Berita

Ilustrasi para narapidana di ruang tahanan/Dok BBC Indonesia

Politik

Overkapasitas Nyaris 100 Persen, 13 Lapas Baru Disiapkan Pemerintah

SELASA, 24 JUNI 2025 | 09:18 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kelebihan kapasitas yang terjadi di sejumlah lembaga pemasyarakatan masih menjadi permasalahan utama pemerintah, dalam hal ini Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Untuk itu, pemerintah tengah menyiapkan 13 lapas baru untuk mengurai overkapasitas napi ini.

"Ini mengingat overkapasitas yang kita miliki sudah mendekati 100 persen," ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, saat mengunjungi Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Senin 23 Juni 2025.

"Ada 13 lapas yang sedang dalam proses penyelesaian, mudah-mudahan tahun ini bisa selesai. Satu lapas super maximum security di Nusakambangan, 12 di seluruh Indonesia," sambungnya.


Saat ini penyusunan dokumen lapas tengah dilakukan Kementerian Imipas.

"Ini juga dalam rangka untuk mengurai kapasitas yang ada kemudian. Sekarang ini kita lagi proses penyusunan dokumen ruislag yang Cipinang dengan Salemba," ungkapnya.

"Dua tempat di Banten, satu Pulau Rakit di Indramayu, satu di Kalsel (Kalimantan Selatan), nanti setelah semuanya selesai mudah-mudahan kita akan sampaikan kepada Bapak Presiden mana yang paling tepat sebagai alternatif daripada menunggu proses ruilslag (tukar guling)," papar Agus.

Adapun kendala yang dihadapi adalah belum adanya pelimpahan berkas saat masih menjadi Kementerian Hukum dan HAM. Sebab saat ini, kementerian tersebut telah dipecah menjadi beberapa kementerian.

"Sehingga masih terkendala itu, karena pengelolaan daripada aset di Cipinang dan Salemba ini belum ada penyerahan dari Kementerian Hukum selaku yang mandatory-nya untuk membagi aset," jelasnya.

Agus menambahkan, solusi lain untuk mengatasi overkapasitas ini adalah dengan melakukan inovasi percepatan masa hukuman. Bagi napi yang telah memenuhi syarat, bisa mendapatkan haknya dengan ketentuan tertentu.

"Tentunya kita harus melakukan inovasi-inovasi dalam rangka untuk percepatan mereka yang memang sudah memenuhi syarat untuk bisa mendapatkan hak-hak sesuai dengan ketentuan," tandasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Negara Hadir, Penanganan Gempa NTT Dilakukan Cepat dan Terkoordinasi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:26

Legislator PDIP Anggap Semu Keberhasilan Swasembada Pangan Pemerintah

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:18

Anggota PJ91 Gelar Plogging di Lapangan Utama Jamnas 2026

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:01

Dinamika Internal Organisasi Jelang Muktamar NU Makin Panas

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:46

HNI Berkontribusi dalam Gerakan Perekonomian dan Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:38

Program Prabowo Perkuat Layanan Kesehatan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:23

Tantangan Membangun Sistem Pertahanan Udara Nasional

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00

Transformasi BRI Tuai Pengakuan Global

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:52

Dampak Gempa NTT, Wings Air Batalkan 8 Penerbangan di Ende

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:28

Pemerintah Kerahkan Personel Gabungan ke Daerah Terdampak Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya