Berita

Ketua Pansus Kawasan Tanpa Rokok DPRD DKI Jakarta, Farah Savira/RMOL

Nusantara

Pembahasan Perda Kawasan Tanpa Rokok Diperpanjang Demi Keadilan

SELASA, 24 JUNI 2025 | 15:15 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi DKI Jakarta yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kembali menggelar rapat lanjutan pada Selasa, 24 Juni 2025.

Rapat ini difokuskan untuk mendalami dan meninjau kembali sejumlah pasal dalam draf Raperda yang telah disetujui Gubernur dengan versi terkini yang dimiliki pansus.

Ketua Pansus KTR Farah Savira menjelaskan bahwa perbedaan redaksi dan isi pasal antara dua versi draf membuat pansus perlu melakukan penelaahan ulang secara menyeluruh. 


"Kami baru membahas sampai pasal 5. Penetapan kawasan menjadi inti penting dari KTR, sehingga pembahasan ini perlu diperpanjang,” kata Farah kepada wartawan.

Awalnya rapat hanya dijadwalkan dua kali, namun saat ini pansus tengah mengajukan perpanjangan waktu pembahasan hingga akhir September 2025. 

Targetnya, pembahasan dapat selesai di tingkat pansus sebelum diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Menanggapi potensi polemik dengan pelaku usaha tembakau, Farah menegaskan bahwa pihaknya telah menghadirkan berbagai pihak dalam rapat dengar pendapat (RDP), termasuk asosiasi pengusaha, perokok, dan pengelola gedung. 

“Banyak dari mereka sudah melakukan pemisahan ruang merokok, meski beberapa tempat seperti restoran dan kafe masih bercampur,” ujarnya.

Pansus juga mempertimbangkan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar mempercepat pengesahan Perda KTR, mengingat DKI Jakarta merupakan salah satu dari tiga provinsi yang belum memiliki regulasi tersebut, selain Aceh dan Papua. 

Legislator Partai Golkar itu menyebut tantangan utama Jakarta adalah mengatur hingga ke tingkat RT dan RW, berbeda dengan daerah lain yang dapat melimpahkan kewenangan ke kabupaten/kota.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Abdurrahman Suhaimi menyebut pembahasan masih dinamis dan belum ada kesimpulan. DPRD ingin memastikan Raperda ini dapat diterapkan dengan menjunjung prinsip berkeadilan.

"Ini pertemuan kelima. Tadi juga ada perdebatan soal definisi kawasan dan pembatasan gedung. Ini masih berkembang,” ungkap politikus PKS itu.

Pansus menegaskan akan tetap mengutamakan aspek kesehatan masyarakat, namun tetap mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak agar regulasi yang dihasilkan dapat diterima dan berjalan efektif.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya