Berita

Ilustrasi/Ist

Bisnis

Pemerintah Perlu Buat Skala Prioritas di Tengah Defisit APBN

SENIN, 23 JUNI 2025 | 18:50 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Ekonom Pusat Kajian Keuangan, Ekonomi dan Pembangunan Universitas Binawan, Farouk Abdullah Alwyni, menyebut defisit APBN sebesar 0,09 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau defisit Rp21 triliun sampai Mei 2025 relatif masih aman. 

Defisit ini masih jauh dari target yang ditetapkan dalam UU  APBN, yakni sebesar Rp616.2 triliun atau 2,53 persen terhadap PDB. Negara-negara maju umumnya, seperti di Uni Eropa misalnya, menggunakan ambang batas 3 persen dari PDB untuk batas maksimum defisit Anggaran. 

Meski begitu Farouk mengingatkan bawah batas 3 persen bukanlah aturan yang baku, batas yang dapat diterima akan tergantung dari beberapa faktor di antaranya situasi ekonomi sebuah negara, level hutangnya, kondisi-kondisi khusus sebuah negara seperti bencana alam, krisis ekonomi dan pertimbangan politik.


"Walaupun kondisi yang ada sekarang masih relatif aman, tetapi pemerintah tetap tidak bisa 'complancent' mempertimbangkan kondisi 'geo-political economy' yang ada sekarang ini. 

Pemerintah perlu berupaya agar defisit bisa terkendali dengan cara menerapkan disiplin fiskal dan memastikan prioritas pengeluaran di sektor-sektor yang memiliki dampak pembangunan yang signifikan. Pemerintah perlu mengedepankan program yang berperan untuk pengentasan kemiskinan serta peningkatan dan penguatan kelas menengah. 

Dan dalam waktu yang sama memangkas pemborosan-pemborosan di birokrasi pemerintahan," ujar Mantan Pejabat Senior Islamic Development Bank ini.

Ekonom jebolan New York University ini khawatir defisit yang tidak terkendali dapat meningkatkan biaya pinjaman untuk pemerintah dan konsekuensi lanjutannya adalah membuat biaya pinjaman menjadi semakin mahal untuk baik bagi bisnis maupun individu.

"Dampak lain dari defisit yang yang tinggi adalah terjadinya inflasi jika pemerintah melakukan cetak uang dalam meng-'cover' gap antara pengeluaran dan pendapatan.  

Terakhir, defisit yang diluar batas aman dapat memaksa pemerintah untuk terus berhutang yang akibatnya adalah menciptakan level utang publik yang tidak 'sustainable', yang berpotensi membahayakan stabilitas ekonomi jangka panjang, yang tentunya akan berimplikasi tidak baik bagi masyarakat kebanyakan," tegas mantan Direksi Bank Muamalat ini.  

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya