Berita

Ilustrasi/Net

Presisi

Tiga Remaja di Sumut Dijebak Jadi Pekerja Seks

Modus Kos Gratis dan Pekerjaan
SENIN, 23 JUNI 2025 | 06:32 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Polda Sumatera Utara membongkar kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dua tersangka, LL (44), seorang perempuan, dan TS (50), laki-laki, ditangkap. 

Kasus ini terungkap setelah tiga remaja perempuan, masing-masing berinisial SA (19), CN (15), dan MS (14), dibujuk tinggal di rumah kos milik LL di Serdang Bedagai. 

Beberapa hari kemudian, mereka ditawari pekerjaan di sebuah kafe di Kabanjahe, Kabupaten Karo. Tapi janji pekerjaan itu berubah menjadi mimpi buruk. 


"Korban dijanjikan tempat tinggal dan kerja, tapi kenyataannya mereka dijadikan pekerja di tempat hiburan malam dan dieksploitasi secara seksual," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan dikutip dari RMOLSumut, Senin 23 Juni 2025. 

Korban mengaku dipaksa melayani tamu pria, sementara sebagian pendapatannya disetorkan ke pengelola kafe. Salah satu korban bahkan sempat kabur demi melaporkan kejadian itu ke polisi. 

"Ini bukan sekadar pelanggaran. Ini kejahatan serius," kata Ferry. 

Dua pelaku dijerat Pasal 88 Jo. Pasal 76I UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU TPPO. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Polda Sumut masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar kemungkinan jaringan lebih luas. Polisi memastikan para korban mendapat perlindungan dan pendampingan hukum yang layak.


Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

PJJ dan WFH Didorong Jadi Standar Baru di Jakarta

Sabtu, 24 Januari 2026 | 06:02

Prajurit di Perbatasan Wajib Junjung Profesionalisme dan Disiplin

Sabtu, 24 Januari 2026 | 06:00

Airlangga Bidik Investasi Nvidia hingga Amazon

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:42

Indonesia Jadi Magnet Event Internasional

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:26

Macron Cemas, Prabowo Tawarkan Jalan Tengah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:23

Rismon Sianipar Putus Asa Hadapi Kasus Ijazah Jokowi

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:11

Polda Metro Terima Lima LP terkait Materi Mens Rea Pandji

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:09

Prabowo Jawab Telak Opini Sesat Lewat Pencabutan Izin 28 Perusahaan

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:26

Polisi Bongkar 'Pabrik' Tembakau Sintetis di Kebon Jeruk

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:16

Pesan Prabowo di WEF Davos: Ekonomi Pro Rakyat Harus Dorong Produktivitas

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:04

Selengkapnya