Berita

Kuasa hukum PT Arta Samudera Traktor/Ist

Hukum

PN Jakut Menangkan Gugatan Arta Samudera Traktor

SENIN, 23 JUNI 2025 | 19:00 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan PT Arta Samudera Traktor kepada PT Sany Perkasa dan Sany Capital Singapore PTE LTD dengan nomor 568/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam putusannya, PT Sany Perkasa dan Sany Capital Singapore PTE LTD dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan diperintahkan secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil Rp132.474.764.473 dan 15.600 Dolar AS.

Kuasa hukum PT Arta Samudera Traktor, Zenuri Makrodji menjelaskan, putusan PN Jakut juga menyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan mengikat dan berlaku menurut hukum perjanjian jual beli antara PT Arta Samudera Traktor dengan PT Sany Perkasa. 


"Melalui putusannya, dinyatakan cacat hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan mengikat dan berlaku menurut hukum perjanjian pinjaman antara PT Arta Samudera Traktor dengan Sany Capital Singapore PTE.LTD," kata Zenuri yang juga Ketua Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI), Senin, 23 Juni 2025.

Sementara Sekjen FAMI, Saiful Anam menyebut putusan PN Jakut tersebut harus dipatuhi PT Sany Perkasa dan Sany Capital Singapore PTE LTD, termasuk untuk membayar denda keterlambatan kepada PT Arta Samudera Traktor sebesar Rp1 juta setiap hari terhitung putusan berkekuatan hukum tetap.

"PT Sany Perkasa telah melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf b UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sedangkan Sany Capital Singapore PTE LTD telah  melanggar Pasal 12 ayat (1) Peraturan OJK No. 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah," terang Saiful Anam.

Saiful Anam berujar, kliennya telah menderita kerugian cukup besar imbas perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Sany Perkasa dan Sany Capital Singapore PTE LTD.

"Alhamdulilah hukum di Indonesia masih berpihak pada kebenaran," pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya