Berita

Ilustrasi para narapidana di ruang tahanan/Dok BBC Indonesia

Politik

Overkapasitas Nyaris 100 Persen, 13 Lapas Baru Disiapkan Pemerintah

SELASA, 24 JUNI 2025 | 09:18 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kelebihan kapasitas yang terjadi di sejumlah lembaga pemasyarakatan masih menjadi permasalahan utama pemerintah, dalam hal ini Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Untuk itu, pemerintah tengah menyiapkan 13 lapas baru untuk mengurai overkapasitas napi ini.

"Ini mengingat overkapasitas yang kita miliki sudah mendekati 100 persen," ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, saat mengunjungi Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Senin 23 Juni 2025.

"Ada 13 lapas yang sedang dalam proses penyelesaian, mudah-mudahan tahun ini bisa selesai. Satu lapas super maximum security di Nusakambangan, 12 di seluruh Indonesia," sambungnya.


Saat ini penyusunan dokumen lapas tengah dilakukan Kementerian Imipas.

"Ini juga dalam rangka untuk mengurai kapasitas yang ada kemudian. Sekarang ini kita lagi proses penyusunan dokumen ruislag yang Cipinang dengan Salemba," ungkapnya.

"Dua tempat di Banten, satu Pulau Rakit di Indramayu, satu di Kalsel (Kalimantan Selatan), nanti setelah semuanya selesai mudah-mudahan kita akan sampaikan kepada Bapak Presiden mana yang paling tepat sebagai alternatif daripada menunggu proses ruilslag (tukar guling)," papar Agus.

Adapun kendala yang dihadapi adalah belum adanya pelimpahan berkas saat masih menjadi Kementerian Hukum dan HAM. Sebab saat ini, kementerian tersebut telah dipecah menjadi beberapa kementerian.

"Sehingga masih terkendala itu, karena pengelolaan daripada aset di Cipinang dan Salemba ini belum ada penyerahan dari Kementerian Hukum selaku yang mandatory-nya untuk membagi aset," jelasnya.

Agus menambahkan, solusi lain untuk mengatasi overkapasitas ini adalah dengan melakukan inovasi percepatan masa hukuman. Bagi napi yang telah memenuhi syarat, bisa mendapatkan haknya dengan ketentuan tertentu.

"Tentunya kita harus melakukan inovasi-inovasi dalam rangka untuk percepatan mereka yang memang sudah memenuhi syarat untuk bisa mendapatkan hak-hak sesuai dengan ketentuan," tandasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya