Berita

Konferensi pers pansel Ombudsman di Jakarta pada Selasa, 24 Juni 2025/RMOL

Politik

Prabowo Tunjuk Lima Tokoh Jadi Anggota Pansel Ombudsman RI

SELASA, 24 JUNI 2025 | 14:49 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menetapkan lima nama untuk menjadi anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2026-2031. 

Penunjukan ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 57/P Tahun 2025 tertanggal 3 Juni 2025.

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro mengatakan pembentukan pansel ini dilakukan karena masa jabatan anggota Ombudsman periode 2021-2026 akan berakhir pada 22 Februari 2026. 


"Ombudsman yang sekarang eksistensinya akan berakhir masa jabatannya di Februari 2026, sehingga perlu ada seleksi komisioner Ombudsman yang baru," ujar Juri dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 24 Juni 2025.

Pansel Ombudsman diketuai oleh Prof. Erwan Agus Purwanto, pejabat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ia didampingi oleh Munafrizal Manan, Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM di Kementerian Hukum dan HAM, sebagai wakil ketua.

Tiga anggota lainnya adalah Ahmad Suaedy, Dekan di Universitas Nahdlatul Ulama; Ma’mun Murod, Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta; dan Ida Budhiati, anggota paling senior di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Juri mengatakan lima orang tersebut akan bekerja untuk memilih 18 calon Komisioner Ombudsman yang akan disampaikan kepada Presiden. 

Selanjutnya nama-nama yang berhasil diseleksi akan dibahas ke DPR untuk kemudian disahkan Prabowo.

"Jadi nanti beliau-beliau ini akan memilih sebanyak 18 orang. 18 orang ini nanti oleh Presiden akan dipilih atau disampaikan kepada DPR. Kemudian DPR nanti akan melakukan kita yang memilih 9 dari 18 orang. Dan kemudian nanti akan disampaikan kembali ke Presiden," paparnya.

Wamensesneg berharap pansel yang baru dibentuk mampu bekerja secara transparan dan profesional sehingga membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat yang memenuhi syarat untuk menjadi Komisioner Ombudsman.

"Kami dari pemerintah berharap pansel ini bisa bekerja dengan transparan, pansel ini bisa bekerja secara profesional, dan partisipatif," ujarnya. 

Berikut merupakan tugas-tugas utama pansel Ombudsman 2026?"2031:

1. Mengumumkan pendaftaran penerimaan calon anggota Ombudsman RI;
2. Melakukan pendaftaran dan seleksi administrasi;
3. Mengumumkan nama-nama calon untuk mendapatkan tanggapan masyarakat;
4. Melakukan seleksi kualitas dan integritas calon;
5. Menyampaikan 18 nama calon anggota kepada Presiden.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Mendag AS Akhirnya Mengakui Pernah Makan Siang di Pulau Epstein

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:10

Israel Resmi Gabung Board of Peace, Teken Piagam Keanggotaan di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:09

Profil Jung Eun Woo: Bintang Welcome to Waikiki 2 yang Meninggal Dunia, Tinggalkan Karier Cemerlang & Pesan Misterius

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:08

Harga Minyak Masih Tinggi Dipicu Gejolak Hubungan AS-Iran

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:59

Prabowo Terus Pantau Pemulihan Bencana Sumatera, 5.500 Hunian Warga Telah Dibangun

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:49

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp16.811 per Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:47

Salah Transfer, Bithumb Tak Sengaja Bagikan 620.000 Bitcoin Senilai 40 Miliar Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:33

Menteri Mochamad Irfan Yusuf Kawal Pengalihan Aset Haji dari Kementerian Agama

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:18

Sinyal “Saling Gigit” dan Kecemasan di Pasar Modal

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:09

KPK: Kasus PN Depok Bukti Celah Integritas Peradilan Masih Terbuka

Kamis, 12 Februari 2026 | 08:50

Selengkapnya