Berita

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/Ist

Politik

Mendagri Dorong Pemda Segera Buat Aturan Kawasan Tanpa Rokok

SENIN, 23 JUNI 2025 | 17:15 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah daerah (Pemda) yang belum memiliki Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) diminta untuk segera menyusunnya. 

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan sejak 2011, sudah ada pedoman nasional soal KTR, namun hingga kini implementasinya belum maksimal.

Hal ini disampaikannya saat menjadi keynote speaker dalam Rapat Koordinasi Nasional Posisi dan Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Kebijakan KTR Pasca-Diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 di Grand Capitol Ballroom, Manhattan Hotel.


“Kenapa ini tidak jalan? Karena memang banyak tantangan dan di samping kita ketahui bahwa pabrik rokok menghasilkan penerimaan negara untuk petani, pekerja dan hulu sampai hilir. Pada dasarnya dengan Perda KTR ini negara mengendalikan, bukan mematikan,” kata Tito seperti dikutip redaksi, Senin 23 Juni 2025.

Tito juga menugaskan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) untuk mendesak daerah yang belum punya Perda KTR. Saat ini baru 377 dari 514 daerah yang memiliki Perda KTR, dan sebagian besar masih belum diperbarui. Pemerintah pusat menargetkan penyelarasan aturan ini selesai dalam waktu dekat

Menindaklanjuti arahan itu, Dirjen Otda Akmal Malik menjelaskan bahwa regulasi KTR memang harus diperbarui, seiring terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan aturan turunan dari UU Kesehatan terbaru. Bahkan, menurutnya, 377 daerah yang sudah punya Perda KTR pun perlu meng-update isi aturannya.

“Kita rencanakan rakor nasional di Kendari pada Agustus nanti, fokus bahas pembaruan Perda KTR. Semua aturan daerah harus sejalan dengan aturan pusat,” jelas Akmal.

Sementara itu, Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Imelda, menyebut bahwa Perda KTR akan dimasukkan dalam indeks kepatuhan daerah. Evaluasi bersama Kemenkes pun akan dilakukan. 

“Kami sedang siapkan sistem penilaian, dari pengumpulan data hingga pelaporan. Harus ada take and give dengan daerah agar aturan ini benar-benar ditegakkan,” pungkas Imelda.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya