Berita

Mantan Sekjen MPR, Maruf Cahyono/Net

Hukum

Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Diduga Terima Gratifikasi Rp17 Miliar

SELASA, 24 JUNI 2025 | 07:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Maruf Cahyono diduga menerima gratifikasi hingga Rp17 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di lembaga tersebut.

Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan proses penyidikan perkara baru ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

"Masih terus dihitung dan KPK juga mendalami berbagai informasi terkait dengan pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut. Sejauh ini sekitar belasan miliar," kata Budi kepada wartawan, Selasa, 24 Juni 2025.


Budi menjelaskan, KPK masih terus mendalami semua keterangan para saksi-saksi terkait penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR.

"Sejauh ini KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Namun saat ini KPK belum bisa menyampaikan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka, dan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini. Pada saatnya nanti KPK tentu akan sampaikan terkait dengan konstruksi perkaranya juga pihak-pihak yang bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka," pungkas Budi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, Senin 23 Juni 2025, KPK sudah menetapkan Maruf Cahyono selaku Sekjen MPR periode 2016-2023 sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. Maruf Cahyono diduga menerima gratifikasi mencapai Rp17 miliar dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR.

Tim penyidik KPK sejak Senin, 23 Juni 2025, mulai melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Yaitu Cucu Riwayati selaku pejabat pengadaan barang/jasa pengiriman penggandaan Setjen MPR tahun 2020-2021, dan Fahmi Idris selaku kelompok kerja unit kerja pengadaan barang dan jasa (Pokja UKPBJ) Setjen MPR tahun 2020.

KPK resmi mengumumkan penyidikan baru ini pada Jumat, 20 Juni 2025.

Sementara itu, Sekjen MPR saat ini, Siti Fauziah menyatakan bahwa kasus yang sedang ditangani KPK merupakan perkara lama yang terjadi antara rentang waktu 2019-2021.

"Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr. Maruf Cahyono," kata Siti Fauziah dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 22 Juni 2025.

Ia menambahkan, seluruh proses yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi itu telah dan akan sepenuhnya diserahkan kepada KPK.

"MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Bahlil Maju Caleg di Pemilu 2029, Bukan Cawapres Prabowo

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:15

Temui Presiden Prabowo, Dubes Pakistan Siap Dukung Keketuaan Indonesia di D8

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:15

Rusia Pastikan Tak Hadiri Forum Perdana Board of Peace di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:06

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Mantan Pendukung Setia Jokowi Manuver Bela Roy Suryo Cs

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:58

Buntut Diperiksa Kejagung, Dua Kajari Sumut Dicopot

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:57

5 Rekomendasi Drama China untuk Temani Liburan Imlek 2026

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:47

Integrasi Program Nasional Jadi Kunci Strategi Prabowo Lawan Kemiskinan

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:44

Posisi Seskab Teddy Strategis Pastikan Arahan Presiden Prabowo Bisa Berjalan

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:41

Polri Ungkap Alasan Kembali Periksa Jokowi

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:39

Selengkapnya