Berita

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas/RMOL

Hukum

Putusan Sidang Ekstradisi Paulus Tannos Diharapkan Keluar Besok

SELASA, 24 JUNI 2025 | 07:21 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Proses sidang ekstradisi tersangka buronan kasus korupsi KTP-elektronik, Paulus Tannos. diharapkan  bisa mendapat titik terang pada Rabu besok, 25 Juni 2025.

"Mudah-mudahan di tanggal 25 Juni sudah ada putusannya. Tapi itu belum final," kata Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, kepada wartawan di kantor Kemenkum, Jakarta, Senin 23 Juni 2025.

Jika mengacu pada jadwal persidangan, semestinya pada 25 Juni sudah ada putusan. Namun keputusan itu juga tergantung pada apakah Paulus Tannos akan mengajukan banding atau tidak kalau sidang permohonan ekstradisi dikabulkan hakim.


"Yang bersangkutan maupun otoritas Singapura yang mewakili pemerintah RI kan juga sama-sama punya hak mengajukan upaya hukum berikutnya di tingkat terakhir. Kita tunggu saja," tutur Supratman.

"Kita enggak tahu apakah di hari itu diambil keputusan atau tidak, kita enggak tahu. Mudah-mudahan tanggal 25 dianggap sudah cukup pemeriksaannya, hearing-nya sudah cukup, langsung ada putusan, ya kita bersyukur," tandas Menkum Supratman.

Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum, Widodo menerangkan, berdasarkan koordinasi dan komunikasi dengan AGC Singapura, berdasarkan hukum yang berlaku di Singapura, Paulus Tannos memiliki hak untuk mengajukan bail kembali kepada Pengadilan Singapura, sepanjang ia Tannos memiliki alasan dan bukti lain yang dapat mendukung pengajuan bail tersebut.

"Setelah committal hearing diselenggarakan pada 23-25 Juni 2025, Pengadilan Singapura akan memutuskan diterima atau ditolaknya permintaan ekstradisi PT yang disampaikan oleh Pemerintah RI. Baik PT maupun pemerintah Singapura memiliki hak untuk mengajukan banding sebanyak satu kali jika keberatan dengan putusan pengadilan dimaksud. Sampai saat ini PT belum menyampaikan kesediaannya untuk diserahkan secara sukarela kepada pemerintah RI," papar Widodo, Senin 23 Juni 2025.

Paulus Tannos telah ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2019 lalu bersama 3 orang lainnya, yakni Miryam S Haryani selaku anggota DPR periode 2009-2014, Isnu Edhi Wijaya selaku Dirut Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, dan Husni Fahmi selaku Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik.

Buron kasus korupsi KTP-el, Paulus Tannos, mulai menjalani sidang ekstradisi pada Senin hingga Rabu 23-25 Juni 2025. Sidang digelar di State Court, 1st Havelock Square, Singapura.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

KDM Didukung DPRD Hentikan Alih Fungsi Lahan di Gunung Ciremai

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:49

DPD Soroti Potensi Tumpang Tindih Regulasi Koperasi di Daerah

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:25

Monumen Panser Saladin Simbol Nasionalisme Masyarakat Cijulang

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:59

DPRD Kota Bogor Dorong Kontribusi Optimal BUMD terhadap PAD

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:45

Alasan Noe Letto Jadi Tenaga Ahli Pertahanan Nasional

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:22

Peran Pelindo terhadap Tekanan Dolar AS

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:59

Retribusi Sampah di Tagihan Air Berpotensi Bebani Masyarakat

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:47

DPRD Kota Bogor Evaluasi Anggaran Pendidikan dan Pelaksanaan SPMB

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:20

Noe Letto Tegaskan Tidak di Bawah Bahlil dan Gibran: Nggak Urusan!

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Jabar di Bawah Gubernur Konten Juara PHK

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Selengkapnya