Berita

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/Ist

Politik

Mendagri Dorong Pemda Segera Buat Aturan Kawasan Tanpa Rokok

SENIN, 23 JUNI 2025 | 17:15 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah daerah (Pemda) yang belum memiliki Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) diminta untuk segera menyusunnya. 

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan sejak 2011, sudah ada pedoman nasional soal KTR, namun hingga kini implementasinya belum maksimal.

Hal ini disampaikannya saat menjadi keynote speaker dalam Rapat Koordinasi Nasional Posisi dan Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Kebijakan KTR Pasca-Diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 di Grand Capitol Ballroom, Manhattan Hotel.


“Kenapa ini tidak jalan? Karena memang banyak tantangan dan di samping kita ketahui bahwa pabrik rokok menghasilkan penerimaan negara untuk petani, pekerja dan hulu sampai hilir. Pada dasarnya dengan Perda KTR ini negara mengendalikan, bukan mematikan,” kata Tito seperti dikutip redaksi, Senin 23 Juni 2025.

Tito juga menugaskan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) untuk mendesak daerah yang belum punya Perda KTR. Saat ini baru 377 dari 514 daerah yang memiliki Perda KTR, dan sebagian besar masih belum diperbarui. Pemerintah pusat menargetkan penyelarasan aturan ini selesai dalam waktu dekat

Menindaklanjuti arahan itu, Dirjen Otda Akmal Malik menjelaskan bahwa regulasi KTR memang harus diperbarui, seiring terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan aturan turunan dari UU Kesehatan terbaru. Bahkan, menurutnya, 377 daerah yang sudah punya Perda KTR pun perlu meng-update isi aturannya.

“Kita rencanakan rakor nasional di Kendari pada Agustus nanti, fokus bahas pembaruan Perda KTR. Semua aturan daerah harus sejalan dengan aturan pusat,” jelas Akmal.

Sementara itu, Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Imelda, menyebut bahwa Perda KTR akan dimasukkan dalam indeks kepatuhan daerah. Evaluasi bersama Kemenkes pun akan dilakukan. 

“Kami sedang siapkan sistem penilaian, dari pengumpulan data hingga pelaporan. Harus ada take and give dengan daerah agar aturan ini benar-benar ditegakkan,” pungkas Imelda.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya