Berita

Mantan Sekjen MPR, Maruf Cahyono/Net

Hukum

Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Diduga Terima Gratifikasi Rp17 Miliar

SELASA, 24 JUNI 2025 | 07:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Maruf Cahyono diduga menerima gratifikasi hingga Rp17 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di lembaga tersebut.

Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan proses penyidikan perkara baru ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

"Masih terus dihitung dan KPK juga mendalami berbagai informasi terkait dengan pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut. Sejauh ini sekitar belasan miliar," kata Budi kepada wartawan, Selasa, 24 Juni 2025.


Budi menjelaskan, KPK masih terus mendalami semua keterangan para saksi-saksi terkait penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR.

"Sejauh ini KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Namun saat ini KPK belum bisa menyampaikan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka, dan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini. Pada saatnya nanti KPK tentu akan sampaikan terkait dengan konstruksi perkaranya juga pihak-pihak yang bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka," pungkas Budi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, Senin 23 Juni 2025, KPK sudah menetapkan Maruf Cahyono selaku Sekjen MPR periode 2016-2023 sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. Maruf Cahyono diduga menerima gratifikasi mencapai Rp17 miliar dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR.

Tim penyidik KPK sejak Senin, 23 Juni 2025, mulai melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Yaitu Cucu Riwayati selaku pejabat pengadaan barang/jasa pengiriman penggandaan Setjen MPR tahun 2020-2021, dan Fahmi Idris selaku kelompok kerja unit kerja pengadaan barang dan jasa (Pokja UKPBJ) Setjen MPR tahun 2020.

KPK resmi mengumumkan penyidikan baru ini pada Jumat, 20 Juni 2025.

Sementara itu, Sekjen MPR saat ini, Siti Fauziah menyatakan bahwa kasus yang sedang ditangani KPK merupakan perkara lama yang terjadi antara rentang waktu 2019-2021.

"Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr. Maruf Cahyono," kata Siti Fauziah dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 22 Juni 2025.

Ia menambahkan, seluruh proses yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi itu telah dan akan sepenuhnya diserahkan kepada KPK.

"MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya