Berita

Ilustrasi para narapidana di ruang tahanan/Dok BBC Indonesia

Politik

Overkapasitas Nyaris 100 Persen, 13 Lapas Baru Disiapkan Pemerintah

SELASA, 24 JUNI 2025 | 09:18 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kelebihan kapasitas yang terjadi di sejumlah lembaga pemasyarakatan masih menjadi permasalahan utama pemerintah, dalam hal ini Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Untuk itu, pemerintah tengah menyiapkan 13 lapas baru untuk mengurai overkapasitas napi ini.

"Ini mengingat overkapasitas yang kita miliki sudah mendekati 100 persen," ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, saat mengunjungi Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Senin 23 Juni 2025.

"Ada 13 lapas yang sedang dalam proses penyelesaian, mudah-mudahan tahun ini bisa selesai. Satu lapas super maximum security di Nusakambangan, 12 di seluruh Indonesia," sambungnya.


Saat ini penyusunan dokumen lapas tengah dilakukan Kementerian Imipas.

"Ini juga dalam rangka untuk mengurai kapasitas yang ada kemudian. Sekarang ini kita lagi proses penyusunan dokumen ruislag yang Cipinang dengan Salemba," ungkapnya.

"Dua tempat di Banten, satu Pulau Rakit di Indramayu, satu di Kalsel (Kalimantan Selatan), nanti setelah semuanya selesai mudah-mudahan kita akan sampaikan kepada Bapak Presiden mana yang paling tepat sebagai alternatif daripada menunggu proses ruilslag (tukar guling)," papar Agus.

Adapun kendala yang dihadapi adalah belum adanya pelimpahan berkas saat masih menjadi Kementerian Hukum dan HAM. Sebab saat ini, kementerian tersebut telah dipecah menjadi beberapa kementerian.

"Sehingga masih terkendala itu, karena pengelolaan daripada aset di Cipinang dan Salemba ini belum ada penyerahan dari Kementerian Hukum selaku yang mandatory-nya untuk membagi aset," jelasnya.

Agus menambahkan, solusi lain untuk mengatasi overkapasitas ini adalah dengan melakukan inovasi percepatan masa hukuman. Bagi napi yang telah memenuhi syarat, bisa mendapatkan haknya dengan ketentuan tertentu.

"Tentunya kita harus melakukan inovasi-inovasi dalam rangka untuk percepatan mereka yang memang sudah memenuhi syarat untuk bisa mendapatkan hak-hak sesuai dengan ketentuan," tandasnya.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Nina Agustina Tinggalkan PDIP, lalu Gabung PSI

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10

KPK Panggil Pimpinan DPRD Madiun Ali Masngudi

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:53

KPK Panggil Lima Orang terkait Korupsi Pemkab Lamteng, Siapa Saja?

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:26

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:20

Legislator PKS: Bangsa yang Kuat Mampu Produksi Kebutuhan Pokok Sendiri

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:16

Perketat Pengawasan Transportasi Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:09

Evakuasi WNI dari Iran Harus Lewati Jalur Aman dari Serangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:02

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:01

TNI Tangani Terorisme Jadi Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:00

Selengkapnya