Berita

Kuasa hukum PT Arta Samudera Traktor/Ist

Hukum

PN Jakut Menangkan Gugatan Arta Samudera Traktor

SENIN, 23 JUNI 2025 | 19:00 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan PT Arta Samudera Traktor kepada PT Sany Perkasa dan Sany Capital Singapore PTE LTD dengan nomor 568/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam putusannya, PT Sany Perkasa dan Sany Capital Singapore PTE LTD dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan diperintahkan secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil Rp132.474.764.473 dan 15.600 Dolar AS.

Kuasa hukum PT Arta Samudera Traktor, Zenuri Makrodji menjelaskan, putusan PN Jakut juga menyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan mengikat dan berlaku menurut hukum perjanjian jual beli antara PT Arta Samudera Traktor dengan PT Sany Perkasa. 


"Melalui putusannya, dinyatakan cacat hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan mengikat dan berlaku menurut hukum perjanjian pinjaman antara PT Arta Samudera Traktor dengan Sany Capital Singapore PTE.LTD," kata Zenuri yang juga Ketua Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI), Senin, 23 Juni 2025.

Sementara Sekjen FAMI, Saiful Anam menyebut putusan PN Jakut tersebut harus dipatuhi PT Sany Perkasa dan Sany Capital Singapore PTE LTD, termasuk untuk membayar denda keterlambatan kepada PT Arta Samudera Traktor sebesar Rp1 juta setiap hari terhitung putusan berkekuatan hukum tetap.

"PT Sany Perkasa telah melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf b UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sedangkan Sany Capital Singapore PTE LTD telah  melanggar Pasal 12 ayat (1) Peraturan OJK No. 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah," terang Saiful Anam.

Saiful Anam berujar, kliennya telah menderita kerugian cukup besar imbas perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Sany Perkasa dan Sany Capital Singapore PTE LTD.

"Alhamdulilah hukum di Indonesia masih berpihak pada kebenaran," pungkasnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

PalmCo Genjot Transformasi Kebun Rakyat Atasi Stagnasi Produksi Sawit

Senin, 25 Mei 2026 | 22:17

Agustina Dorong Denok Kenang Jadi Wajah Baru Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 22:12

Alarm Administrasi Publik

Senin, 25 Mei 2026 | 22:05

Daging Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal akan Disalurkan ke Pesantren

Senin, 25 Mei 2026 | 21:49

Jemaah Haji Diminta Disiplin dan Jaga Kesehatan Menuju Arafah

Senin, 25 Mei 2026 | 21:38

Majelis Etik Ombudsman Dalami Dugaan Pelanggaran Hery Susanto

Senin, 25 Mei 2026 | 21:32

Standardisasi Kemasan ala Kemenkes Berpotensi Picu Dampak Sosial Ekonomi

Senin, 25 Mei 2026 | 21:27

Dilema Etis Keterbatasan Fiskal Sektor Kesehatan

Senin, 25 Mei 2026 | 21:26

Walikota Agustina Sambut Biksu Thudong di Pelataran Masjid Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 21:10

Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Pesta Bola Terbesar Siap Mengguncang Benua Amerika

Senin, 25 Mei 2026 | 20:19

Selengkapnya