Berita

Ilustrasi para narapidana di ruang tahanan/Dok BBC Indonesia

Politik

Overkapasitas Nyaris 100 Persen, 13 Lapas Baru Disiapkan Pemerintah

SELASA, 24 JUNI 2025 | 09:18 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kelebihan kapasitas yang terjadi di sejumlah lembaga pemasyarakatan masih menjadi permasalahan utama pemerintah, dalam hal ini Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Untuk itu, pemerintah tengah menyiapkan 13 lapas baru untuk mengurai overkapasitas napi ini.

"Ini mengingat overkapasitas yang kita miliki sudah mendekati 100 persen," ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, saat mengunjungi Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Senin 23 Juni 2025.

"Ada 13 lapas yang sedang dalam proses penyelesaian, mudah-mudahan tahun ini bisa selesai. Satu lapas super maximum security di Nusakambangan, 12 di seluruh Indonesia," sambungnya.


Saat ini penyusunan dokumen lapas tengah dilakukan Kementerian Imipas.

"Ini juga dalam rangka untuk mengurai kapasitas yang ada kemudian. Sekarang ini kita lagi proses penyusunan dokumen ruislag yang Cipinang dengan Salemba," ungkapnya.

"Dua tempat di Banten, satu Pulau Rakit di Indramayu, satu di Kalsel (Kalimantan Selatan), nanti setelah semuanya selesai mudah-mudahan kita akan sampaikan kepada Bapak Presiden mana yang paling tepat sebagai alternatif daripada menunggu proses ruilslag (tukar guling)," papar Agus.

Adapun kendala yang dihadapi adalah belum adanya pelimpahan berkas saat masih menjadi Kementerian Hukum dan HAM. Sebab saat ini, kementerian tersebut telah dipecah menjadi beberapa kementerian.

"Sehingga masih terkendala itu, karena pengelolaan daripada aset di Cipinang dan Salemba ini belum ada penyerahan dari Kementerian Hukum selaku yang mandatory-nya untuk membagi aset," jelasnya.

Agus menambahkan, solusi lain untuk mengatasi overkapasitas ini adalah dengan melakukan inovasi percepatan masa hukuman. Bagi napi yang telah memenuhi syarat, bisa mendapatkan haknya dengan ketentuan tertentu.

"Tentunya kita harus melakukan inovasi-inovasi dalam rangka untuk percepatan mereka yang memang sudah memenuhi syarat untuk bisa mendapatkan hak-hak sesuai dengan ketentuan," tandasnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya