Berita

Ilustrasi para narapidana di ruang tahanan/Dok BBC Indonesia

Politik

Overkapasitas Nyaris 100 Persen, 13 Lapas Baru Disiapkan Pemerintah

SELASA, 24 JUNI 2025 | 09:18 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kelebihan kapasitas yang terjadi di sejumlah lembaga pemasyarakatan masih menjadi permasalahan utama pemerintah, dalam hal ini Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Untuk itu, pemerintah tengah menyiapkan 13 lapas baru untuk mengurai overkapasitas napi ini.

"Ini mengingat overkapasitas yang kita miliki sudah mendekati 100 persen," ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, saat mengunjungi Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Senin 23 Juni 2025.

"Ada 13 lapas yang sedang dalam proses penyelesaian, mudah-mudahan tahun ini bisa selesai. Satu lapas super maximum security di Nusakambangan, 12 di seluruh Indonesia," sambungnya.


Saat ini penyusunan dokumen lapas tengah dilakukan Kementerian Imipas.

"Ini juga dalam rangka untuk mengurai kapasitas yang ada kemudian. Sekarang ini kita lagi proses penyusunan dokumen ruislag yang Cipinang dengan Salemba," ungkapnya.

"Dua tempat di Banten, satu Pulau Rakit di Indramayu, satu di Kalsel (Kalimantan Selatan), nanti setelah semuanya selesai mudah-mudahan kita akan sampaikan kepada Bapak Presiden mana yang paling tepat sebagai alternatif daripada menunggu proses ruilslag (tukar guling)," papar Agus.

Adapun kendala yang dihadapi adalah belum adanya pelimpahan berkas saat masih menjadi Kementerian Hukum dan HAM. Sebab saat ini, kementerian tersebut telah dipecah menjadi beberapa kementerian.

"Sehingga masih terkendala itu, karena pengelolaan daripada aset di Cipinang dan Salemba ini belum ada penyerahan dari Kementerian Hukum selaku yang mandatory-nya untuk membagi aset," jelasnya.

Agus menambahkan, solusi lain untuk mengatasi overkapasitas ini adalah dengan melakukan inovasi percepatan masa hukuman. Bagi napi yang telah memenuhi syarat, bisa mendapatkan haknya dengan ketentuan tertentu.

"Tentunya kita harus melakukan inovasi-inovasi dalam rangka untuk percepatan mereka yang memang sudah memenuhi syarat untuk bisa mendapatkan hak-hak sesuai dengan ketentuan," tandasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Ketika Seekor Ayam Lebih Berharga dari Nyawa Seorang Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 00:21

Disoal Kader, Pergantian Pengurus AMPI Langgar Aturan Organisasi?

Senin, 27 Juli 2026 | 00:20

Inilah Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Senin, 27 Juli 2026 | 00:00

Program Pembangunan Prabowo Memperhatikan Aspek Keberlanjutan

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:29

Gaza for Israel Jika Kita Tetap Diam

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:20

‘API’ Jaringan Umat

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:01

Pakar Hukum: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:45

Kaesang Pilih Dapil Neraka Lawan Puan, Kejar Legitimasi atau Sensasi?

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:37

Kapitra Ampera Labeli Febrie Adriansyah Maling Gede

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:14

ICW Dapat Bocoran Timses Prabowo-Gibran Sodok Posisi Gantikan Ketua Ombudsman RI

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:50

Selengkapnya