Berita

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/Ist

Politik

Mendagri Dorong Pemda Segera Buat Aturan Kawasan Tanpa Rokok

SENIN, 23 JUNI 2025 | 17:15 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah daerah (Pemda) yang belum memiliki Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) diminta untuk segera menyusunnya. 

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan sejak 2011, sudah ada pedoman nasional soal KTR, namun hingga kini implementasinya belum maksimal.

Hal ini disampaikannya saat menjadi keynote speaker dalam Rapat Koordinasi Nasional Posisi dan Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Kebijakan KTR Pasca-Diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 di Grand Capitol Ballroom, Manhattan Hotel.


“Kenapa ini tidak jalan? Karena memang banyak tantangan dan di samping kita ketahui bahwa pabrik rokok menghasilkan penerimaan negara untuk petani, pekerja dan hulu sampai hilir. Pada dasarnya dengan Perda KTR ini negara mengendalikan, bukan mematikan,” kata Tito seperti dikutip redaksi, Senin 23 Juni 2025.

Tito juga menugaskan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) untuk mendesak daerah yang belum punya Perda KTR. Saat ini baru 377 dari 514 daerah yang memiliki Perda KTR, dan sebagian besar masih belum diperbarui. Pemerintah pusat menargetkan penyelarasan aturan ini selesai dalam waktu dekat

Menindaklanjuti arahan itu, Dirjen Otda Akmal Malik menjelaskan bahwa regulasi KTR memang harus diperbarui, seiring terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan aturan turunan dari UU Kesehatan terbaru. Bahkan, menurutnya, 377 daerah yang sudah punya Perda KTR pun perlu meng-update isi aturannya.

“Kita rencanakan rakor nasional di Kendari pada Agustus nanti, fokus bahas pembaruan Perda KTR. Semua aturan daerah harus sejalan dengan aturan pusat,” jelas Akmal.

Sementara itu, Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Imelda, menyebut bahwa Perda KTR akan dimasukkan dalam indeks kepatuhan daerah. Evaluasi bersama Kemenkes pun akan dilakukan. 

“Kami sedang siapkan sistem penilaian, dari pengumpulan data hingga pelaporan. Harus ada take and give dengan daerah agar aturan ini benar-benar ditegakkan,” pungkas Imelda.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya