Berita

Mantan Sekjen MPR, Ma'ruf Cahyono/Net

Hukum

Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Diduga jadi Tersangka Gratifikasi

SENIN, 23 JUNI 2025 | 20:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Sekjen MPR, Ma'ruf Cahyono dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di MPR.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara baru ini. 

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu membenarkan bahwa KPK sudah menetapkan 1 orang sebagai tersangka.


"Satu (tersangka)" singkat Asep kepada wartawan, Senin, 23 Juni 2025.

Namun demikian, KPK belum secara resmi mengumumkan identitas dan kronologi perkara ini.

Pada hari ini, tim penyidik mulai melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dalam perkara baru.

Saksi-saksi yang dipanggil, yakni Cucu Riwayati selaku pejabat pengadaan barang/jasa pengiriman penggandaan pada Setjen MPR tahun 2020-2021, dan Fahmi Idris selaku kelompok kerja unit kerja pengadaan barang dan jasa (Pokja UKPBJ) di Setjen MPR tahun 2020.

KPK resmi mengumumkan penyidikan baru ini pada Jumat, 20 Juni 2025.

Sementara itu, Sekjen MPR saat ini, Siti Fauziah menyatakan bahwa kasus yang sedang ditangani KPK merupakan perkara lama yang terjadi antara rentang waktu 2019-2021.

"Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH," kata Siti Fauziah dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 22 Juni 2025.

Ia menambahkan, seluruh proses yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi itu telah dan akan sepenuhnya diserahkan kepada KPK.

"MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

34 Ribu Kendaraan Melintas Padalarang dan Lembang, Mayoritas Roda Dua

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:55

Tinjau Terminal Pulo Gebang, Seskab Teddy Jamin Arus Balik Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:38

Akui Coretax Bermasalah, Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT hingga Akhir April 2026

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:48

Energi Filipina Masuk Zona Waspada, Presiden Marcos Aktifkan Mode Siaga

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:27

Dugaan Intervensi Politik Bayangi Penanganan Kasus Yaqut di KPK

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:10

Emas Mulai Ditinggalkan, Investor Lirik Bitcoin sebagai Aset Aman

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:06

Mendagri: Sumbar Capai 100 Persen Pemulihan Pascabencana, Sumut-Aceh Belum

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Tren Nikah Melonjak Usai Lebaran, Kemenag Pastikan KUA Siaga Meski WFA

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:20

Ledakan Wisatawan Lebaran di Jabar, DPRD Ingatkan Waspada Bencana dan Pungli

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:01

IHSG Menguat ke Level 7.199 di Sesi I Rabu Siang, Ratusan Saham Menghijau

Rabu, 25 Maret 2026 | 12:28

Selengkapnya