service (SMS) premium dengan mengatasnamakan bank swasta hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 


Lewat SMS premium tersebut, korban diingatkan mengenai poin yang telah diperolehnya dan dihubungkan dengan masa berlaku yang akan habis dalam tiga hari kerja.

SMS itu juga disertai tautan atau link phishing, sehingga korban pun mengkliknya.

“(OKH dan CY) melakukan blasting dengan alat yang telah di-setting oleh tersangka LW di mobil dan menerima upah hasil blasting dari tersangka LW yang kini telah kami tetapkan DPO,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa 24 Juni 2025. 

Dalam beraksi, Reonald menjelaskan, LW berperan mendanai operasional OKH dan CY serta menyiapkan seluruh akomodasi selama mereka berada di Indonesia.

LW juga memberikan upah mingguan kepada OKH dan CY, mengirimkan peralatan dari Malaysia ke Indonesia, menyiapkan dan memasang perangkat elektronik (blasting) SMS di mobil, serta memantau hasil blasting

LW juga mengambil alih akses mobile banking (m-banking) milik penerima SMS yang sudah mengklik tautan phishing.

“Hasil penyidikan didapati keterangan ada beberapa nasabah bank yang mengalami kerugian karena adanya SMS yang mengaku dari pihak bank yang dengan nilai kerugian kurang lebih sekitar Rp 100 juta,” kata Reonald. 

Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya AKBP Alfian Yunus melanjutkan, dalam menjalankan aksinya, para tersangka membuat Base Transceiver Station (BTS) palsu guna menjaring calon korban.

Dari sinilah OHK dan CY menuju lokasi-lokasi ramai, seperti pusat bisnis atau pusat perbelanjaan, dengan mengendarai mobil yang telah dipasangi perangkat BTS palsu.

“Para tersangka melakukan push konten SMS ke handphone calon korban, kemudian yang ketiga membuat konten SMS yang mengandung link phishing,” kata Alfian Yunus.

Setelah itu baru korban mengisi data diri dari link yang dikliknya.

"Link yang dikirimkan tersebut bukan link dari bank. Bank kita tidak akan pernah mengirimkan link untuk mengisi data-data tersebut," kata Alfian.

"Link itu adalah link yang dikirim oleh pelaku. Semua data yang diberikan, disimpan di-cloud pelaku yang berada di luar negeri," sambungnya.

Pelaku dijerat Pasal 46 jo Pasal 30, Pasal 48 jo Pasal 32, dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE dengan ancaman di atas 3 tahun.




Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya