Beberapa pejabat di Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait beberapa pengadaan barang dan jasa yang ada gratifikasinya.
Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik kepada 2 orang saksi yang telah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 23 Juni 2025.
Kedua orang saksi yang telah diperiksa, yakni Cucu Riwayati selaku pejabat pengadaan barang/jasa pengiriman dan penggandaan pada Setjen MPR tahun 2020-2021, dan Fahmi Idris selaku kelompok kerja unit kerja pengadaan barang dan jasa (Pokja UKPBJ) di Setjen MPR tahun 2020.
"Saksi hadir dan dimintai keterangan terkait pengadaan barang dan jasa pada tempus dimana perkara (penerimaan gratifikasi) tersebut terjadi," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa siang, 24 Juni 2025.
Selanjutnya kata Budi, hari ini tim penyidik juga kembali memanggil saksi-saksi, yakni Dyastasita Widya Budi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan di Biro Persidangan dan Sosialisasi Setjen MPR tahun 2020, dan Joni Jondriman selaku Kepala UKPBJ pada Setjen MPR tahun 2020.
KPK resmi mengumumkan penyidikan baru ini, yakni dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan MPR pada Jumat, 20 Juni 2025. KPK sudah menetapkan 1 orang sebagai tersangka.
Namun demikian, KPK belum resmi mengumumkan identitas tersangka dan konstruksi perkaranya. Yang pasti, KPK menyebut bahwa 1 orang tersangka tersebut diduga menerima gratifikasi mencapai belasan miliar rupiah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, Senin, 23 Juni 2025, KPK sudah menetapkan Maruf Cahyono selaku Sekjen MPR periode 2016-2023 sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.
Maruf Cahyono diduga menerima gratifikasi mencapai Rp17 miliar dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR.