Berita

Kuasa hukum PT Arta Samudera Traktor/Ist

Hukum

PN Jakut Menangkan Gugatan Arta Samudera Traktor

SENIN, 23 JUNI 2025 | 19:00 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan PT Arta Samudera Traktor kepada PT Sany Perkasa dan Sany Capital Singapore PTE LTD dengan nomor 568/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam putusannya, PT Sany Perkasa dan Sany Capital Singapore PTE LTD dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan diperintahkan secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil Rp132.474.764.473 dan 15.600 Dolar AS.

Kuasa hukum PT Arta Samudera Traktor, Zenuri Makrodji menjelaskan, putusan PN Jakut juga menyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan mengikat dan berlaku menurut hukum perjanjian jual beli antara PT Arta Samudera Traktor dengan PT Sany Perkasa. 


"Melalui putusannya, dinyatakan cacat hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan mengikat dan berlaku menurut hukum perjanjian pinjaman antara PT Arta Samudera Traktor dengan Sany Capital Singapore PTE.LTD," kata Zenuri yang juga Ketua Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI), Senin, 23 Juni 2025.

Sementara Sekjen FAMI, Saiful Anam menyebut putusan PN Jakut tersebut harus dipatuhi PT Sany Perkasa dan Sany Capital Singapore PTE LTD, termasuk untuk membayar denda keterlambatan kepada PT Arta Samudera Traktor sebesar Rp1 juta setiap hari terhitung putusan berkekuatan hukum tetap.

"PT Sany Perkasa telah melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf b UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sedangkan Sany Capital Singapore PTE LTD telah  melanggar Pasal 12 ayat (1) Peraturan OJK No. 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah," terang Saiful Anam.

Saiful Anam berujar, kliennya telah menderita kerugian cukup besar imbas perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Sany Perkasa dan Sany Capital Singapore PTE LTD.

"Alhamdulilah hukum di Indonesia masih berpihak pada kebenaran," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya